Banjir Landa Aceh
SAKa Ajak Publik Sikapi Polemik Umrah Bupati Aceh Selatan dengan Perspektif Komprehensif dan Data
Ia menilai bahwa sebagian penilaian yang berkembang cenderung terburu-buru dan tidak sepenuhnya mencerminkan kondisi faktual di lapangan.
Penulis: Ilhami Syahputra | Editor: Mursal Ismail
Ringkasan Berita:
- SAKA melalui Sekretaris Erisman meminta publik melihat polemik keberangkatan umrah Bupati Aceh Selatan Mirwan secara objektif.
- Pasalnya, penanganan banjir telah terkoordinasi sebelum keberangkatan dan kondisi daerah relatif kondusif.
- Ia menegaskan izin luar negeri kepala daerah merupakan kewenangan Mendagri sesuai UU 23/2014 dan Permendagri 59/2019, sehingga penilaian pelanggaran tidak boleh berdasar asumsi.
Laporan Wartawan Serambi Indonesia Ilhami Syahputra | Aceh Selatan
SERAMBINEWS.COM, TAPAKTUAN - Sekretaris Yayasan Supremasi Keadilan Aceh (SAKa), Erisman, mengimbau publik untuk menempatkan polemik keberangkatan Bupati Aceh Selatan, Mirwan, menunaikan ibadah umrah dalam kerangka pemikiran yang lebih objektif, komprehensif, dan proporsional.
Ia menilai bahwa sebagian penilaian yang berkembang cenderung terburu-buru dan tidak sepenuhnya mencerminkan kondisi faktual di lapangan.
Erisman menjelaskan bahwa sebelum berangkat ke Tanah Suci, Bupati Mirwan telah memastikan seluruh langkah penanganan banjir berada dalam koordinasi dan kendali yang baik.
“Penanganan di wilayah-wilayah vital telah ditangani secara terukur.
Situasi Aceh Selatan juga sudah relatif kondusif, sehingga roda pemerintahan dan proses pemulihan pasca bencana tetap berjalan sebagaimana mestinya,” ujar Erisman, Senin (8/12/2025).
Terkait polemik izin perjalanan luar negeri, Erisman menegaskan bahwa regulasi melalui UU 23/2014 dan Permendagri 59/2019 menempatkan kewenangan pemberian izin secara penuh pada Menteri Dalam Negeri.
Baca juga: Menelisik Banjir Gayo Lues: Dari Hujan Tanpa Henti hingga Negeri Seribu Bukit Lumpuh Total
Karena itu, ia menilai tidak tepat apabila muncul kesimpulan sepihak bahwa Bupati Mirwan telah melakukan “pelanggaran berat”.
“Penilaian etis maupun administratif tidak dapat didasarkan pada asumsi personal.
Ada mekanisme resmi yang menjadi rujukan. Menyimpulkan kesalahan tanpa melalui proses kelembagaan justru berpotensi menyesatkan publik,” tegasnya.
Ia menambahkan bahwa penilaian terhadap satu peristiwa tidak boleh dilepaskan dari rekam jejak kepemimpinan Bupati Mirwan selama ini.
Sejak memimpin Aceh Selatan, Bupati dinilai konsisten menerapkan gaya kepemimpinan yang inklusif, tanpa sekat antara kelompok masyarakat yang menang maupun kalah pada kontestasi politik sebelumnya.
Pelayanan publik berjalan merata dan terbuka, sehingga analisis terhadap polemik ini idealnya turut mempertimbangkan konsistensi pola kepemimpinan tersebut.
Baca juga: Banda Aceh hingga Tamiang Potensi Hujan, BMKG Imbau Pemerintah Pastikan Sistem Tata Kelola Air
Erisman juga menyoroti bahwa sebagian opini yang berkembang dinilai tidak sepenuhnya memahami konteks sosial, geografis, dan dinamika penanganan bencana di Aceh Selatan.
“Ketidaktepatan konteks dapat memunculkan bias persepsi. Karena itu, ruang diskursus perlu dijernihkan agar publik tidak terjebak dalam narasi framming yang tidak akurat,” kata Erisman.
| 212 Enumerator akan Turun Verifikasi 26.741 KK Korban Banjir di Bireuen, Warga Diharap Ada di Rumah |
|
|---|
| Bantuan Rumah Rusak Tahap II Disalurkan di Aceh Tamiang |
|
|---|
| Hibah dana TKD untuk daerah bencana di Aceh |
|
|---|
| TNI Bangun Jembatan Aramco di Delima |
|
|---|
| Data Pascabencana 100 Persen Sinkron Aceh Tengah Masuk Tahap Lanjutan |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/aceh/foto/bank/originals/Erisman-soal-umrah-Mirwan.jpg)