Kamis, 23 April 2026

Berita Aceh Besar

Pemkab & Kejari Aceh Besar Perkuat Kerja Sama Penerapan Pidana Kerja Sosial

Hal itu ditandai dengan penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) antara Pemkab Aceh Besar dengan pihak Kejari Aceh Besar di Aula

Penulis: Indra Wijaya | Editor: Mursal Ismail
Serambinews.com/HO
TEKEN KERJA SAMA - Sekdakab Aceh Besar Bahrul Jamil bersama Kajari Aceh Besar yang diwakili Kasi Pidum, Rifai Affandi SH MH melakukan MoU antara Pemkab Aceh Besar dan Kantor Kejaksaan Negeri Aceh Besar terkait Penerapan Pidana Kerja Sosial bagi Pelaku Tindak Pidana di Aula Prof Baharuddin Lopa, Kejaksaan Negeri Aceh Besar, Selasa (9/12/2025). 
Ringkasan Berita:• Pemkab Aceh Besar dan Kejari menandatangani MoU penerapan pidana kerja sosial bagi pelaku tindak pidana, seperti pembersihan fasilitas umum dan lingkungan.
• Sekda Aceh Besar Bahrul Jamil menyatakan dukungan penuh atas kerja sama tersebut dan hadir bersama sejumlah pejabat terkait.
• Penandatanganan serupa juga dilakukan Pemerintah Aceh serta seluruh bupati/wali kota se-Aceh melalui zoom meeting.
 

Laporan Wartawan Serambi Indonesia Indra Wijaya | Aceh Besar

SERAMBINEWS.COM, JANTHO - Pemerintah Kabupaten Aceh Besar bersama Kejaksaan Negeri (Kejari) setempat memperkuat kerja sama dalam rangka penerapan pidana kerja sosial bagi pelaku tindak pidana

Hal itu ditandai dengan penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) antara Pemkab Aceh Besar dengan pihak Kejari Aceh Besar di Aula Prof Baharuddin Lopa, Kantor Kejari Aceh Besar, Selasa (9/12/2025).

Penandatanganan MoU itu diwakili oleh Sekda Aceh Besar, Bahrul Jamil. Ia mengatakan, kerja sama terkait Penerapan Pidana Kerja Sosial bagi Pelaku Tindak Pidana tersebut sangat penting. 

“Pemkab Aceh Besar memberikan apresiasi dan dukungan penuh atas terlaksananya MoU tersebut,” katanya.

Bentuk kerja sosial bagi terpidana dapat berupa pembersihan fasilitas umum, rumah ibadah, hingga kegiatan kebersihan lingkungan. 

Dalam kesempatan itu, Sekdakab Aceh Besar didampingi Kepala Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Kabupaten Aceh Besar Drs Fadhlan, Plt Kadis Sosial Aceh Besar Aulia Rahman SSTP MSi, dan Kepala Bagian Hukum Setdakab Aceh Besar, Rafzan SH MM.

Baca juga: VIDEO - Percekcokan di Jembatan Tepi Mane Viral, Warga Diduga Dipungut Rp70 Ribu untuk Melintas

MoU yang sama juga ditandatangani antara Pemerintah Provinsi Aceh yang diwakili Sekda Aceh Muhammad Nasir SIP MPA dengan Kepala Kejaksaan Tinggi Aceh, Yudi Triadi SH MH.  

Adapun para Bupati dan Wali Kota se-Aceh juga melaksanakan kegiatan yang sama dengan Kepala Kejaksaan Negeri di wilayah masing-masing secara zoom meeting. (*)

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved