Rabu, 27 Mei 2026

Banda Aceh

Kejati Aceh Raih Predikat WBK Tahun 2025

Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh berhasil meraih predikat Wilayah Bebas Korupsi (WBK) tahun 2025 pada puncak Apresiasi dan Penganugerahan..

Tayang:
Penulis: Indra Wijaya | Editor: Eddy Fitriadi
Serambinews.com/HO
FOTO BERSAMA - Jaksa Agung ST Burhanuddin dan jajaran melakukan foto bersama pada puncak Apresiasi dan Penganugerahan Zona Integritas Menuju WBK serta Kompetisi BerAKHLAK di Lingkungan Kejaksaan Republik Indonesia Tahun 2025, Gedung Utama Kejaksaan Agung RI, Jakarta Selatan, Rabu (17/12/2025). 

 

Ringkasan Berita:
  • Kejaksaan Tinggi Aceh meraih predikat Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) Tahun 2025 pada puncak penganugerahan Zona Integritas Kejaksaan RI di Jakarta.
  • Penghargaan tersebut diserahkan kepada Kepala Kejati Aceh Yudi Triadi dan turut diraih Kejari Aceh Tamiang serta Kejari Nagan Raya.
  • Capaian ini menjadi komitmen Kejati Aceh untuk terus meningkatkan integritas, profesionalisme, dan pelayanan hukum bagi masyarakat.

 

Laporan Wartawan Serambi Indonesia Indra Wijaya | Banda Aceh

SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh berhasil meraih predikat Wilayah Bebas Korupsi (WBK) tahun 2025 pada puncak Apresiasi dan Penganugerahan Zona Integritas Menuju WBK serta Kompetisi BerAKHLAK di Lingkungan Kejaksaan Republik Indonesia Tahun 2025, Gedung Utama Kejaksaan Agung RI, Jakarta Selatan, Rabu (17/12/2025).

Piagam penghargaan tersebut ditandatangani oleh Jaksa Agung RI ST Burhanuddin yang diserahkan langsung oleh Plt. Wakil Jaksa Agung RI, Prof Dr Asep N. Mulyana, SH MHum kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Aceh, Yudi Triadi, SH MH.

Selain Kejati Aceh dua satuan kerja lainnya di wilayah Aceh juga berhasil meraih predikat WBK. Mereka adalah Kejaksaan Negeri Aceh Tamiang dan Kejaksaan Negeri Nagan Raya.

Acara tersebut dibuka secara resmi oleh Jaksa Agung Republik Indonesia bersama Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB).

Predikat WBK ini menjadi bukti nyata keberhasilan Kejati Aceh dalam memenuhi seluruh indikator evaluasi mandiri pembangunan Zona Integritas sebagaimana tertuang dalam Keputusan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor 1126 Tahun 2025.

Pencapaian tersebut menempatkan Provinsi Aceh sebagai salah satu wilayah dengan kontribusi signifikan dalam pembangunan Zona Integritas di lingkungan Kejaksaan RI Tahun 2025.

Kepala Kejaksaan Tinggi Aceh, Yudi Triadi, SH MH, mengatakan, capaian tersebut merupakan hasil kerja keras dan komitmen seluruh jajaran Kejati Aceh dalam mendukung program reformasi birokrasi yang dicanangkan Kejaksaan Republik Indonesia.

Ia menegaskan bahwa predikat WBK bukanlah tujuan akhir, melainkan motivasi untuk terus meningkatkan kinerja, profesionalisme, serta pelayanan hukum yang berkeadilan bagi masyarakat.

“Penghargaan ini merupakan amanah sekaligus tanggung jawab besar bagi kami untuk terus menjaga integritas, memperkuat pengawasan internal, serta memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat Aceh,” kata Yudi.

Ia berharap, capaian Kejati Aceh, Kejari Aceh Tamiang, dan Kejari Nagan Raya dapat menjadi inspirasi serta pemantik semangat bagi satuan kerja lainnya.

Ke depan, Kejati Aceh berkomitmen untuk terus melakukan pendampingan dan penguatan integritas secara berkelanjutan agar seluruh satuan kerja di wilayah hukum Kejaksaan Tinggi Aceh dapat meraih predikat WBK.

"Sehingga transformasi birokrasi benar-benar dirasakan manfaatnya oleh masyarakat Aceh," pungkasnya.(*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved