Abdya
Kondisi di SPBU Abdya Kembali Normal Pasca Bupati Safaruddin Batasi Pembelian BBM
Kondisi ini terlihat dalam dua terakhir, pasca Bupati Abdya Safaruddin mengeluarkan Surat Edaran (SE) tentang pembatasan pengisian BBM...
Penulis: Masrian Mizani | Editor: Eddy Fitriadi
Ringkasan Berita:
- Antrean kendaraan di sejumlah SPBU Aceh Barat Daya mulai terurai pasca diterbitkannya Surat Edaran Bupati Safaruddin tentang pembatasan pengisian BBM.
- Pantauan di lapangan menunjukkan antrean pertalite untuk roda dua, tiga, dan mobil pribadi sudah kembali normal, meski antrean bio solar masih tersisa namun jauh lebih pendek.
- Kondisi ini membaik seiring kembalinya listrik serta kebijakan pembatasan pembelian BBM guna menjaga stabilitas pasokan dan mencegah penimbunan.
Laporan Wartawan Serambi Indonesia Masrian Mizani I Aceh Barat Daya
SERAMBINEWS.COM, BLANGPIDIE - Antrean panjang kendaraan yang mengisi bahan bakar minyak (BBM) di sejumlah Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya) mulai terurai.
Kondisi ini terlihat dalam dua terakhir, pasca Bupati Abdya Safaruddin mengeluarkan Surat Edaran (SE) tentang pembatasan pengisian BBM di seluruh SPBU di wilayah setempat guna menjaga stabilitas pasokan dan harga.
Pantauan Serambinews.com di SPBU Pantai Perak, Kecamatan Susoh, dan SPBU Keude Paya Blangpidie, Kamis (18/12/2025) sekitar pukul 11.30 WIB, antrean kendaraan roda dua dan tiga sudah terlihat di dalam area SPBU, tidak lagi mengular panjang hingga ke badan jalan nasional seperti sebelumnya.
Kondisi serupa juga terjadi pada antrean kendaraan roda empat.
Antrean mobil di SPBU Pantai Perak kini hanya sampai di depan Taufik Kopi, Gampong Padang Hilir, Kecamatan Susoh. Padahal sebelumnya, antrean kendaraan yang didominasi mobil pribadi, pick up, dan dump truck memanjang hingga kawasan Gampong Kedai Siblah, Kecamatan Blangpidie.
Salah seorang warga, Afifuddin, mengaku bersyukur dengan kondisi antrean yang mulai normal.
Sebelumnya, kata Afifuddin, warga harus menghabiskan waktu berjam-jam, bahkan hampir seharian untuk mendapatkan BBM di SPBU.
"Alhamdulillah antreannya sudah tidak panjang lagi di SPBU Keude Paya dan Pante Pirak. Jadi tidak perlu harus menghabiskan waktu seharian untuk mengantri minyak di SPBU lagi," ucapnya.
Sementara itu, salah seorang warga lainnya, Rahmat Hidayat, juga mengaku kondisi di SPBU Pante Cermin Babahrot juga sudah mulai terurai.
"Untuk kendaraan roda dua, roda tiga, serta kendaraan roda empat pengisi pertalite, antrean sudah kembali normal," ucapnya.
Pantauan Serambinews.com, hingga hari ini, kendaraan roda empat yang mengisi bio solar masih terlihat mengantre hingga simpang empat lampu merah menuju Kompleks Perkantoran Bukit Hijau, Blangpidie.
Meski demikian, antrean kendaraan pengisi solar tersebut tidak sepanjang sebelumnya yang mencapai ratusan meter.
Situasi ini sudah jauh lebih baik dibandingkan kondisi beberapa pekan lalu.
"Untuk kendaraan roda dua dan tiga dan kendaraan roda empat yang mengisi pertalite sudah normal. Hanya mobil yang isi solar aja yang masih antre sampai simpang kantor bupati,” kata warga setempat, Khairunnas.
Sebelumnya, antrean panjang kendaraan di SPBU sempat memicu melonjaknya harga BBM eceran di tengah masyarakat.
Kondisi ini terjadi setelah bencana banjir bandang dan longsor melanda sejumlah wilayah di Aceh, yang juga diperparah dengan pemadaman listrik hampir di seluruh daerah.
Banyak warga memilih membeli BBM eceran karena enggan mengantre berjam-jam, bahkan hampir seharian penuh di SPBU.
BBM eceran, baik pertalite maupun pertamax, dijual dalam botol air mineral dengan harga yang jauh di atas harga normal.
Normalnya antrean BBM juga seiring dengan kembali menyalanya listrik di Kabupaten Abdya sejak Rabu (17/12/2025).
Selain itu, Pemerintah Kabupaten Abdya turut mengambil langkah pengendalian.
Bupati Abdya Safaruddin sebelumnya menerbitkan Surat Edaran (SE) tentang pembatasan pengisian BBM di seluruh SPBU di wilayah setempat guna menjaga stabilitas pasokan dan harga.
Surat Edaran bernomor 2567/2025 tersebut ditujukan kepada tiga SPBU, yakni SPBU Kedai Paya, SPBU Pantai Perak, dan SPBU Babahrot. Edaran itu ditandatangani langsung oleh Bupati Safaruddin pada 15 Desember 2025.
Dalam edaran tersebut, pengelola SPBU diminta menerapkan pembatasan pengisian BBM serta menjaga keamanan dan ketertiban antrean.
Pengelola juga diminta memastikan antrean tidak mengganggu kelancaran lalu lintas di sekitar SPBU.
Selain itu, pengelola SPBU diminta lebih selektif dalam melayani pembelian BBM dan tidak melayani pembelian berulang kepada orang yang sama dalam satu hari.
Kebijakan ini ditujukan untuk mencegah penimbunan dan memastikan pemerataan distribusi.
Bupati Safaruddin juga menetapkan batas maksimal pembelian BBM. Untuk pertalite, kendaraan roda dua dan tiga dibatasi maksimal Rp 30.000, sedangkan kendaraan roda empat maksimal Rp200.000 per pengisian.
Adapun pembelian bio solar untuk kendaraan roda empat dibatasi hingga Rp 200.000. Sementara kendaraan roda enam atau lebih diperbolehkan membeli bio solar maksimal Rp 400.000 per pengisian.
Dalam surat edaran tersebut, Bupati juga menegaskan larangan penjualan BBM, baik pertalite maupun bio solar, menggunakan jerigen.
Ketentuan ini diberlakukan untuk mencegah penimbunan dan penyalahgunaan BBM bersubsidi.
Baca juga: Polres Abdya Awasi Penyaluran LPG 3 Kg di Sejumlah Agen
Untuk memastikan kebijakan berjalan efektif, Satpol PP bersama instansi terkait dan para keuchik gampong ditugaskan melakukan monitoring dan evaluasi di lapangan. Hasil pengawasan diminta dilaporkan secara berkala kepada pimpinan daerah.
“Surat edaran ini dikeluarkan dengan mempertimbangkan asas keadilan dan kemanusiaan bagi masyarakat Kabupaten Aceh Barat Daya,” demikian kutipan pernyataan Bupati Safaruddin dalam surat edaran tersebut. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/aceh/foto/bank/originals/Antre-BBM-di-SPBU-Keude-Paya-Blangpidie.jpg)