Sabtu, 18 April 2026

Berita Nagan Raya

Bupati Nagan Raya TRK Terbitkan Edaran Gerakan Ayah Mengambil Rapor Anak ke Sekolah

Edaran ini sebagai upaya memperkuat peran ayah dalam pendidikan dan pengasuhan anak, khususnya di lingkungan sekolah.

Penulis: Rizwan | Editor: Mursal Ismail
Diskominfo Nagan Raya
GERAKAN AYAH AMBIL RAPOR - Bupati Nagan Raya, Dr TR Keumangan, menerbitkan Surat Edaran Nomor 538 Tahun 2025 tentang Gerakan Ayah Mengambil Rapor Anak ke Sekolah. Edaran ini sebagai upaya memperkuat peran ayah dalam pendidikan dan pengasuhan anak, khususnya di lingkungan sekolah. 
Ringkasan Berita:
  • Bupati Nagan Raya TR Keumangan menerbitkan Surat Edaran Nomor 538 Tahun 2025 tentang Gerakan Ayah Mengambil Rapor Anak ke Sekolah untuk memperkuat peran ayah dalam pendidikan.
  • Gerakan ini berlaku bagi ayah yang memiliki anak usia PAUD, pendidikan dasar, hingga menengah, dan dilaksanakan mulai Desember 2025 sesuai jadwal sekolah masing-masing.
  • Ayah yang mengikuti gerakan ini mendapat dispensasi keterlambatan kerja, dengan harapan keterlibatan ayah meningkat dalam pendampingan akademik & karakter.
 

Laporan Wartawan Serambi Indonesia Rizwan I Nagan Raya

SERAMBINEWS.COM, SUKA MAKMUE - Bupati Nagan Raya, Dr TR Keumangan, menerbitkan Surat Edaran Nomor 538 Tahun 2025 tentang Gerakan Ayah Mengambil Rapor Anak ke Sekolah.

Edaran ini sebagai upaya memperkuat peran ayah dalam pendidikan dan pengasuhan anak, khususnya di lingkungan sekolah.

Surat edaran tersebut merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran Menteri Kependudukan dan Pembangunan Keluarga/Kepala Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) Nomor 14 Tahun 2025, yang mengajak para ayah untuk hadir secara langsung ke sekolah saat pengambilan rapor anak pada akhir semester.

Dalam surat edaran yang ditandatangani Bupati Nagan Raya diimbau kepada seluruh ayah yang memiliki anak usia sekolah agar berperan aktif dengan mengambil rapor anak secara langsung ke sekolah pada waktu penerimaan rapor di akhir semester.

Adapun anak usia sekolah yang dimaksud dalam gerakan ini meliputi anak pada jenjang Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD), Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah.

Bupati Nagan Raya juga menegaskan bahwa pelaksanaan Gerakan Ayah Mengambil Rapor Anak ke Sekolah dimulai pada bulan Desember 2025, dengan menyesuaikan jadwal pengambilan rapor yang ditetapkan oleh masing-masing satuan pendidikan.

Baca juga: Korban Jiwa Banjir dan Longsor di Sumatera Bertambah Jadi 1.071 Orang, Aceh Terbanyak 455 Jiwa

“Bagi ayah yang mengikuti gerakan ini diberikan dispensasi keterlambatan sesuai dengan ketentuan masing-masing instansi atau kantor,” kata Bupati TRK sebagaimana tertuang dalam surat edaran tersebut, Jumat (19/12/2025).


“Kami berharap keterlibatan ayah dalam pendidikan anak tidak hanya terbatas pada aspek pemenuhan kebutuhan ekonomi. 

Tetapi juga pada pendampingan, perhatian, serta komunikasi langsung dengan pihak sekolah terkait perkembangan akademik dan karakter anak,” harapnya. (*)

 

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved