Berita Banda Aceh
Kemenkum Aceh Tekankan Pentingnya Pendaftaran Merek dan Kekayaan Intelektual
“Senang tidak senang, suka tidak suka, masyarakat tidak bisa lepas dari kekayaan intelektual, termasuk merek. Walau kita bukan produsen,
Penulis: Sara Masroni | Editor: IKL
SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkum) Aceh menegaskan pentingnya pendaftaran merek dan pencatatan kekayaan intelektual (KI) agar mendapat perlindungan hukum.
Analis Kekayaan Intelektual sekaligus Penyidik PNS KI, Reza Nazriadi SH, menjelaskan bahwa hak cipta merupakan hak eksklusif bagi pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan, memperbanyak, atau memberikan izin atas ciptaan. Hak cipta timbul otomatis sejak karya diumumkan berdasarkan prinsip deklaratif.
“Untuk hak cipta istilahnya pencatatan, bukan pendaftaran. Hak cipta yang dilindungi negara mencakup hak moral yang melekat pada pencipta dan tidak dapat dihapus, serta hak ekonomi yang bisa dialihkan melalui perjanjian,” ujar Reza dalam talkshow bertema Perlindungan Merek, Hak Cipta, dan Desain Industri Tahun 2025 yang digelar Kanwil Kemenkum Aceh, Selasa (23/12/2025).
Ia menambahkan, karya cipta yang dapat dicatatkan sangat beragam, mulai dari karya seni, tulisan, aplikasi perangkat lunak, fotografi, film, hingga lukisan.
Sementara itu, Ketua Tim Humas dan TI Kemenkum Aceh, Ryan Juliansyah SIKom, menekankan bahwa merek dan hak cipta adalah bagian dari kekayaan intelektual yang tidak bisa dipisahkan dari kehidupan masyarakat.
“Senang tidak senang, suka tidak suka, masyarakat tidak bisa lepas dari kekayaan intelektual, termasuk merek. Walau kita bukan produsen, kita tetap pengguna, dan aktivitas ini diatur oleh hukum,” jelas Ryan.
Ryan menegaskan, merek baru memiliki kekuatan hukum setelah didaftarkan ke Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI). “Walau suatu merek sudah digunakan puluhan tahun, jika belum didaftarkan, maka perlindungan hukum diberikan kepada pihak yang lebih dulu mendaftarkan. Sebuah brand baru sah menjadi merek setelah terdaftar di DJKI,” pungkasnya.(*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/aceh/foto/bank/originals/kemenkumham2312253.jpg)