Rabu, 22 April 2026

Berita Banda Aceh

Pansus DPRK Tinjau Aset yang akan Dihibah Dari Pemko ke Perumda Tirta Daroy

Tim Pansus DPRK Banda Aceh melakukan kunjungan lapangan ke unit produksi milik Perumda Tirta Daroy Banda Aceh

Editor: mufti
for serambinews/HUMAS DPRK BANDA ACEH
KUNJUNGI TIRTA DAROY - Tim Pansus DPRK Banda Aceh saat meninjau aset yang akan dihibahkan ke unit produksi milik Perumda Tirta Daroy Banda Aceh pada Senin (20/4/2026) di Lambaro, Aceh Besar. 

Ringkasan Berita:
  • Pansus DPRK meninjau sejumlah aset dan fasilitas yang dibangun oleh Pemko Banda Aceh, yang kemudian akan dihibahkan kepada Perumda Tirta Daroy untuk dikelola
  • Tuanku Muhammad mengatakan, melalui kunjungan lapangan ini, pihaknya ingin melihat nilai dan kondisi aset
  • Sofyan Helmi menjelaskan, rancangan qanun penyertaan modal untuk Perumda Tirta Daroy bukan berarti Pemko Banda Aceh menyuntikkan dana segar ke perusahaan

“Kami ingin memastikan apakah aset tersebut masih difungsikan, lokasinya, serta apakah masih menunjang kinerja Perumda Tirta Daroy. Kalau aset yang sudah tidak layak pakai, ngapain dihibahkan,” Tuanku Muhammad, Ketua Pansus

SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH – Tim Pansus DPRK Banda Aceh melakukan kunjungan lapangan ke unit produksi milik Perumda Tirta Daroy Banda Aceh pada Senin (20/4/2026) di Lambaro, Aceh Besar. 

Dalam kunjungan tersebut, Pansus DPRK meninjau sejumlah aset dan fasilitas yang dibangun oleh Pemko Banda Aceh, yang kemudian akan dihibahkan kepada Perumda Tirta Daroy untuk dikelola, guna mendukung pelayanan air bersih bagi warga kota. Kunjungan lapangan itu merupakan bagian dari pembahasan Rancangan Qanun (Raqan) Tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Kota Banda Aceh pada Perumda Tirta Daroy

Hadir dalam kunjungan tersebut Tuanku Muhammad selaku ketua pansus, bersama tim pansus lainnya diantaranya Sofyan Helmi (wakil ketua), M Arifin, Aiyub Bukhari, Ramza Harli, dan Zidan Al-Hafidz. Tim Pansus DPRK Banda Aceh melihat sejumlah fasilitas dan aset yang dibangun dan dibeli oleh Pemko, yang kemudian dimanfaatkan oleh Perumda Tirta Daroy

Tuanku Muhammad mengatakan, melalui kunjungan lapangan ini, pihaknya ingin melihat nilai dan kondisi aset, serta menilai kelayakannya untuk dimasukkan sebagai aset Perumda Tirta Daroy. Beberapa aset tersebut meliputi jaringan perpipaan, reservoir, tanah dan bangunan, serta sejumlah alat produksi. 

Selain itu, terdapat instalasi pengolahan air limbah atau IPAL di Gampong Jawa yang sebelumnya dibangun oleh Kementerian PUPR dan dihibahkan kepada Pemerintah Kota Banda Aceh. Selanjutnya, aset tersebut juga direncanakan untuk dihibahkan kepada Perumda Tirta Daroy guna mendukung pengelolaan limbah warga.

Tuanku Muhammad menjelaskan bahwa kunjungan ini bertujuan untuk mencermati daftar inventarisasi aset yang akan dimasukkan dalam lampiran qanun penyertaan modal. 

“Kami ingin memastikan apakah aset tersebut masih difungsikan, mengetahui lokasinya, serta apakah masih menunjang kinerja Perumda Tirta Daroy. Kalau aset yang sudah tidak layak pakai, ngapain dihibahkan kepada Perumda,” ujar Tuanku Muhammad.

Ia juga menyampaikan, tim Pansus DPRK Banda Aceh akan terus bekerja untuk mendorong percepatan pengesahan qanun tersebut. Menurutnya, tanpa kejelasan status aset, persoalan ini akan terus menjadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan setiap tahunnya. Dengan adanya qanun, status kepemilikan aset antara Pemko dan Tirta Daroy menjadi jelas.

Penataan aset dinilai sangat penting karena berkaitan dengan pengelolaan dan pemeliharaan. Tuanku Muhammad menjelaskan, jika suatu aset dibangun atau dibeli oleh PUPR namun belum dihibahkan, maka pemeliharaannya masih menjadi tanggung jawab PUPR. 

“Aset yang selama ini telah dimanfaatkan oleh Perumda Tirta Daroy tapi masih tercatat sebagai milik Pemko Banda Aceh, maka pemeliharaannya tetap harus menggunakan anggaran pemerintah daerah. Namun, jika status kepemilikan sudah jelas, maka tanggung jawab pemeliharaan sepenuhnya berada pada Perumda dan tidak lagi membebani anggaran daerah,”paparnya.(mun)

Bukan Tambahan Dana, Tapi Pengalihan Aset

Wakil Ketua Pansus, Sofyan Helmi menjelaskan, rancangan qanun penyertaan modal untuk Perumda Tirta Daroy bukan berarti Pemko Banda Aceh menyuntikkan dana segar ke perusahaan. Tapi, penyertaan modal tersebut berupa pengalihan aset. Dengan disahkannya qanun tersebut, jumlah aset Perumda Tirta Daroy secara resmi akan meningkat.  Selama ini, katanya, meskipun aset tersebut telah digunakan, secara legalitas masih belum menjadi milik Perumda tersebut.

“Penyertaan modal tidak selalu dalam bentuk dana segar, tetapi juga dapat berupa barang atau fasilitas yang menjadi modal kerja perusahaan,” ujarnya.

Menurutnya, banyak aset Pemko yang saat ini digunakan oleh Perumda Tirta Daroy, terutama pascatsunami, ketika banyak bantuan dari berbagai lembaga diberikan untuk pelayanan publik. 

Namun, sebagian besar aset tersebut belum tercatat sebagai milik perusahaan. Melalui qanun ini, seluruh aset akan diperjelas statusnya, termasuk menentukan aset yang layak dijadikan sebagai penyertaan modal.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved