Minggu, 26 April 2026

Banjir Landa Aceh

Sekda Aceh Instruksikan Pemkab Bireuen Percepat Pendataan Rumah Korban Banjir

"Kita butuh data yang sinkron. Jangan sampai ada perbedaan angka antara daerah dan pusat. Ini penting agar jumlah penerima bantuan tepat sasaran...

Penulis: Muhammad Nasir | Editor: Nurul Hayati
Serambinews.com/HO/Serambinews.co/HO
RAPAT – Sekda Aceh, M. Nasir dalam rapat koordinasi bersama Bupati Bireuen, Mukhlias Takebaya di Meuligoe Bupati Bireuen, Jumat (26/12/2025). 

 

Laporan Wartawan Serambi Indonesia Muhammad Nasir I Banda Aceh

SERAMBINEWS.COM, BIREUEN – Sekretaris Daerah (Sekda) Aceh, M Nasir, menginstruksikan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bireuen untuk segera merampungkan pendataan korban bencana hidrometeorologi secara akurat. Langkah ini diambil guna memastikan bantuan pembangunan rumah bagi warga terdampak dapat segera disalurkan dan tepat sasaran.

Instruksi tersebut disampaikan langsung oleh M Nasir dalam rapat koordinasi bersama Bupati Bireuen, Mukhlias Takebaya di Meuligoe Bupati Bireuen, Jumat (26/12/2025).

Sekda Aceh, M Nasir turut didampingi oleh Asisten I bidang Pemerintah, Drs Syakir serta unsur Forkupimda Bireuen. 

Dalam rapat ini, turut dihadiri sebanyak 8 camat yang terdampak bencana banjir dan longsor di Kabupaten Bireuen.

Dalam arahannya, Sekda menekankan bahwa sinkronisasi data antara Pemkab Bireuen, Pemerintah Provinsi Aceh, dan kementerian terkait adalah hal yang krusial.

Pendataan harus mencakup detail kerusakan rumah, mulai dari kategori rusak ringan, rusak berat, hingga rumah yang hilang terseret banjir dan longsor.

"Kita butuh data yang sinkron. Jangan sampai ada perbedaan angka antara daerah dan pusat. Ini penting agar jumlah penerima bantuan tepat sasaran dan proses birokrasi di kementerian menjadi lebih cepat," tegas M Nasir.

Dalam sambutannya, BNNP awalnya menetapkan pagu sebesar Rp 60 Juta untuk bantuan rumah layak huni kategori rusak berat bagi korban bencana hidrometeorologi.

Kemudian, Pemerintah Aceh meminta pemerintah pusat agar nilai bantuannya ditingkat lagi menjadi Rp 98 Juta per unit.

Sebab, besaran bantuan yang ada saat ini belum mencukupi untuk membangun rumah layak huni sesuai standar di Aceh.

“Nilai pagu sebesar Rp 98 juta merujuk pada standar bangunan layak huni yang selama ini diterapkan Pemerintah Aceh. Oleh karena itu, Pemerintah Aceh meminta Pemkab Bireuen memastikan lahan pembangunan sudah dalam kondisi clean and clear,” jelas M Nasir.

Baca juga: Jembatan Putus Diterjang Banjir, Dusun Cot Calang di Pedalaman Aceh Utara Masih Terisolir

Merespons hal tersebut, Bupati Bireuen Mukhlis Takabeya menyatakan kesiapannya.

Meski data awal sudah dikantongi, ia mengakui perlunya verifikasi faktual pascabencana banjir dan tanah longsor yang baru saja melanda.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved