Selasa, 28 April 2026

Berita Aceh Singkil

Sepanjang 2025, Satreskrim Polres Aceh Singkil Tangani 234 Perkara, Pencurian Terbanyak

Sepanjang tahun 2025 Satreskrim Polres Aceh Singkil dan Unit Reskrim Polsek jajaran Polres Aceh Singkil menangani 234 kasus. 

Penulis: Dede Rosadi | Editor: Amirullah
Humas Polres Aceh Singkil
Menunjukan Barang Bukti: Kapolres Aceh Singkil AKBP Joko Triyono menunjukan barang bukti saat sampaikan keterangan pers akhir tahun, Selasa (30/12/2025). 

Laporan Wartawan Serambi Indonesia Dede Rosadi I Aceh Singkil 

SERAMBINEWS.COM, SINGKIL - Sepanjang tahun 2025, Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Aceh Singkil bersama unit reskrim polsek jajaran mencatat penanganan sebanyak 234 perkara tindak pidana.

Dari total kasus tersebut, kejahatan pencurian dan penganiayaan menjadi jenis perkara yang paling banyak ditangani aparat kepolisian.

Data kepolisian menunjukkan, kasus pencurian mendominasi dengan 71 laporan, disusul penganiayaan sebanyak 56 kasus.

Jumlah ini mengalami peningkatan jika dibandingkan dengan tahun 2024, di mana Satreskrim Polres Aceh Singkil menangani 176 perkara.

Meski jumlah tindak pidana meningkat, kinerja penyelesaian perkara justru menunjukkan tren positif.

Tingkat penyelesaian kasus pada 2025 tercatat mencapai 87 persen, sedikit lebih tinggi dibandingkan tahun sebelumnya yang berada di angka 86 persen.

Baca juga: Harga Emas Pegadaian Awal 2026: UBS dan Galeri24 Statis di Level Akhir 2025, Bagaimana dengan Antam?

"Persentase penyelesaian lebih meningkat dibanding 2024," kata Kapolres Aceh Singkil AKBP Joko Triyono di dampingi jajarannya saat sampaikan keterangan pers akhir tahun, Selasa (30/12/2025).

Perkara yang ditangani Satreskrim Polres Aceh Singkil, ada 31 jenis. Rinciannya sebagai berikut: 

  1. Penganiaya 56 kasus selesai 52 kasus (93 persen)
  2. Pencemaran nama baik/ITE khusus 2 kasus selesai semuanya (100 persen)
  3. Pengancaman 6 kasus selesai 5 kasus (83 persen)
  4. Judi online 3 kasus selesai semua (100 persen)
  5. Penipuan dan penggelapan 23 kasus, selesai 20 kasus (87 persen)
  6. Pemerkosaan terhadap anak 3 kasus, selesai 2 kasus (67 persen)
  7. Curanmor 12 kasus, selesai 8 kasus (67 persen)
  8. Zina 8 kasus, selesai 6 kasus (75 persen)
  9. Pengancaman melalui WhatsApp dan penyebaran konten asusila melalui Facebook (ITE) 1 kasus selesai semua (100 persen)
  10. Pencurian 71 kasus selesai 68 kasus (96 persen)
  11. Penelantaran keluarga 3 kasus selesai semua (100 persen)
  12. Pembunuhan 1 kasus belum selesai (0 persen)
  13. Penghalang pernikahan 1 kasus selesai semua (100 persen)
  14. Pelecehan/pencabulan seksual 8 kasus, selesai 7 kasus (88 persen)
  15. KDRT 7 kasus selesai 6 kasus (86 persen)
  16. Perbuatan menyerang Kehormatan nama baik dengan maksud diketahui umum dalam bentuk ITE 1 kasus selesai semua (100 persen)
  17. Kekerasan dalam rumah tangga mengakibatkan pembunuhan 1 kasus selesai semua (100 persen)
  18. Penyerobotan lahan 3 kasus selesai semua (100 persen)
  19. Perampasan 2 kasus selesai semua (100 persen)
  20. Pencemaran nama baik 2 kasus selesai 1 kasus (50 persen)
  21. Curas 5 kasus selesai 2 kasus (40 persen)
  22. Pencemaran lingkungan 1 kasus selesai semua (100 persen)
  23. Membawa anak dibawah umur 2 kasus belum selesai (0 persen)
  24. Illegal fishing 1 kasus selesai (100 persen)
  25. Curat 2 kasus selesai 1 kasus (50 persen)
  26. Pemalsuan tanda tangan 1 kasus belum selesai (0 persen)
  27. Penghinaan 1 kasus selesai (100 persen)
  28. Masuk rumah tanpa izin 1 kasus selesai (100 persen)
  29. Penganiayaan berat 1 kasus belum selesai (0 persen)
  30. Penemuan mayat 2 kasus selesai semua (100 persen)
  31. Perusakan 3 kasus selesai semua (100 persen). 

Total 234 kasus, selesai 204 kasus atau 87 persen.(*)

Baca juga: Peneliti Inggris Ungkap Rotasi Bumi Terus Melambat, Durasi Sehari Berpotensi 25 Jam

Baca juga: Anak Muda Aceh Singkil Sambut Pergantian Tahun dengan Haflah Quran di Masjid Agung

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved