Berita Banda Aceh

UMP Aceh 2026 Rp 3.932.552

Muzakir Manaf alias Mualem, menetapkan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) Aceh Tahun 2026 sebesar 6,7 persen atau naik Rp 246.346

Editor: mufti
Serambinews.com/HO/Serambinews.co/HO
Muzakir Manaf alias Mualem, menetapkan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) Aceh Tahun 2026 sebesar 6,7 persen atau naik Rp 246.346 
Ringkasan Berita:
  • Gubernur Aceh Mualem, menetapkan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) Aceh Tahun 2026 sebesar 6,7 persen atau naik Rp 246.346
  • Ketentuan ini tercantum dalam Keputusan Gubernur Aceh Nomor 500.15.14.1/1489/2025 tentang Penetapan Upah Minimum Sektoral Provinsi Aceh Tahun 2026.
  • Untuk sektor Perkebunan Buah Kelapa Sawit dan Industri Minyak Kelapa Sawit, UMSP 2026 ditetapkan sebesar Rp 3.987.940

SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Gubernur Aceh, Muzakir Manaf alias Mualem, menetapkan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) Aceh Tahun 2026 sebesar 6,7 persen atau naik Rp 246.346 dari UMP Tahun 2025. Dengan demikian, UMP Aceh 2026 menjadi Rp 3.932.552. Penetapan tersebut tertuang dalam Keputusan Gubernur Aceh Nomor 500.15.14.1/1488/2025 tentang Penetapan Upah Minimum Provinsi Aceh Tahun 2026.

Melalui Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Mobilitas Penduduk Aceh, Akmil Husen, Gubernur Aceh juga menetapkan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) Aceh Tahun 2026 dengan kenaikan yang sama, yakni 6,7 persen dari UMSP Tahun 2025. Ketentuan ini tercantum dalam Keputusan Gubernur Aceh Nomor 500.15.14.1/1489/2025 tentang Penetapan Upah Minimum Sektoral Provinsi Aceh Tahun 2026.

“Kenaikan UMP dan UMSP ini telah sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan,” kata Akmil kepada Serambi, Senin (5/1/2026) malam.

Ia menjelaskan, penetapan tersebut juga mempertimbangkan rekomendasi Dewan Pengupahan Provinsi Aceh yang telah menggelar sidang pleno perhitungan kenaikan upah minimum pada akhir Desember 2025. Dalam sidang itu, terdapat dua opsi nilai kenaikan UMP 2026 yang dipengaruhi nilai alpha, yakni antara 0,5 hingga 0,9.

“Perwakilan pemerintah dan organisasi pengusaha sepakat pada nilai alpha 0,5, sementara perwakilan serikat pekerja bertahan pada nilai alpha 0,8,” ujarnya.

Namun, setelah mempertimbangkan berbagai kondisi, khususnya dampak musibah hidrometeorologi yang melanda 18 dari 23 kabupaten/kota di Aceh, Gubernur Aceh akhirnya menetapkan kenaikan UMP 2026 sebesar 6,7 persen.

Akmil menambahkan, terdapat lima klasifikasi jenis pekerjaan yang masuk dalam UMSP Aceh Tahun 2026 berdasarkan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) lima digit, yakni Perkebunan Buah Kelapa Sawit, Industri Minyak Kelapa Sawit, Pertambangan Batu Bara, Pertambangan Emas dan Perak, serta Pertambangan Gas Alam.

Untuk sektor Perkebunan Buah Kelapa Sawit dan Industri Minyak Kelapa Sawit, UMSP 2026 ditetapkan sebesar Rp 3.987.940. Sementara sektor Pertambangan Batu Bara, Pertambangan Emas dan Perak, serta Pertambangan Gas Alam ditetapkan sebesar Rp 4.061.791.

Ia menegaskan, UMP dan UMSP Aceh 2026 merupakan upah bulanan terendah dengan waktu kerja tujuh jam per hari atau 40 jam per minggu untuk sistem kerja enam hari, serta delapan jam per hari atau 40 jam per minggu untuk sistem kerja lima hari.

Keputusan kenaikan UMP dan UMSP ini berlaku mulai 1 Januari 2026. Perusahaan yang telah membayar upah di atas ketentuan dilarang menurunkan upah pekerja.

“UMP dan UMSP Aceh Tahun 2026 berlaku bagi pekerja lajang dengan masa kerja kurang dari satu tahun. Sedangkan bagi pekerja dengan masa kerja lebih dari satu tahun, peninjauan besaran upah dilakukan berdasarkan kesepakatan tertulis melalui perundingan bipartit dan diatur dalam struktur serta skala upah,” jelasnya.

Akmil juga menegaskan pengusaha dilarang membayar upah lebih rendah dari UMP atau UMSP Aceh Tahun 2026. “Kami berharap kebijakan upah minimum tahun 2026 ini dapat diterima semua pihak, baik pengusaha maupun serikat pekerja, di tengah kondisi Aceh yang belum sepenuhnya stabil pascabencana hidrometeorologi,” pungkasnya.(ra)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved