Minggu, 26 April 2026

Berita Bireuen

HRD Tekankan Pendataan Riil Penyaluran Bantuan Untuk Peternak Terdampak Banjir

bahwa pendataan tidak boleh bersifat administratif semata, melainkan harus mencerminkan kondisi nyata di lapangan

Editor: Muhammad Hadi
Serambinews.com/HO
Anggota DPR RI dari Daerah Pemilihan Aceh 2, H Ruslan M Daud (HRD) mengapresiasi langkah pemerintah yang mengganti kerugian hewan peternakan milik warga yang mati atau hilang akibat banjir dan longsor yang melanda sejumlah wilayah Sumatera pada akhir November 2025 lalu 

SERAMBINEWS.COM, BIREUEN - Anggota DPR RI dari Daerah Pemilihan Aceh 2, H Ruslan M Daud (HRD) mengapresiasi langkah pemerintah yang mengganti kerugian hewan peternakan milik warga yang mati atau hilang akibat banjir dan longsor yang melanda sejumlah wilayah Sumatera pada akhir November 2025 lalu.

Menurut HRD kepada wartawan, Selasa (6/1/2026), kebijakan penggantian ternak tersebut merupakan bentuk kehadiran negara dalam melindungi mata pencaharian peternak atau masyarakat yang terdampak langsung bencana.

Namun, ia menegaskan bahwa keberhasilan penyaluran bantuan sangat bergantung pada kualitas pendataan di lapangan.

“Upaya pemerintah ini patut diapresiasi. Tetapi kuncinya ada pada pendataan. Tanpa data yang riil, akurat, dan terbaru, bantuan berpotensi tidak tepat sasaran,” tegas HRD.

Baca juga: Respon Cepat HRD Turunkan Alat Berat Perbaiki Tanggul dan Jalan Putus di Babah Suak

HRD menekankan pentingnya peran kepala desa dan dinas terkait untuk bersikap proaktif melakukan pendataan terhadap seluruh kerusakan dan kerugian peternak akibat banjir dan longsor.

 Data tersebut, lanjutnya, harus segera dilaporkan kepada Kementerian Pertanian secara faktual dan dapat dipertanggungjawabkan.

Anggota Komisi V DPR RI, H Ruslan Daud (HRD) bersama pengungsi korban banjir dan tanah longsor di Desa Babah Suak, Kecamatan Kutablang, Bireuen.
Anggota Komisi V DPR RI, H Ruslan Daud (HRD) bersama pengungsi korban banjir dan tanah longsor di Desa Babah Suak, Kecamatan Kutablang, Bireuen. (Serambinews.com/HO)

Ia juga mengingatkan bahwa pendataan tidak boleh bersifat administratif semata, melainkan harus mencerminkan kondisi nyata di lapangan. 

“Pendataan harus up to date. Jangan menggunakan data lama atau perkiraan. Ini menyangkut hak masyarakat korban bencana,” ujarnya.

Baca juga: Hujan Deras, Menteri PU dan HRD Tinjau Kerusakan Bendung Irigasi PP

Kawal Proses Pendataan

Pada saat yang sama, HRD mendorong para penyintas korban banjir untuk ikut aktif mengawal proses pendataan. 

Masyarakat, khususnya peternak, diminta melaporkan kerugian yang dialami serta memeriksa kembali data yang dihimpun oleh aparatur desa setempat.

“Penyintas juga punya hak untuk memastikan data mereka benar. Jika ada yang terlewat atau tidak sesuai, segera sampaikan. Ini bagian dari transparansi,” kata HRD.

Baca juga: Arahan Gus Muhaimin, HRD Temui Abiya Kuta Krueng, Bahas Penerimaan Gratis Santri Terdampak Banjir

Selama ini, HRD dikenal konsisten menekankan pentingnya pendataan yang riil dan mutakhir terhadap seluruh dampak bencana, baik kerusakan infrastruktur, kerugian ekonomi, maupun kehilangan mata pencaharian masyarakat. 

Menurutnya, di sinilah peran strategis pemerintah daerah sangat menentukan.

“Pemerintah daerah harus menjadi penghubung yang kuat antara masyarakat dan pemerintah pusat. 

Data yang valid dari daerah adalah dasar utama kebijakan dan penyaluran bantuan,” pungkasnya. (adi)

Baca juga: HRD Desak Kementerian PU Untuk Sementara Tambal Ruas Jalan Nasional yang Bertabur Berlubang

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved