Senin, 25 Mei 2026

Banjir Landa Aceh

Warga Terdampak Banjir Diminta Segera Lapor Kerusakan Rumah kepada Keuchik

Ketua Pos Komando (Posko) Penanganan Banjir dan Longsor Aceh, M. Nasir, meminta seluruh kepala keluarga di Aceh yang rumahnya...

Tayang:
Penulis: Rianza Alfandi | Editor: Eddy Fitriadi
Serambinews.com/Rianza Alfandi
RUMAH TERTIMBUN LUMPUR – Kondisi rumah warga tertimbun lumpur usai diterjang banjir dan tanah longsor pada akhir November 2025 lalu. Foto ini direkam di Gampong Blang Awe, Kecamatan Meuredu, Kabupaten Pidie Jaya, pada Sabtu (29/11/2025).  

 

Ringkasan Berita:
  • Posko Penanganan Banjir dan Longsor Aceh mengimbau kepala keluarga terdampak agar melapor ke aparatur desa paling lambat 15 Januari 2026.
  • Data kerusakan rumah harus sesuai kondisi riil dan akan diverifikasi tim posko.
  • Kerusakan rumah diklasifikasikan menjadi rusak ringan, sedang, berat, dan hilang sebagai dasar penanganan lanjutan.

 


Laporan Wartawan Serambi Indonesia Rianza Alfandi | Banda Aceh

SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH – Ketua Pos Komando (Posko) Penanganan Banjir dan Longsor Aceh, M. Nasir, meminta seluruh kepala keluarga di Aceh yang rumahnya terdampak bencana banjir dan tanah longsor agar segera melapor kepada aparatur desa setempat.

“Saya mengimbau kepada seluruh kepala keluarga yang memiliki rumah milik pribadi terdampak banjir harap segera melapor dan memastikan telah terdaftar datok penghulu/keuchik desa setempat. Batas waktu melapor sampai 15 Januari 2026,” kata Nasir, Rabu (7/1/2026) malam.

M. Nasir mengingatkan bahwa laporan yang disampaikan warga harus sesuai dengan kondisi riil di lapangan. Data tersebut nantinya akan diverifikasi oleh tim dari Pos Komando Penanganan Banjir dan Longsor Aceh.

“Laporan harus kondisi yang sebenarnya, karena ini akan diverifikasi oleh tim nantinya,” tegasnya.

Sementara itu, Juru Bicara Posko Penanganan Banjir dan Longsor Aceh, Murthalamuddin menambahkan, pendataan kerusakan rumah dibagi ke dalam beberapa kategori.

Pertama, rumah rusak ringan ditandai dengan kerusakan kecil namun struktur bangunan masih aman dan layak dihuni, seperti atap bocor atau genteng rusak sebagian, plafon runtuh, pintu dan jendela rusak, retak rambut pada dinding, serta kerusakan ringan pada instalasi listrik atau air.

Baca juga: 380 Rumah di Juli Terdampak Banjir, Sebagian Sudah Miliki Tanah untuk Huntap

Sementara rumah rusak sedang memiliki ciri kerusakan pada sebagian struktur sehingga tingkat keamanannya berkurang. Contohnya dinding retak besar atau roboh, kolom atau balok retak, hingga lantai yang amblas.

"Untuk kategori ini, rumah tidak disarankan dihuni sementara karena membutuhkan perbaikan," jelasnya.

Adapun rumah rusak berat merupakan bangunan dengan kerusakan parah pada struktur utama atau bahkan roboh. Kondisi tersebut meliputi rumah roboh total atau hampir roboh, dinding runtuh sebagian besar, pondasi rusak, hingga balok patah.

“Kondisi kategori rumah ini tidak layak huni, harus dibangun ulang,” ungkapnya.

Selain itu, tambah Murthalamuddin, terdapat pula kategori rumah hilang, yakni rumah yang hilang seluruhnya akibat hanyut terseret arus banjir.

"Kategori hilang ini harus dibangun ulang di lokasi lain," pungkasnya. (*)

 

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved