Berita Nagan Raya
Forkopimda Nagan Raya Terbitkan Edaran Bersama Penertiban Antrean BBM Bersubsidi di SPBU
Penandatanganan edaran bersama tersebut berlangsung di Kantor Bupati Nagan Raya, Kamis (8/1/2026), dan ditujukan kepada seluruh pengelola SPBU
Penulis: Rizwan | Editor: Mursal Ismail
Ringkasan Berita:
- Bupati Nagan Raya bersama Forkopimda menandatangani Surat Edaran Bersama penertiban antrean dan pengaturan pengisian BBM bersubsidi di seluruh SPBU Nagan Raya, Kamis (8/1/2026).
- Edaran mengatur pemisahan jalur antrean, pembatasan Solar untuk truk maksimal Rp300.000 per hari, larangan antrean inap, serta prioritas bagi ambulans, angkutan umum, dan kendaraan bantuan bencana.
- SPBU wajib mendukung pengawasan terpadu; pelanggaran dikenakan sanksi administratif hingga pencabutan izin
Laporan Wartawan Serambi Indonesia Rizwan I Nagan Raya
SERAMBINEWS.COM, SUKA MAKMUE - Bupati Nagan Raya bersama Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) menandatangani Surat Edaran (SE) Bersama tentang Penertiban Antrean dan Pengaturan Pengisian Bahan Bakar Minyak (BBM) Bersubsidi pada Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di wilayah Kabupaten Nagan Raya.
Penandatanganan edaran bersama tersebut berlangsung di Kantor Bupati Nagan Raya, Kamis (8/1/2026), dan ditujukan kepada seluruh pengelola SPBU yang beroperasi di wilayah Kabupaten Nagan Raya.
Surat edaran bersama diteken Bupati Dr TR Keumangan SH MH, Ketua DPRK Mohd Rizki Ramadhan, Dandim 0116/Nagan Raya Letkol Inf Irfan Hade Fitrianto, Kapolres Nagan Raya AKBP Dr Benny Banthara SIK MIK dan Kepala Kejaksaan Negeri Nagan Raya, Arwin Adinata SH MH.
Dalam acara penandatanganan itu, turut dihadiri Wakil Bupati Raja Sayang, Plt Sekretaris Daerah Zulkifli SPd serta sejumlah kepala perangkat daerah terkait.
Bupati mengatakan penerbitan Surat Edaran Bersama Forkopimda tersebut merupakan tindak lanjut atas laporan dan keluhan masyarakat serta hasil pengamatan di lapangan terkait terjadinya antrean panjang pengisian BBM bersubsidi jenis Bio Solar dan Pertalite di sejumlah SPBU di Kabupaten Nagan Raya.
“Surat edaran bersama ini bertujuan untuk menjaga ketertiban, keamanan, keselamatan, serta kelancaran distribusi BBM dan arus lalu lintas di wilayah Kabupaten Nagan Raya.
Selain itu, langkah ini juga diambil untuk mencegah terjadinya penumpukan kendaraan yang berpotensi menimbulkan kegaduhan maupun keributan di lapangan,” ujar TRK sapaan Bupati.
Baca juga: Rencana Pemerintah di Sumatera Pascabencana: Lumpur Buat Tanggul, Kayu Gelondong untuk Hunian Tetap
TRK menjelaskan surat tersebut memuat sejumlah ketentuan yang wajib dipatuhi oleh seluruh pengelola SPBU.
Pada poin pertama, SPBU diwajibkan melakukan pemisahan jalur antrean antara kendaraan angkutan umum dan kendaraan pribadi dengan kendaraan angkutan barang atau truk.
Lalu pada poin kedua, khusus kendaraan angkutan barang atau truk, pembelian BBM bersubsidi jenis Solar dibatasi maksimal Rp300.000 per kendaraan per hari.
Selanjutnya, pada poin ketiga ditegaskan bahwa dilarang melakukan antrean inap di pinggir jalan serta parkir liar di sekitar SPBU karena dapat mengganggu ketertiban umum, keselamatan pengguna jalan, dan kelancaran arus lalu lintas.
Pada poin keempat, disebutkan bahwa kendaraan prioritas yang wajib diutamakan dalam pengisian BBM meliputi mobil ambulans, kendaraan penyaluran bantuan sosial pascabencana banjir, serta kendaraan angkutan umum yang sedang melakukan perjalanan membawa penumpang.
Poin kelima, SPBU wajib mendukung pelaksanaan pengawasan terpadu yang dilakukan oleh Pemerintah Daerah, TNI, Polri, dan unsur Forkopimda.
Baca juga: VIDEO - Trump Umumkan Penarikan AS dari 66 Organisasi Internasional Termasuk Forum Iklim
Sementara itu, pada poin keenam ditegaskan bahwa SPBU yang tidak mematuhi ketentuan dalam surat edaran bersama tersebut akan dikenakan sanksi administratif dan pembatasan operasional, mulai dari pencabutan izin usaha hingga sanksi pidana lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Melalui surat edaran bersama ini, kami berharap pengelolaan distribusi BBM bersubsidi di Kabupaten Nagan Raya dapat berjalan lebih tertib, adil, dan tepat sasaran, serta memberikan kenyamanan bagi masyarakat,” harap Bupati TRK. (*)
| Bupati Nagan Warning SPBU, Forkopimda Terbitkan SE Bersama |
|
|---|
| Polres Nagan Raya Serahkan Tersangka Kasus Begal Tubuh Wanita Muda ke Jaksa |
|
|---|
| BPMA Turunkan Tim ke Lokasi, Gelembung Gas di Nagan Diduga Gas Rawa |
|
|---|
| Gedung SDN 1 dan SMPN Beutong Hancur Diterjang Banjir, Siswa Menumpang Belajar di SDN 2 |
|
|---|
| BPMA Selidiki Gelembung Gas di Nagan Raya, Nasri: Dugaan Sementara Gas Rawa |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/aceh/foto/bank/originals/surat-edaran-08012026.jpg)