Berita Nagan Raya

Forkopimda Nagan Raya Terbitkan Edaran Bersama Penertiban Antrean BBM Bersubsidi di SPBU

Penandatanganan edaran bersama tersebut berlangsung di Kantor Bupati Nagan Raya, Kamis (8/1/2026), dan ditujukan kepada seluruh pengelola SPBU

Penulis: Rizwan | Editor: Mursal Ismail
Serambinews.com/HO
SURAT EDARAN - Bupati Nagan Raya didampingi Wabup dan Ketua DPRK, Dandim, Kapolres dan Kajari memperlihat surat edaran bersama terkait penertiban BBM bersubsidi di SPBU di kantor bupati setempat, Kamis (8/1/2026). 

Ringkasan Berita:
  • Bupati Nagan Raya bersama Forkopimda menandatangani Surat Edaran Bersama penertiban antrean dan pengaturan pengisian BBM bersubsidi di seluruh SPBU Nagan Raya, Kamis (8/1/2026).
  • Edaran mengatur pemisahan jalur antrean, pembatasan Solar untuk truk maksimal Rp300.000 per hari, larangan antrean inap, serta prioritas bagi ambulans, angkutan umum, dan kendaraan bantuan bencana.
  • SPBU wajib mendukung pengawasan terpadu; pelanggaran dikenakan sanksi administratif hingga pencabutan izin

Laporan Wartawan Serambi Indonesia Rizwan I Nagan Raya

SERAMBINEWS.COM, SUKA MAKMUE - Bupati Nagan Raya bersama Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda)  menandatangani Surat Edaran (SE) Bersama tentang Penertiban Antrean dan Pengaturan Pengisian Bahan Bakar Minyak (BBM) Bersubsidi pada Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di wilayah Kabupaten Nagan Raya.

Penandatanganan edaran bersama tersebut berlangsung di Kantor Bupati Nagan Raya, Kamis (8/1/2026), dan ditujukan kepada seluruh pengelola SPBU yang beroperasi di wilayah Kabupaten Nagan Raya.

Surat edaran bersama diteken Bupati Dr TR Keumangan SH MH, Ketua DPRK Mohd Rizki Ramadhan, Dandim 0116/Nagan Raya Letkol Inf Irfan Hade Fitrianto, Kapolres Nagan Raya AKBP Dr Benny Banthara SIK MIK dan Kepala Kejaksaan Negeri Nagan Raya, Arwin Adinata SH MH.

Dalam acara penandatanganan itu, turut dihadiri Wakil Bupati  Raja Sayang, Plt Sekretaris Daerah Zulkifli SPd serta sejumlah kepala perangkat daerah terkait.

Bupati mengatakan penerbitan Surat Edaran Bersama Forkopimda tersebut merupakan tindak lanjut atas laporan dan keluhan masyarakat serta hasil pengamatan di lapangan terkait terjadinya antrean panjang pengisian BBM bersubsidi jenis Bio Solar dan Pertalite di sejumlah SPBU di Kabupaten Nagan Raya.

“Surat edaran bersama ini bertujuan untuk menjaga ketertiban, keamanan, keselamatan, serta kelancaran distribusi BBM dan arus lalu lintas di wilayah Kabupaten Nagan Raya.

Selain itu, langkah ini juga diambil untuk mencegah terjadinya penumpukan kendaraan yang berpotensi menimbulkan kegaduhan maupun keributan di lapangan,” ujar TRK sapaan Bupati.

Baca juga: Rencana Pemerintah di Sumatera Pascabencana: Lumpur Buat Tanggul, Kayu Gelondong untuk Hunian Tetap

TRK menjelaskan surat tersebut memuat sejumlah ketentuan yang wajib dipatuhi oleh seluruh pengelola SPBU.

Pada poin pertama, SPBU diwajibkan melakukan pemisahan jalur antrean antara kendaraan angkutan umum dan kendaraan pribadi dengan kendaraan angkutan barang atau truk.

Lalu pada poin kedua, khusus kendaraan angkutan barang atau truk, pembelian BBM bersubsidi jenis Solar dibatasi maksimal Rp300.000 per kendaraan per hari.

Selanjutnya, pada poin ketiga ditegaskan bahwa dilarang melakukan antrean inap di pinggir jalan serta parkir liar di sekitar SPBU karena dapat mengganggu ketertiban umum, keselamatan pengguna jalan, dan kelancaran arus lalu lintas.

Pada poin keempat, disebutkan bahwa kendaraan prioritas yang wajib diutamakan dalam pengisian BBM meliputi mobil ambulans, kendaraan penyaluran bantuan sosial pascabencana banjir, serta kendaraan angkutan umum yang sedang melakukan perjalanan membawa penumpang.

Poin kelima, SPBU wajib mendukung pelaksanaan pengawasan terpadu yang dilakukan oleh Pemerintah Daerah, TNI, Polri, dan unsur Forkopimda.

Baca juga: VIDEO - Trump Umumkan Penarikan AS dari 66 Organisasi Internasional Termasuk Forum Iklim

Sementara itu, pada poin keenam ditegaskan bahwa SPBU yang tidak mematuhi ketentuan dalam surat edaran bersama tersebut akan dikenakan sanksi administratif dan pembatasan operasional, mulai dari pencabutan izin usaha hingga sanksi pidana lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Melalui surat edaran bersama ini, kami berharap pengelolaan distribusi BBM bersubsidi di Kabupaten Nagan Raya dapat berjalan lebih tertib, adil, dan tepat sasaran, serta memberikan kenyamanan bagi masyarakat,” harap Bupati TRK. (*)

 

 

 

 

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved