Nagan Raya
Forkopimda Terbitkan Edaran Penertiban Antrean BBM Subsidi di Nagan, Kapolres Siap Mendukung
Bupati Nagan Raya bersama Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) menandatangani Surat Edaran (SE) Bersama tentang...
Penulis: Rizwan | Editor: Eddy Fitriadi
Ringkasan Berita:
- Bupati Nagan Raya bersama Forkopimda menerbitkan Surat Edaran Bersama untuk menertibkan antrean dan pengisian BBM bersubsidi di seluruh SPBU wilayah setempat.
- Edaran ini mengatur pemisahan jalur antrean, pembatasan pembelian solar untuk truk, larangan antrean inap, serta prioritas bagi ambulans dan angkutan umum.
- SPBU yang melanggar akan dikenai sanksi tegas mulai dari pembatasan operasional, pencabutan izin usaha, hingga proses pidana sesuai ketentuan hukum.
Laporan Wartawan Serambi Indonesia Rizwan I Nagan Raya
SERAMBINEWS.COM, SUKA MAKMUE - Bupati Nagan Raya bersama Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) menandatangani Surat Edaran (SE) Bersama tentang Penertiban Antrian dan Pengaturan Pengisian Bahan Bakar Minyak (BBM) Bersubsidi pada Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di wilayah Kabupaten Nagan Raya.
Penandatanganan edaran bersama tersebut berlangsung di Kantor Bupati Nagan Raya, Kamis (8/1/2026) dan ditujukan kepada seluruh pengelola SPBU yang beroperasi di wilayah Kabupaten Nagan Raya.
Surat bersama tersebut sebagai bentuk warning (peringatan) kepada SPBU agar mematuhi dan bila melanggar akan diambil sanksi tegas, selain hingga tahap pencabutan izin juga akan diproses hingga tindak pidana.
Surat edaran bersama diteken Bupati Dr TR Keumangan SH MH, Ketua DPRK Mohd Rizki Ramadhan, Dandim 0116/Nagan Raya Letkol Inf Irfan Hade Fitrianto, Kapolres Nagan Raya AKBP Dr Benny Banthara SIK MIK dan Kepala Kejaksaan Negeri Nagan Raya Arwin Adinata SH MH.
Dalam acara penandatanganan itu, turut dihadiri Wakil Bupati Raja Sayang, Plt Sekretaris Daerah Zulkifli SPd serta sejumlah kepala perangkat daerah terkait.
Sementara itu, Kapolres Nagan Raya AKBP Benny Bathara menyampaikan bahwa Polres Nagan Raya siap mendukung penuh pelaksanaan Surat Edaran Bersama tersebut melalui langkah pengawasan, penertiban, dan penegakan hukum secara humanis namun tegas.
"Kepada pengelola SPBU dan masyarakat agar mematuhi ketentuan yang telah disepakati bersama demi menjaga ketertiban umum, kelancaran lalu lintas, serta memastikan distribusi BBM bersubsidi tepat sasaran," harapnya.
Melalui penandatanganan surat edaran bersama ini, kata Kapolres, diharapkan pengelolaan SPBU di Kabupaten Nagan Raya dapat berjalan lebih tertib, adil, dan transparan, sekaligus mendukung stabilitas kamtibmas dan pelayanan publik yang optimal.
Penegasan Bupati
Bupati mengatakan penerbitan Surat Edaran Bersama Forkopimda tersebut merupakan tindak lanjut atas laporan dan keluhan masyarakat serta hasil pengamatan di lapangan terkait terjadinya antrean panjang pengisian BBM bersubsidi jenis Bio Solar dan Pertalite di sejumlah SPBU di Kabupaten Nagan Raya.
“Surat edaran bersama ini bertujuan untuk menjaga ketertiban, keamanan, keselamatan, serta kelancaran distribusi BBM dan arus lalu lintas di wilayah Kabupaten Nagan Raya. Selain itu, langkah ini juga diambil untuk mencegah terjadinya penumpukan kendaraan yang berpotensi menimbulkan kegaduhan maupun keributan di lapangan,” ujar TRK sapaan Bupati.
TRK menjelaskan surat tersebut memuat sejumlah ketentuan yang wajib dipatuhi oleh seluruh pengelola SPBU.
Pada poin pertama, SPBU diwajibkan melakukan pemisahan jalur antrean antara kendaraan angkutan umum dan kendaraan pribadi dengan kendaraan angkutan barang atau truk.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/aceh/foto/bank/originals/surat-edaran-bersama-terkait-penertiban-BBM-bersubsidi-Nagan.jpg)