Sabtu, 25 April 2026

Aceh Selatan

Satresnarkoba Polres Aceh Selatan Ringkus Dua Pelaku Sabu dalam Satu Malam

Dalam tempo satu malam, polisi berhasil mengungkap dua kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu dan mengamankan dua orang...

Penulis: Ilhami Syahputra | Editor: Eddy Fitriadi
Serambinews.com/HO
AMANKAN TERSANGKA - Salah satu tersangka saat diamankan beserta barang bukti di Mapolres Aceh Selatan, Tapaktuan, Jumat (9/1/2026). 

 

Ringkasan Berita:
  • Satresnarkoba Polres Aceh Selatan mengungkap dua kasus sabu dalam satu malam dan menangkap dua tersangka di lokasi berbeda.
  • Polisi menyita total 33 paket sabu seberat 18,83 gram beserta alat pendukung peredaran narkotika.
  • Pengungkapan ini menegaskan komitmen polisi memberantas narkoba serta menyelamatkan generasi muda dari penyalahgunaan narkotika.

 


Laporan Wartawan Serambi Indonesia Ilhami Syahputra | Aceh Selatan 

SERAMBINEWS.COM, TAPAKTUAN - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Aceh Selatan Polda Aceh kembali menegaskan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika. 

Dalam tempo satu malam, polisi berhasil mengungkap dua kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu dan mengamankan dua orang tersangka di lokasi berbeda dalam wilayah Kabupaten Aceh Selatan, Jumat (9/1/2026).

Pengungkapan pertama dilakukan pada Kamis (8/1/2026) sekitar pukul 20.30 WIB di Desa Ujung Karang, Kecamatan Sawang. 

Berbekal informasi dari masyarakat, petugas melakukan penyelidikan hingga akhirnya mengamankan tersangka berinisial S (33), seorang buruh harian lepas.

Saat dilakukan penggerebekan di rumah mertuanya, tersangka sempat berupaya melarikan diri dengan naik ke atap rumah. Namun, upaya tersebut berhasil digagalkan dan tersangka diamankan oleh petugas.

Dari tangan tersangka S, polisi menyita 23 paket narkotika jenis sabu dengan berat brutto 16,57 gram, dua unit timbangan digital, sedotan plastik untuk memaketkan sabu, satu unit telepon genggam, gunting kecil, serta uang tunai sebesar Rp110.000. 

Hasil interogasi awal mengungkap bahwa tersangka masih menyimpan narkotika di lokasi lain dan menitipkan sebagian barang haram tersebut kepada pelaku lainnya.

Berdasarkan pengembangan tersebut, Satresnarkoba Polres Aceh Selatan kembali melakukan penangkapan pada Jumat (9/1/2026) sekitar pukul 01.30 WIB di sebuah masjid di Desa Blang Kuala, Kecamatan Meukek. 

Dalam penangkapan ini, petugas mengamankan tersangka berinisial WH (32). Dari hasil penggeledahan dan pengembangan di rumah tersangka, ditemukan 10 paket sabu dengan berat brutto 2,26 gram.

Kapolres Aceh Selatan AKBP T Ricki Fadlianshah SIK., melalui Kasat Resnarkoba AKP Muhammad Yunus, mengatakan bahwa keberhasilan pengungkapan ini merupakan hasil kerja cepat dan profesional petugas, serta peran aktif masyarakat dalam memberikan informasi.

“Dalam waktu satu malam, kami berhasil mengamankan dua pelaku peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Aceh Selatan. Ini adalah bentuk komitmen kami untuk menindak tegas para pelaku narkoba tanpa pandang bulu,” jelas AKP Muhammad Yunus.

Baca juga: Dandim 0107/Aceh Selatan Salurkan Bantuan Logistik Kemenhan untuk Warga Terdampak Banjir Trumon Raya

Ia mengatakan dengan total barang bukti sabu seberat 18,83 gram yang berhasil diamankan, diperkirakan sekitar 550 jiwa generasi muda dapat terselamatkan dari bahaya penyalahgunaan narkotika. 

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved