Berita Lhokseumawe

Gaji ASN Lhokseumawe Target Cair Pekan Ini

Pemko Lhokseumawe menargetkan pencairan gaji Aparatur Sipil Negara (ASN) jatah Januari 2026 akan dicairkan pada pekan ini.

Editor: mufti
SERAMBINEWS.COM/FOR SERAMBINEWS
Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah, Teguh Heriyanto, S.Stp., M.S.P 

Ringkasan Berita:
  • Hingga 11 Januari 2026 ribuan PNS, PPPK, kepala daerah, dan anggota DPRK Lhokseumawe belum menerima gaji Januari karena APBK 2026 masih dalam evaluasi di tingkat provinsi
  • Pemerintah Kota Lhokseumawe menyiapkan Perwal untuk mendahului pembayaran gaji meski evaluasi APBK belum selesai
  • Anggaran gaji sebesar Rp 26,36 miliar telah tersedia di kas daerah, dan Pemko menargetkan pembayaran gaji dapat direalisasikan dalam pekan ini, menunggu persetujuan Perwal atau rampungnya evaluasi APBK.

“Bila cepat Perwal disetujui, maka kita akan langsung membayar gaji. Begitu juga bila cepat turun hasil evaluasi APBK, maka kita juga akan langsung membayar gaji. Intinya mana lebih cepat.” TEGUH HERIYANTO, Kepala BPKD Lhokseumawe

SERAMBINEWS.COM, LHOKSEUMAWE - Pemerintah Kota (Pemko) Lhokseumawe menargetkan pencairan gaji Aparatur Sipil Negara (ASN) jatah Januari 2026 akan dicairkan pada pekan ini. Pemko masih menunggu mana yang lebih dulu selesai, yaitu persetujuan Peraturan Wali Kota (Perwal) atau hasil evaluasi APBK 2026.

"Target kita dalam pekan ini, gaji pegawai sudah bisa dibayarkan," kata Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Lhokseumawe, Teguh Heriyanto, S.Stp., M.S.P, kepada Serambi, Minggu (11/1/2026).

Teguh menjelaskan, saat ini APBK Kota Lhokseumawe tahun 2026 masih dalam tahap evaluasi di tingkat provinsi. Namun untuk upaya percepatan pembayaran gaji pegawai, Pemko Lhokseumawe sudah membuat Perwal, sehingga pembayaran gaji bisa dilakukan mendahului meski evaluasi APBK belum selesai. 

"Untuk Perwal sudah dikirim ke bagian hukum Setdaprov Aceh pada Jumat kemarin," ujarnya.

Saat ini pihaknya masih menunggu mana yang lebih dulu selesai, apakah lebih cepat disetujui Perwal atau selesainya evaluasi APBK 2026. Apalagi anggaran untuk pembayarn gaji pada dasarnya sudah tersedia dalam Kasda Lhokseumawe.

"Kita tunggu mana yang lebih cepat selesai. Bila cepat Perwal disetujui, maka kita akan langsung membayar gaji. Begitu juga bila cepat turun hasil evaluasi APBK, maka kita juga akan langsung membayar gaji. Intinya mana lebih cepat," tegasnya.

Diberitakan sebelumnya, Pemko Lhokseumawe belum bisa membayar gaji pegawai, termasuk wali kota dan wakil wali kota, beserta 25 anggota DPRK, sehubungan belum selesainya evaluasi APBK 2026 di tingkat provinsi.

Jumlah PNS keseluruhan di Kota Lhokseumawe saat ini mencapai 2.995 orang dan tenaga PPPK sebanyak 2.667 orang. Sementara total anggaran yang dibutuhkan untuk pembayaran gaji mereka jatah Januari 2026 sebesar Rp 26,36 miliar.(bah)

Lagi, Tiga Kadis Dibebastugaskan

WALI Kota Lhokseumawe, Dr. Sayuti Abubakar, kembali membebastugaskan sementara tiga kepala dinas (kadis), sehingga total sudah enam kadis yang dibebastugaskan oleh wali kota. Keputusan tersebut mulai berlaku sejak Senin (12/1/2026).

Ketiga kadis yang dibebastugaskan itu yaitu: M Rizal, Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, dan UKM (Disperindagkop); Muslim, Kepala Dinas Sosial; serta Dedi Irfansyah, Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD).

Sebelumnya, pada Jumat (17/10/2025), Wali Kota juga telah membebastugaskan tiga kadis lainnya, yaitu Ramli, S.Sos., SKM., M.Kes dari jabatan Kepala Dinas Pemuda, Olahraga, dan Pariwisata (Disporapar), Safwaliza, S.Kep., MKM dari jabatan Kepala Dinas Kesehatan, serta Syuib, S.Sos dari jabatan Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Lhokseumawe.

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Lhokseumawe, Dr. Irsyadi, yang dikonfirmasi Serambi, Minggu (11/1/2026), membenarkan kebijakan pembebastugasan sementara tersebut. Menurut Irsyadi, ketiga kadis tersebut diduga telah melakukan pelanggaran disiplin sebagai PNS.

“Untuk memudahkan proses pemeriksaan dan sidang etik, ketiganya sementara dibebastugaskan dari jabatannya,” kata Irsyadi. Lalu untuk mengisi kekosongan jabatan pada tiga dinas tersebut, Pemko Lhokseumawe akan menunjuk pelaksana tugas harian (Plh) mulai Senin.

Irsyadi juga menjelaskan perkembangan proses terhadap tiga kadis yang sebelumnya telah dibebastugaskan. Untuk Safwaliza, proses pemberhentian sebagai Kepala Dinas Kesehatan telah selesai dan telah mendapatkan pertimbangan teknis dari Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved