Rabu, 20 Mei 2026

Banda Aceh

Polisi Periksa Terduga Perusak Kotak Suara saat Pilchiksung di Jeulingke Banda Aceh

Polresta Banda Aceh memanggil terduga pelaku atau terlapor kasus perusakan kotak suara saat Pemilihan ulang Keuchik Langsung (Pilchiksung)...

Tayang:
Penulis: Sara Masroni | Editor: Eddy Fitriadi
SERAMBINEWS.COM/SARA MASRONI
POLRESTA - Kasat Reskrim Polresta Banda Aceh, Kompol Parmohonan Harahap. Polisi Periksa Terduga Perusak Kotak Suara saat Pilchiksung di Jeulingke Banda Aceh. 

 

Ringkasan Berita:
  • Polresta Banda Aceh memeriksa terduga pelaku perusakan kotak suara pada Pilchiksung ulang Gampong Jeulingke, Kecamatan Syiah Kuala, Minggu (11/1/2026).
  • Polisi belum menetapkan tersangka dan masih menyelidiki motif serta jenis cairan yang diduga digunakan untuk merusak kotak suara.
  • Penyidik mengumpulkan bukti dan keterangan saksi untuk menentukan apakah peristiwa tersebut memenuhi unsur pidana.

 

Laporan Wartawan Serambi Indonesia Sara Masroni | Banda Aceh

SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Polresta Banda Aceh memanggil terduga pelaku atau terlapor kasus perusakan kotak suara saat Pemilihan ulang Keuchik Langsung (Pilchiksung) Jeulingke, Kecamatan Syiah Kuala yang dilaksanakan di halaman kantor kepala desa setempat, Minggu (11/1/2026).

Kapolresta Banda Aceh Kombes Pol Andi Kirana melalui Kasat Reskrim, Kompol Parmohonan Harahap menjelaskan, dalam perkara tersebut sejauh ini belum ada penetapan tersangka dan belum ada proses penahanan.

“Terduga pelaku atau terlapor masih dalam proses pemeriksaan/klarifikasi, untuk motif masih dalam penyelidikan,” kata Kompol Harahap saat dihubungi, Senin (12/1/2026).

Kasat Reskrim Polresta Banda Aceh itu mengungkapkan, pihaknya juga telah mengambil keterangan dari satu orang saksi sekaligus pelapor dalam perkara. Sementara bahan yang digunakan belum dapat dipastikan jenisnya.

“Bahan untuk merusak/percobaan perusakan, berupa cairan yang belum dapat kita simpulkan jenis apa sebelum dilakukan uji lab terlebih dahulu,” ucap Kompol Harahap.

Kini, tindak lanjut yang dilakukan oleh penyidik yakni mengumpulkan bukti-bukti, pemeriksaan saksi-saksi tambahan untuk kemudian dilakukan gelar perkara guna menentukan peristiwa tersebut merupakan peristiwa pidana sebagaimana dimaksud dalam pasal 521 KUHP atau bukan.

Baca juga: Zulhan Hanafiah Terpilih Jadi Keuchik Jeulingke Banda Aceh, Pelantikan Dijadwalkan Februari 2026

Sementara diberitakan sebelumnya, Pilchiksung ulang Jeulingke sempat diwarnai perusakan kotak suara. Salah seorang pemilih, diduga menuangkan cairan panas ke kotak suara salah seorang paslon yakni nomor urut 3, atas nama Zulhan Hanafiah di Tempat Pemungutan Suara (TPS) 2 gampong setempat.

Kotak suara calon tersebut kemudian mengalami kerusakan, dan pemilihan ditunda sejak pukul 10.15 WIB hingga 11.00 WIB.

“Di TPS 2 ada kejadian, kotak suara nomor 3, ada salah satu pemilih yang memberikan cairan sehingga panas, jadi pemilihan di TPS 2 dihentikan sementara, kotaknya diganti,” ucap Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Gampong (DPMG) Banda Aceh, Ritasari Pujiastuti saat membacakan berita acara.

Kondisi ini kemudian diputuskan, khusus TPS 2, perpanjangan waktu 45 menit. Sehingga bila TPS lain dimulai pada pukul 08.00 WIB dan selesai pukul 14.00 WIB, maka khusus TPS 2 selesai pukul 14.45 WIB.

Sementara kotak suara yang telah rusak, diamankan ke kantor keuchik setempat dengan penjagaan pihak kepolisian. “Kuncinya diserahkan ke Kapolsek, dan diganti dengan kotak ini dan dituangkan dalam berita acara karena tidak bisa digunakan,” pungkasnya.(*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved