Nakes Demo Kantor Bupati
Demo Nakes, Pemkab Aceh Besar Tegaskan Tak Bisa Angkat Pegawai Non-ASN
“Dalam Pasal 13 UU ASN ditegaskan bahwa pejabat pimpinan dilarang mengangkat pegawai non-ASN untuk mengisi jabatan ASN. Jika tetap dilakukan, maka...
Penulis: Indra Wijaya | Editor: Nurul Hayati
Laporan Wartawan Serambi Indonesia Indra Wijaya | Aceh Besar
SERAMBINEWS.COM, ACEH BESAR - Pemerintah Kabupaten Aceh Besar menegaskan, tidak dapat mengangkat kembali pegawai non-Aparatur Sipil Negara (non-ASN) yang tidak terdaftar dalam database pemerintah pusat karena bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Hal dikatakan Wakil Bupati Aceh Besar, Syukri A Jalil didampingi, Sekda Bahrul Jamil, Kepala BPSDM, Asnawi dan Plt Kadinkes Aceh Besar, Agus Husni saat menerima pendemo dari nakes tenaga bakti di Kantor Bupati Aceh Besar, Rabu (14/1/2026).
Sekretaris Daerah Aceh Besar, Bahrul Jamil, mengatakan Pemkab Aceh Besar telah sejak awal menyurati seluruh perangkat daerah melalui surat edaran bupati terkait larangan pengangkatan tenaga non-ASN. Larangan tersebut mengacu pada kebijakan Kementerian PAN-RB tahun 2023 serta Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN.
“Dalam Pasal 13 UU ASN ditegaskan bahwa pejabat pimpinan dilarang mengangkat pegawai non-ASN untuk mengisi jabatan ASN. Jika tetap dilakukan, maka akan dikenakan sanksi sesuai ketentuan hukum,” ujar Bahrul.
Ia menegaskan Pemkab Aceh Besar telah berupaya maksimal membantu tenaga non-ASN, termasuk melakukan konsultasi langsung ke Kementerian PAN-RB.
Namun, bagi mereka yang tidak tercatat dalam database nasional, tidak ditemukan solusi regulatif.
“Kami tidak mungkin mengeluarkan SK karena itu akan berbenturan dengan hukum. Bukan tidak mau membantu, justru semua sudah kami upayakan. Sebanyak 2.407 orang telah tertampung sebagai PPPK paruh waktu,” jelasnya.
Baca juga: BREAKING NEWS - Seratusan Nakes Tenaga Bakti Aceh Besar Demo Kantor Bupati
Sementara itu, Kepala BPSDM Aceh Besar, Asnawi, menyebutkan saat ini secara regulasi hanya dikenal tiga kategori tenaga kerja, yakni ASN PNS, PPPK (paruh waktu dan penuh waktu), serta tenaga outsourcing. Tidak ada lagi istilah tenaga bakti dalam sistem kepegawaian.
“Banyak tenaga tidak masuk database karena tidak diinput sejak TMT 2022, sebagian karena mengikuti seleksi CPNS,” katanya.
Wakil Bupati Aceh Besar, Syukri, menambahkan bahwa hampir seluruh pemerintah daerah di Indonesia menghadapi persoalan serupa.
Pemkab Aceh Besar, kata dia, memiliki keinginan kuat menampung seluruh tenaga pengabdian, baik pendidik maupun tenaga kesehatan.
Namun demikian, keterbatasan regulasi, termasuk aturan belanja pegawai maksimal 30 persen dari APBK serta larangan pengangkatan tenaga bakti, menjadi kendala utama.
“Kami tidak menzalimi siapa pun. Ada 480 tenaga bakti yang terlanjur diangkat dan ini menjadi persoalan serius. Kita ingin menampung semua, tapi tidak bisa melanggar aturan. Kita berharap ke depan ada perubahan regulasi dari pemerintah pusat,” pungkasnya.(*)
| Akademisi Unida Nilai Skema BLUD Jadi Solusi Realistis untuk Nakes Aceh Besar |
|
|---|
| Nakes Tenaga Bakti di Aceh Besar Dirumahkan, Ngohwan Sarankan Puskesmas Jadi BLUD |
|
|---|
| SK 400 Nakes Bakti Tak Diperpanjang, Demonstran: Kalau Kami Tidak Bekerja Bagaimana Nasib keluarga |
|
|---|
| BREAKING NEWS - Seratusan Nakes Tenaga Bakti Aceh Besar Demo Kantor Bupati |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/aceh/foto/bank/originals/Wakil-Bupati-Aceh-Besar-Syukri-A-Jalil-menemui-pendemo-dari-nakes.jpg)