Kamis, 30 April 2026

Berita Nagan Raya

Tim Terpadu Pemkab Nagan Raya Periksa PT KIM, Temukan Hal Mengejutkan Ini

Tim Terpadu Pemkab Nagan Raya memeriksa dokumen perizinan dan lahan PT Kharisma Iskandar Muda (KIM).

Tayang:
Penulis: Rizwan | Editor: Saifullah
Serambinews.com/HO
TIM TERPADU - Tim Terpadu Pemkab Nagan Raya turun ke PT KIM, Kamis (15/1/2026). 
Ringkasan Berita:
  • Tim Terpadu Pemkab Nagan Raya memeriksa dokumen perizinan dan lahan PT Kharisma Iskandar Muda (KIM).
  • Ditemukan ada lahan sawit di luar HGU serta masalah peralihan tanah masyarakat yang belum jelas.
  • Selain itu, tenaga kerja masih berstatus harian lepas dengan upah di bawah standar, sehingga akan direkomendasikan sanksi administratif.

 

Laporan Wartawan Serambi Indonesia Rizwan I Nagan Raya

SERAMBINEWS.COM, SUKA MAKMUE - Tim Terpadu Monitoring, Evaluasi Perizinan dan Non Perizinan Pemkab Nagan Raya melakukan pemeriksaan dokumen perizinan, HGU, plasma PT Kharisma Iskandar Muda (KIM), Kamis (15/1/2026).

PT KIM adalah perusahaan bergerak di bidang perkebunan sawit dan pabrik minyak kelapa sawit (PMKS) yang berlokasi di Kecamatan Tadu Raya dan Beutong.

Tim terpadu yang turun ke perusahaan tersebut terdiri DPMPTSP, Dinas Tenaga Kerja, Dinas Perkebunan, Dinas Pertanahan, Dinas Lingkungan Hidup, Dinas PUPR, Dinas Perhubungan, BPKD, Satpol PP, Camat Tadu raya, Camat Beutong, keuchik setempat.

Tim terpadu dipimpin Kepala DPMPTSP Nagan Raya, Ir H Hizbulwatan.

Dalam peninjauan itu, kedatangan tim diterima perwakilan PT KIM, yakni Manajer Bidang Perkebunan, Feri Hamdani didampingi staf.

"Proses pemeriksaan oleh masing-masing dinas memeriksa secara terperinci dan setelah pemeriksaan di kantor perkebunan PT KIM dilanjutkan pemeriksaan ke lapangan," ujar Hizbulwatan kepada wartawan.

Baca juga: Satgas PKH Bidik Aceh Tamiang, 660 Hektare Perkebunan Kelapa Sawit Ilegal Masuk Radar

Dikatakan dia, hasil temuan tim di lapangan dan berdasarkan keterangan dari berbagai pihak terkait tanah perkebunan PT KIM, ada yang di luar HGU dan sudah ditanam sawit.

"Terkait tanah peralihan hak tanah dari masyarakat kepada perusahaan melalui komite yang dibentuk oleh perusahaan dan pembayaran melalui komite,” kata Hizbulwatan.

“Sedangkan ada sebagian masyarakat pemilik tanah tidak pernah menjual tanahnya kepada siapapun, namun tanahnya sudah digarap oleh perusahaan," ujar Kepala DPMPTSP.

Terkait perihal tanah ini, urai dia, itu merupakan persoalan serius.

“Karena bagaimana proses peralihan hak tanah, sedangkan masyarakat ada yang belum pernah menjual tanahnya, apalagi menerima uang penjualan tanah,” terang dia.

"Tapi tanahnya sudah digarap oleh perusahaan dengan dasar hasil dari proses komite," sebutnya.

Baca juga: Pemkab Nagan Raya Tutup Aktivitas Perkebunan Sawit PT Mon Jambe, Tak Kantongi Izin

Terkait pajak dan pendapatan lainnya yang sah untuk Pemkab Nagan Raya dari perusahaan PT KIM, akan dilakukan pengkajian lebih lanjut oleh BPKD.

"Terkait kelengkapan perizinan lainnya akan dikroscek lebih lanjut oleh tim terpadu," katanya. 

Menurut Hizbulwatan, temuan ada bidang tenaga kerja perusahaan, PT KIM di bawah manajemen bidang perkebunan PT KIM belum ada tenaga kerja tetap, belum ada karyawan, dan belum ada tenaga kerja kontrak.

"Selama ini, status tenaga kerja harian lepas (BHL), ada yang melebihi di atas 3 bulan secara berturut turut," katanya.

Bahkan tenaga kerja di kantor, tenaga kerja security, beber dia, statusnya juga masih BHL.

Pembayaran upah tenaga kerja harian lepas di bawah standar yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.

"Terkait tenaga kerja bidang perkebunan PT KIM, kami temukan tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku," tambah Said Mudhar, Plt Kepala Dinas Tenaga Kerja Nagan Raya yang juga ikut dalam tim terpadu tersebut.

Baca juga: Tim Pemkab Nagan Raya Periksa Kilang Kayu di Beutong Ateuh, Begini Temuannya

Hizbulwatan menjelaskan, hasil pemeriksaan dibuat dalam berita acara pemeriksaan Tim Terpadu Monitoring Evaluasi Perizinan dan Non Perizinan Pemkab Nagan Raya

"Berdasarkan hasil kajian tim terpadu nanti akan diputuskan sanksi administratif apa yang akan diputuskan,” urainya. 

“Selanjutnya akan dibuat rekomendasi tim terpadu kepada Bupati Nagan Raya untuk keputusan lebih lanjut," tegas Hizbulwatan.

Kepala DPMPTSP Nagan Raya selaku ketua tim terpadu mengimbau kepada masyarakat yang merasa tanahnya tidak pernah menjual tapi telah digarap oleh perusahaan, agar melaporkan kepada DPMPTSP.

"Tentunya dengan membawa bukti berupa fotocopy surat tanah. Ini sebagai bahan Tim Terpadu Monitoring, Evaluasi Perizinan dan Non Perizinan agar masyarakat tidak dirugikan haknya,” terang Hizbulwatan.

“Pemerintah tidak dirugikan, gampong tidak dirugikan, dan perusahaan berinvestasi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku," sebutnya.(*)

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved