Selasa, 28 April 2026

Berita Abdya

Kapolres Abdya Tekankan Profesionalisme Penyidik, Gelar Sosialisasi KUHP dan KUHAP Terbaru

Kapolres Abdya AKBP Agus Sulistianto memimpin sosialisasi KUHP dan KUHAP terbaru kepada penyidik Polres Abdya.

Penulis: Masrian Mizani | Editor: Saifullah
Serambinews.com/HO
SOSIALISASI KUHP TERBARU - Kapolres Aceh Barat Daya (Abdya), AKBP Agus Sulistianto, SH, SIK didampingi Wakapolres Kompol Misyanto, melakukan sosialisasikan KUHP dan KUHAP terbaru kepada para penyidik di Aula Mapolres Abdya, Kamis (15/1/2026). 

Ringkasan Berita:
  • Kapolres Abdya AKBP Agus Sulistianto memimpin sosialisasi KUHP dan KUHAP terbaru kepada penyidik Polres Abdya.
  • Kegiatan ini bertujuan meningkatkan kapasitas, integritas, dan profesionalisme aparat dalam penegakan hukum.
  • Agus menekankan pentingnya kerja sama antar Criminal Justice System agar masyarakat semakin percaya pada kepolisian.

 

Laporan Wartawan Serambi Indonesia Masrian | Abdya

SERAMBINEWS.COM, BLANGPIDIE – Kapolres Aceh Barat Daya (Abdya), AKBP Agus Sulistianto, SH, SIK didampingi Wakapolres Kompol Misyanto, memimpin kegiatan sosialisasi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) terbaru kepada jajaran penyidik Polres Abdya

Sosialisasi tersebut berlangsung di Aula Mapolres Abdya pada Kamis (15/1/2026), dan diikuti oleh penyidik dari Satreskrim, Satresnarkoba, dan Satlantas, serta SPKT.

Dalam arahannya, Kapolres Agus menegaskan, bahwa pemahaman mendalam terhadap KUHP dan KUHAP terbaru merupakan hal yang sangat penting bagi setiap penyidik.

Menurutnya, perubahan regulasi hukum harus segera dipahami agar proses penegakan hukum berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.

“Dengan pemahaman yang baik, penyidik dapat bekerja lebih efektif, profesional, dan mampu menghadapi kasus-kasus yang semakin kompleks,” ujar Agus. 

Ia menambahkan, pembaruan pengetahuan hukum akan membantu aparat kepolisian dalam menyesuaikan diri dengan perkembangan sistem hukum nasional.

Baca juga: 11 Mahasiswa Gugat Pasal Zina di KUHP Baru ke Mahkamah Konstitusi, Ini Bunyi Pasalnya

Tujuan Sosialisasi

Kapolres menjelaskan, bahwa kegiatan ini bertujuan meningkatkan kapasitas penyidik dalam menangani perkara, terutama kasus yang membutuhkan analisis hukum mendalam. 

Sosialisasi juga menjadi sarana untuk menyamakan persepsi antarunit penyidik agar tidak terjadi perbedaan penafsiran dalam penerapan hukum.

“Dengan adanya kegiatan ini, para penyidik dapat memperbarui pengetahuan mereka dan meningkatkan keterampilan dalam menangani kasus yang ada,” tutur Kapolres. 

“Hal ini sekaligus menunjukkan komitmen Polres Abdya untuk terus meningkatkan kualitas penegakan hukum di daerah,” jelasnya.

Kapolres Agus menekankan bahwa peningkatan kualitas penegakan hukum akan berdampak langsung pada kepercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian.

Ia berharap sosialisasi ini menjadi langkah nyata dalam memperkuat integritas dan profesionalisme aparat.

Baca juga: Mulai Januari 2026, Hubungan Intim dengan Pacar Bisa Dipidana: Ini Pasal KUHP dan Ancaman Hukumannya

“Kepercayaan masyarakat adalah modal utama bagi kepolisian. Dengan penegakan hukum yang transparan dan sesuai aturan, masyarakat akan semakin yakin terhadap kinerja Polres Abdya,” katanya.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved