Rabu, 15 April 2026

Banpres

GeRAK Aceh Desak BPBD Agara Transparan Kelola Banpres Rp 1,7 Miliar

Koordinator Gerakan Anti Korupsi (GeRAK) Aceh, Askhalani, S.H.I., mendesak Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Aceh Tenggara

Penulis: Asnawi Luwi | Editor: Ansari Hasyim
hand over dokumen pribadi
Koordinator Gerakan Anti Korupsi (GeRAK) Aceh, Askhalani 

Laporan Wartawan Serambi Indonesia Asnawi Luwi | Aceh Tenggara

SERAMBINEWS.COM, KUTACANE – Koordinator Gerakan Anti Korupsi (GeRAK) Aceh, Askhalani, S.H.I., mendesak Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Aceh Tenggara agar transparan dan akuntabel dalam pengelolaan anggaran bencana, khususnya dana Bantuan Presiden (Banpres).

Menurut Askhalani, keterbukaan informasi penggunaan anggaran akan meningkatkan kepercayaan publik terhadap BPBD sebagai instansi pelaksana penanggulangan bencana. 

Sebaliknya, minimnya transparansi berpotensi menimbulkan kecurigaan dan polemik di tengah masyarakat.

“Banpres untuk Aceh Tenggara sebesar Rp 4 miliar. Dari jumlah itu, Rp 1,7 miliar telah dikucurkan ke sejumlah OPD dan pihak terkait. Penggunaan dana ini harus dijelaskan secara rinci ke publik, terutama selama masa tanggap darurat 14 hari,” kata Askhalani kepada Serambinews.com, Minggu (18/1/2026).

Baca juga: Dosen Umuslim Pasang PLTS Hibrid Portable di Pante Lhong

Ia mengingatkan bahwa kasus korupsi dana bencana masih marak terjadi di Indonesia. Karena itu, pengelolaan dana Banpres maupun bantuan donasi lainnya tidak boleh dilakukan sembarangan.

“Korupsi dana bencana adalah kejahatan serius. Ancaman hukumannya bisa penjara seumur hidup. Ini peringatan keras bagi siapa pun yang mengelola anggaran tersebut,” tegasnya.

Askhalani menambahkan, hingga kini realisasi anggaran yang digunakan masih Rp 1,7 miliar, sementara sisa dana masih tersedia. 

Kondisi ini, menurutnya, semakin menuntut adanya transparansi dan pengawasan publik.

Sebelumnya, puluhan orang yang mengatasnamakan Gerakan Mahasiswa Pemuda Bersatu (GMPB) menggelar aksi demonstrasi di depan Kantor Bupati Aceh Tenggara, Desa Kutacane Lama, Kecamatan Babussalam, Rabu (14/1/2026). 

Dalam aksi tersebut, massa mendesak agar anggaran bencana diaudit secara menyeluruh dan penggunaannya dibuka ke publik.

Menanggapi polemik tersebut, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Aceh Tenggara, Syukur Selamat Karo-karo, menjelaskan bahwa realisasi Banpres telah mencapai Rp 2.400.387.600 atau sekitar 60 persen.

“Dana Banpres tersebut masuk dalam pos Belanja Tidak Terduga (BTT) dan digunakan sesuai usulan OPD terkait, seperti BPBD dan Dinas Sosial. Untuk teknis penggunaannya, silakan berkoordinasi dengan OPD yang menangani bencana,” ujarnya.

Ia menjelaskan, dana Banpres tidak dicantumkan secara khusus dalam APBK, melainkan disalurkan melalui mata anggaran BTT ketika dana masuk dan dibutuhkan untuk penanganan darurat.

Sementara itu, Kepala Pelaksana BPBD Aceh Tenggara, Mohd Asbi, S.T., M.M., menyebutkan bahwa selama 14 hari masa tanggap darurat bencana banjir dan banjir bandang di 16 kecamatan, anggaran sebesar Rp 1,7 miliar telah direalisasikan.

“Dana tersebut mulai disalurkan sejak 31 Desember 2025 kepada 17 instansi penerima untuk mendukung penanganan tanggap darurat,” katanya.

Instansi penerima anggaran tersebut antara lain BPBD Aceh Tenggara, Satpol PP, Dinas Perhubungan, Polres Aceh Tenggara, Kodim 0108 Agara, Dinas Kesehatan, Dinas Pangan, Dinas Lingkungan Hidup, PDAM Tirta Agara, Dinas Perkimtan, Dinas Kominfo, serta sejumlah kecamatan terdampak bencana.

Penetapan status tanggap darurat bencana di Aceh Tenggara tertuang dalam Surat Keputusan Bupati Aceh Tenggara Nomor 300.2.1/373/2025 tertanggal 27 November 2025 dan berakhir pada 10 Desember 2025.(*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved