Kamis, 30 April 2026

Berita Banda Aceh

Berkas Kasus Khalwat Dilimpahkan, Satpol PP & WH Serahkan Pasangan Mesum ke Kejari Banda Aceh

Satpol PP dan WH Banda Aceh melimpahkan berkas kasus khalwat ke Kejari Banda Aceh bersama dua tersangka.

Tayang:
Penulis: Sara Masroni | Editor: Saifullah
Serambinews.com/HO
PELIMPAHAN TERSANGKA - Penyidik Satpol PP dan WH Kota Banda Aceh saat menyerahkan tersangka dan barang bukti pasangan kasus khalwat ke Kejari Banda Aceh, Senin (19/1/2026). 

Ringkasan Berita:
  • Satpol PP dan WH Banda Aceh melimpahkan berkas kasus khalwat ke Kejari Banda Aceh bersama dua tersangka.
  • BZ (21) dan MA (30) diamankan warga saat berada dalam satu kamar kos di Lueng Bata.
  • Keduanya ditahan dan terancam hukuman maksimal 30 kali cambuk sesuai Qanun Jinayat Aceh.

 

Laporan Wartawan Serambi Indonesia Sara Masroni | Banda Aceh

SERAMBINEWSC.OM, BANDA ACEH – Proses penegakan hukum syariat Islam di Banda Aceh kembali berlanjut. 

Senin (19/1/2026), Satpol PP dan Wilayatul Hisbah (WH) Kota Banda Aceh resmi melimpahkan tahap II perkara pelanggaran Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Banda Aceh.

Pelimpahan ini mencakup penyerahan dua tersangka beserta barang bukti atas kasus khalwat yang terjadi pada pertengahan Desember 2025 lalu.

Kepala Satpol PP dan WH Kota Banda Aceh, Muhammad Rizal menjelaskan, bahwa kedua tersangka berinisial BZ (21), asal Aceh Besar dan MA (30), asal Aceh Utara.

Mereka diamankan warga saat berada dalam satu kamar rumah kos di kawasan Kecamatan Lueng Bata, Banda Aceh pada Sabtu dini hari, 13 Desember 2025.

“Setelah menerima laporan dari warga, kami langsung menindaklanjuti dengan penyelidikan dan penyidikan,” ujarnya. 

Baca juga: Sepasang Nonmahram Diduga Khalwat di Tempat Pijat Refleksi di Banda Aceh, Resmi Ditahan Satpol PP

“Dari hasil pemeriksaan, unsur pelanggaran terpenuhi dan alat bukti cukup, sehingga diproses sesuai hukum acara jinayat,” ungkap Rizal.

Proses Hukum

Dalam proses hukum yang berjalan, BZ dititipkan di Rutan Kelas IIB Banda Aceh (Kajhu).

Sementara MA ditahan di Lapas Kelas III Lhoknga.

Keduanya terancam hukuman maksimal 30 kali cambuk di depan umum, sesuai dengan ketentuan qanun yang berlaku di Aceh.

Muhammad Rizal menegaskan, bahwa pelimpahan tahap II ini merupakan bagian dari komitmen Satpol PP & WH dalam menegakkan syariat Islam secara profesional dan sesuai prosedur hukum.

Ia juga mengapresiasi peran aktif masyarakat yang turut menjaga nilai-nilai syariat di lingkungannya.

Baca juga: Oknum WH Mesum Diserahkan ke Jaksa, Terancam Dicambuk 30 Kali

“Kami mengajak masyarakat untuk terus berperan serta dalam pengawasan sosial. Jika ada dugaan pelanggaran syariat, segera laporkan ke kami agar bisa ditindaklanjuti sesuai aturan,” katanya.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved