Rabu, 29 April 2026

Berita Nagan Raya

Sempat DPO,  Satreskrim Polres Nagan Tangkap Suami yang KDRT Istri dan Anak

Berdasarkan laporan korban, tersangka diduga melakukan kekerasan fisik terhadap istrinya serta anaknya yang menyebabkan korban mengalami luka...

Tayang:
Penulis: Rizwan | Editor: Nurul Hayati
Serambinews.com/Rizwan
Kasat Reskrim Polres Nagan Raya, AKP Muhammad Rizal. 

 

Laporan Wartawan Serambi Indonesia Rizwan I Nagan Raya

SERAMBINEWS.COM, SUKA MAKMUE - Satuan Reskrim Polres Nagan Raya menangkap satu orang Daftar Pencarian Orang (DPO) kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).

Pelaku yang selama ini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) selama 5 bulan itu merupakan suami terlibat dalam kasus menganiaya istri dan anaknya.

Tersangka ditangkap pada Selasa (20/1/2026) malam dan kini sudah dibawa ke Mapolres guna proses hukum lebih lanjut.

Tersangka adalah berinisial KA (37), yang berprofesi sebagai nelayan, diamankan di Dusun Ujung Jarum, Desa Alue Wakie, Kecamatan Darul Makmur, Kabupaten Nagan Raya.

"Penangkapan dilakukan setelah Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Nagan Raya menerima informasi dari masyarakat terkait keberadaan tersangka," ujar Kapolres Nagan Raya AKBP Dr Benny Bathara melalui Kasat Reskrim AKP Muhammad Rizal SE SH MH.

Dikatakan, berdasarkan informasi tersebut, petugas bergerak cepat menuju lokasi dan berhasil mengamankan tersangka di kediamannya tanpa perlawanan.

Usai diamankan, tersangka langsung dibawa ke Mapolres dan selanjutnya diserahkan ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Sat Reskrim Polres Nagan Raya untuk menjalani proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

"Peristiwa KDRT ini berawal dari kejadian yang terjadi pada Kamis, 10 Juli 2025, di wilayah Desa Alue Wakie, Kecamatan Darul Makmur;" katanya.

Baca juga: Kasus Dugaan KDRT Lee Ji Hoon Berakhir Damai, Ini Kronologinya

Berdasarkan laporan korban, tersangka diduga melakukan kekerasan fisik terhadap istrinya serta anaknya yang menyebabkan korban mengalami luka fisik dan trauma psikologis.

Kasat Reskrim menegaskan bahwa pihak kepolisian tidak akan memberi ruang bagi pelaku kekerasan dalam rumah tangga.

“Penangkapan pelaku yang sempat buron ini merupakan bukti komitmen Polres Nagan Raya dalam menegakkan hukum dan memberikan perlindungan kepada korban. Setiap pelaku KDRT akan kami tindak tegas sesuai aturan hukum yang berlaku,” tegas AKP Muhammad Rizal.

Polres Nagan Raya  mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melaporkan setiap tindak kekerasan, khususnya kekerasan dalam rumah tangga, agar dapat segera ditangani oleh pihak kepolisian.(*)

 

 

 

 

 


 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved