Selasa, 28 April 2026

Berita Langsa

SPBUN Apresiasi Sikap Tokoh Muda dan Anggota DPRK Aceh Utara Terkait Konflik Perusahaan dan Warga

Serikat Pekerja Perkebunan (SPBUN) PTPN I Regional VI mendukung dan mengapresiasi pernyataan anggota DPRK Aceh Utara dan tokoh muda setempat

Penulis: Zubir | Editor: Mursal Ismail
for serambinews
RUSLI ACHMAD - Ketum SPBUN PTPN I Regional VI Rusli Achmad, mengatakan pihaknya mendukung dan mengapresiasi pernyataan Anggota DPRK Aceh Utara dan tokoh muda setempat untuk penyelesaian persoalan antara masyarakat dan PTPN IV Regional VI Cot Girek, Aceh Utara, dilakukan secara musyawarah. 

Ringkasan Berita:
  • SPBUN PTPN I Regional VI mengapresiasi dukungan anggota DPRK Aceh Utara dan tokoh muda setempat agar konflik masyarakat dengan PTPN IV Cot Girek diselesaikan melalui musyawarah dan perdamaian.
  • SPBUN menegaskan tidak ada perluasan HGU Kebun Cot Girek, karena luasannya masih sesuai data BPN. 
  • SPBUN mengimbau masyarakat tidak terprovokasi, mendukung penegakan hukum terhadap tindakan ilegal, dan menegaskan PTPN IV terbuka untuk dialog penyelesaian konflik.
 

Laporan Wartawan Serambi Indonesia Zubir | Kota Langsa

SERAMBINEWS.COM, LANGSA - Serikat Pekerja Perkebunan (SPBUN) PTPN I Regional VI mendukung dan mengapresiasi pernyataan anggota DPRK Aceh Utara dan tokoh muda setempat untuk penyelesaian persoalan antara masyarakat dan PTPN IV Regional VI Cot Girek, Aceh Utara, dilakukan secara musyawarah.

Ketua Umum SPBUN PTPN I Regional VI Rusli Achmad, menyampaikan hal ini, Rabu (21/1/2026).

"Kami sangat mengapresiasi Tokoh Muda Aceh Utara Muhammad Khalis, S.Ip (Wakil Ketua Muda Seudang Aceh Utara) dan Nasrizal selaku anggota DPRK Aceh Utara Fraksi PA yang mengusulkan langkah damai persoalan masyarakat dan perusahaan di Cot Girek," sebut 

Menurut Rusli Achmad, sebelumnya kedua tokoh di Aceh Utara melalu kanal media online menyampaikan dukungan langkah-langkah penyelesaian permasalahan yang timbul agar diselesaikan dengan musyawarah dan perdamaian.

Terkait kesalapahaman masyarakat sekitar perusahaan perkebunan kelapa sawit BUMN ini yang timbul akibat pengaruh oknum masyarakat yang ingin menguasai areal PTPN IV Regional VI di Cot Girek, Aceh Utara.

Rusli Achmad menjelaskan, areal HGU Kebun Cot Girek yang dulunya eks kebun yang dibangun oleh Belanda. 

Baca juga: Jadwal Malam Nisfu Syakban 2026, Simak Amalan Apa Saja yang Dianjurkan, Dimulai Selepas Magrib

Namun setelah Indonesia Merdeka semua perkebunan di Indonesia bekas dikuasai oleh Belanda diambil alih oleh negara, termasuk perkebunan di Cot Girek.

Sampai saat ini sesuai data yang tertera di Badan Pertanahan Negara (BPN) Provinsi Aceh areal kebun Cot Girek ini masih dengan luasan yang sama, perusahaaan tidak pernah memperluas areal HGU yang telah ada.

"Sehingga menurut kami, klaim adanya perluasan HGU di yang diisukan oleh oknum masyarakat tertentu di sekitar kebun Cot Girek sebuah kekeliruan dan tidak benar," jelasnya.

Serikat Pekerja Perkebunan PTPN I Regional VI jug mengimbau kepada masyarakat di sekitar Kebun Cot Girek agar tidak terpengaruh dengan ajakan-ajakan yang salah oleh oknum yang tidak bertanggung jawab, sehingga dapat merugikan diri sendiri.

Pihak SPBUN juga sangat mendukung langkah aparat keamanan melakukan penindakan hukum tegas terhadap orang-orang pemprovokasi warga untuk melakukan perbuatan ilegal, baik mencuri tandan buah segar (TBS) atau mencoba menguasai HGU milik PTPN IV Regional VI di Cot Girek.

Menurut Rusli Achmad, apa disampaikan tokoh muda Aceh Utara Muhammad Khalis, S.ip dan anggota DPRK Aceh Utara yang juga telah mengajak penyelesaian konflik dengan bijaksana sebuah hal yang sangat positif untuk kebaikan bersama.

Baca juga: Eropa Mulai Tinggalkan Sikap Lunak terhadap Trump Usai Tekanan soal Greenland

"Sehingga masyarakat tidak terlalu jauh terjerumus atau terpovrokasi melakukan perbuatan yang salah dengan menjarah TBS Kebun Cot Girek," paparnya.

Pihak SPBUN juga berharap peran aparat penegak hukum untuk memberikan pemahaman dan penyadarkan oknum masyarakat di sekitar kebun Cot Girek agar tidak melakukan pencurian atau menganggu operasional Perusahaan.

"Jika ada yang menganggap PTPN IV Regional VI telah mengambil tanah masyarakat, mari kita bermusyawarah dengan baik, PTPN IV Regional VI sangat terbuka dengan semua hal menyangkut penyelesaian konflik dengan masyarakat," pungkasnya. (*)
 

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved