Rabu, 22 April 2026

Berita Aceh Besar

Jual Ikan di Jembatan Lambaro, Satpol PP Aceh Besar Tertibkan Seorang PKL

Penertiban itu dilakukan lantaran PKL tersebut meletakkan dagangan ikan di kawasan tersebut

Penulis: Indra Wijaya | Editor: Muhammad Hadi
Serambinews.com/HO
TERTIBKAN PKL - Petugas Satpol PP dan WH Aceh Besar berdialog dengan PKL yang berjualan di kawasan jembatan Lambaro, Kecamatan Ingin Jaya, Kabupaten Aceh Besar, Senin (26/1/2026) 

Laporan Wartawan Serambi Indonesia Indra Wijaya | Aceh Besar

SERAMBINEWS.COM, ACEH BESAR - Seorang pedagang kaki lima (PKL) ditertibkan oleh petugas Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol PP dan WH) Kabupaten Aceh Besar lantaran berjualan ikan di kawasan Jembatan Lambaro, Kecamatan Ingin Jaya, Senin (26/1/2026).

Penertiban itu dilakukan lantaran PKL tersebut meletakkan dagangan ikan di kawasan tersebut. Hal itu melanggar aturan lantaran menjadikan kawasan jembatan untuk menjajakan ikan.

Kasatpol PP dan WH Aceh Besar Muhajir SSTP MPA melalui Kepala Bidang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat, Suhaimi SP mengatakan, penertiban tersebut dilakukan demi menjaga ketertiban umum dan keselamatan pengguna jalan.

Dalam penertiban itu, pihaknya mengedepankan pendekatan persuasif agar para pedagang segera memindahkan dagangannya ke tempat yang telah ditentukan.

Baca juga: Pedagang Diminta tak Berjualan di Depan MPP Lambaro, Kedapatan Diberi Sanksi Tegas

“Petugas memberikan imbauan secara humanis kepada para PKL agar tidak lagi berjualan di kawasan jembatan Lambaro. Lokasi tersebut bukan peruntukannya untuk aktivitas perdagangan karena dapat menyebabkan penyempitan badan jalan,” kata Suhaimi.

Ia menjelaskan, aktivitas PKL di kawasan tersebut berpotensi menimbulkan kemacetan dan membahayakan pengguna jalan. Bahkan, menurutnya, di lokasi tersebut pernah terjadi kecelakaan lalu lintas akibat terganggunya arus kendaraan.

“Kami mengingatkan agar kejadian kecelakaan yang pernah terjadi beberapa waktu lalu tidak terulang kembali. Oleh karena itu, penertiban ini dilakukan sebagai langkah pencegahan,” tegasnya.

Baca juga: Toko Mas di Lambaro Aceh Besar Diduga Tipu dan Bawa Kabur 160 Mayam Emas Korban, Total Rp 1,4 Miliar

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved