Sabtu, 25 April 2026

Banda Aceh

3 Wanita Ditertibkan Satpol PP-WH Banda Aceh, Nongkrong hingga Jam 2 Pagi di Tempat Ini

Komandan Regu Kalong 2, Riza menjelaskan, meski ketiga perempuan itu tidak sedang bersama lawan jenis, namun tindakan tersebut tidak sesuai...

Penulis: Sara Masroni | Editor: Eddy Fitriadi
SERAMBINEWS.COM/AI
AMANKAN WANITA - Foto ilustrasi polisi syariat mengamankan wanita pada malam hari. Foto dibuat menggunakan Meta AI, Selasa (27/1/2026). 
Ringkasan Berita:
  • Personel Satpol PP-WH Kota Banda Aceh menertibkan tiga wanita yang berada di Jembatan Pante Pirak pada dini hari karena dinilai tidak sesuai dengan Qanun Syariat Islam dan kearifan lokal.
  • Petugas juga menegur PKL yang berjualan di atas jembatan karena melanggar ketertiban umum dan menimbulkan sampah.
  • Satpol PP-WH menegaskan Jembatan Pante Pirak menjadi titik pengawasan rutin Regu Kalong untuk mencegah pelanggaran syariat dan ketertiban.

 

Laporan Wartawan Serambi Indonesia Sara Masroni | Banda Aceh

SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Personel Satpol PP WH Kota Banda Aceh menertibkan tiga orang wanita yang kedapatan sedang duduk di Jembatan Pante Pirak, dan langsung langsung diperintahkan untuk pulang ke rumah masing-masing setelah terlebih dahulu dibina oleh petugas di lokasi, Senin (26/1/2026), pukul 02.30 WIB dini hari. 

Komandan Regu Kalong 2, Riza menjelaskan, meski ketiga perempuan itu tidak sedang bersama lawan jenis, namun tindakan tersebut tidak sesuai dengan amanat Qanun Aceh Nomor 11 Tahun 2002 tentang Pelaksanaan Syariat Islam Bidang Aqidah, Ibadah, dan Syiar Islam.

“Selain karena pakaian yang tidak sesuai dengan amanat qanun, berada di luar rumah hingga dini hari tanpa tujuan yang jelas, apalagi tidak ditemani mahram, merupakan tindakan yang tidak sejalan dengan kearifan lokal kita,” ujar Riza.

Selain menertibkan tiga wanita tersebut, Riza dan timnya juga menegur pedagang kaki lima (PKL) yang kedapatan berjualan di atas jembatan. PKL yang menjajakan kacang dan jagung rebus, serta kopi instan itu diminta pindah dari lokasi karena melanggar Qanun Kota Banda Aceh Nomor 6 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat. Riza menambahkan, keberadaan PKL di jembatan kerap meninggalkan banyak sampah makanan pada pagi hari.

Baca juga: Kapal Cepat Rute Sabang-Banda Aceh Beroperasi Normal Esok Hari, Cek Jadwalnya

Sementara Kasatpol PP-WH Kota Banda Aceh, Muhammad Rizal SSTP MSi menegaskan, Jembatan Pante Pirak merupakan salah satu titik rutin pengawasan pihaknya.Dikatakan, banyak laporan-laporan dari masyarakat soal aktivitas warga di jembatan tersebut.

“Bukan hanya PKL, tapi juga potensi pelanggaran syariat Islam, dan hal-hal yang berhubungan dengan penyelenggaraan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat,” jelas Rizal.

Kasatpol PP-WH Kota Banda Aceh itu kemudian mewajibkan Regu Kalong melakukan pengawasan di jembatan Pante Pirak, minimal dua kali dalam semalam untuk memastikan tidak ada kegiatan warga yang melanggar aturan. "Regu kalong kita wajibkan menyambangi jembatan pante pirak setidaknya dua kali dalam satu malam, khususnya diatas jam 12 untuk memantau aktivitas warga di lokasi tersebut," pungkasnya.(*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved