Kamis, 30 April 2026

Berita Aceh Besar

Kejari Blender 518 Gram Sabu Pada Pemusnahan Barang Bukti 51 Perkara

“Kita lakukan secara terbuka, sehingga masyarakat dapat melihat langsung barang rampasan yang dimusnahkan

Tayang:
Editor: mufti
COVER KORAN SERAMBI INDONESIA/KORAN SERAMBI INDONESIA
HEADLINE SERAMBI KUTARAJA EDISI RABU 20260128 

Kejari Aceh Besar memusnahkan barang bukti narkoba jenis sabu seberat 518,67 gram dalam 51 perkara yang sudah berkekuatan hukum tetap

 

Ringkasan Berita:
  • “Kita lakukan secara terbuka, sehingga masyarakat dapat melihat langsung barang rampasan yang dimusnahkan." JEMMY NOVIAN TIRAYUDI, Kajari Aceh Besar
  • Ratusan gram sabu dimusnahkan dengan cara diblender
  • Pemusnahkan barang bukti ganja seberat 124,86 gram dan perkara lainnya dengan cara dibakar. 

SERAMINEWS.COM, JANTHO - Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Besar memusnahkan barang bukti narkoba jenis sabu seberat 518,67 gram dalam 51 perkara yang sudah berkekuatan hukum tetap, di halaman kantor kejaksaan tersebut, Selasa (27/1/2026).

Ratusan gram sabu dimusnahkan dengan cara diblender. Selain  sabu, Kejari juga memusnahkan barang bukti ganja seberat 124,86 gram dan perkara lainnya dengan cara dibakar. 

Proses pemusnahan tersebut dilakukan langsung oleh Kajari Aceh Besar, Jemmy Novian Tirayudi bersama Wakapolres Aceh Besar, Kasatpol PP dan WH, Kepala Kesbangpol, Sekretaris Dinkes dan Wakil Ketua PN Aceh Besar.

Selain barang bukti narkotika, qanun dan illegal logging, pihaknya juga memusnahkan barang bukti berupa 40 unit handphone.

Kajari Aceh Besar, Jemmy Novian Tirayudi, mengatakan, pemusnahan barang rampasan yang sudah berkekuatan hukum tetap itu dilakukan sebagaimana diatur pada pasal 45 ayat 4 dan pasal 270 KUHAP. "Pemusnahan terdiri dari 8 perkara qanun, 38 perkara narkotika dan perkara lainnya sebanyak lima perkara," katanya.

Dikatakan, pemusnahan itu juga dilakukan rutin sebanyak dua kali dalam setahun. Barang bukti tersebut berdasarkan hasil putusan pengadilan pada tahun 2025.

Hal itu mereka lakukan guna menghindari adanya penyalahgunaan barang rampasan yang tersimpan. "Pelaksanaannya kita lakukan secara terbuka, sehingga masyarakat dapat melihat langsung barang rampasan yang dimusnahkan," pungkasnya.(iw)

 

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved