Sabtu, 16 Mei 2026

Berita Banda Aceh

Yah Fud Tagih Janji Pusat Kembalikan TKD Aceh Rp1,7 Triliun

Saifuddin Muhammad atau akrab disapa Yah Fud meminta pemerintah pusat segera menunaikan janji mengembalikan TKD Aceh senilai Rp1,7 triliun

Tayang:
Editor: mufti
Serambinews.com/RIANZA ALFANDI
Wakil Ketua DPRA Saifuddin Muhammad alias Yah Fud meminta pemerintah pusat segera menunaikan janji mengembalikan TKD Aceh senilai Rp1,7 triliun, Rabu (28/1/2026). 
Ringkasan Berita:
  • Saifuddin Muhammad atau akrab disapa Yah Fud meminta pemerintah pusat segera menunaikan janji mengembalikan Transfer ke Daerah (TKD) Aceh senilai Rp1,7 triliun.
  • Dengan kondisi fiskal daerah yang sangat terbatas akibat kebijakan efesiensi. Tentu dana ini sangat dibutuhkan oleh Pemda untuk penanganan dampak bencana.
  • Wakil Ketua DPRA Saifuddin Muhammad juga menegaskan bahwa yang dibutuhkan Pemerintah Aceh saat ini adalah kepastian dan payung hukum terkait TKD untuk Aceh.

“Dengan kondisi fiskal daerah yang sangat terbatas akibat kebijakan efesiensi. Tentu dana ini sangat dibutuhkan oleh Pemda untuk penanganan dampak bencana.” Saifuddin Muhammad, Wakil Ketua DPRA 

SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH – Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) Saifuddin Muhammad atau akrab disapa Yah Fud meminta pemerintah pusat segera menunaikan janji mengembalikan Transfer ke Daerah (TKD) Aceh senilai Rp1,7 triliun. 

Dana yang sempat dipotong untuk alasan efisiensi dalam APBN 2026 itu sangat dibutuhkan pemerintah daerah guna mempercepat pemulihan dampak bencana banjir bandang dan tanah longsor yang terjadi pada akhir November 2025 lalu. 

"Kami selaku pimpinan DPRA meminta kepada pemerintah pusat untuk segera merealisasikan pengembalian TKD Rp1,7 triliun tersebut. Baik untuk provinsi maupun untuk kabupaten/kota,” kata Yah Fud kepada Serambi, Rabu (28/1/2026). 

“Dengan kondisi fiskal daerah yang sangat terbatas akibat kebijakan efesiensi. Tentu dana ini sangat dibutuhkan oleh Pemda untuk penanganan dampak bencana. Karena itu kita berharap agar pusat segera menunaikan komitmen tersebut,” lanjutnya. 

Diketahui, total TKD yang akan dikembalikan untuk ketiga provinsi dan kabupaten/kota terdampak bencana Sumatra mencapai Rp 10,6 triliun. Di mana Aceh akan menerima Rp 1,7 triliun.

Politisi Partai NasDem ini menambahkan, janji pengembalian TKD sudah disampaikan oleh Mendagri sejak 17 Januari lalu, namun hingga kini belum ada kepastian. 

Karena itu, ia berharap kepada Pemerintah Aceh agar lebih intens lagi berkomunikasi dengan pihak Kemendagri dan Kemenkeu sehingga proses transfer TKD dapat dipercepat.

"Kami juga meminta Pemerintah Aceh, dalam hal ini saudara gubernur atau saudara wagub untuk berkomunikasi lebih intens lagi dengan Mendagri dan Menkeu,” katanya. 

“Begitu juga dengan sekda, perlu ada komunikasi dengan Dirjen Keuangan Daerah dan Dirjen Perimbangan Keuangan. Kalau ingin cepat direspon oleh pusat, butuh komunikasi di level atas. Tidak cukup hanya berharap pada Kepala BPKA,” pungkasnya.(ra)

Butuh Kepastian dan Payung Hukum 

Dalam kesempatan itu, Wakil Ketua DPRA Saifuddin Muhammad juga menegaskan bahwa yang dibutuhkan Pemerintah Aceh saat ini adalah kepastian dan payung hukum terkait TKD untuk Aceh, sedangkan masalah transfer bisa dilakukan belakangan. 

“Karena itu kita minta agar Kemendagri dan Kemenkeu memberi atensi serius terhadap persoalan TKD Rp 1,7 triliun ini,” ujar Saifuddin yang akrab disapa Yah Fud. 

Jika sudah ada payung hukum yang jelas, ungkap Yah Fud, Pemerintah Aceh dan DPRA dapat memasukkan pagu TKD jatah provinsi yang mencapai Rp 900 miliar lebih dalam proses finalisasi perbaikan hasil evaluasi Mendagri terhadap APBA 2026. Dengan demikian TKD untuk membiayai rehabilitasi dan rekonstruksi dampak bencana di Aceh dapat dieksekusi lebih cepat tanpa perlu menunggu APBA Perubahan. 

"Kalau payung hukumnya sudah clear, Pemerintah Aceh melalui TAPA tentu dapat segera menginput pagu TKD tersebut sebagai bagian tak terpisahkan dari APBA 2026. Sehingga pagu pendapatan dan belanja akan mengalami peningkatan,” jelasnya. 

“Karenanya TAPA harus menyusun program prioritas, strategis dan tepat sasaran untuk mempercepat pemulihan dampak bencana. Jangan ada wacana menunggu APBA-P, karena itu sama saja menunda-nunda hak para korban bencana,” ungkapnya.(ra)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved