Berita Lhokseumawe
Mesin Cetak KTP Elektronik di Disdukcapil Lhokseumawe Rusak, Ini Dampaknya
Mesin cetak KTP-el di Disdukcapil Lhokseumawe rusak sehingga layanan pencetakan sementara terhenti.
Penulis: Saiful Bahri | Editor: Saifullah
Ringkasan Berita:
- Mesin cetak KTP-el di Disdukcapil Lhokseumawe rusak sehingga layanan pencetakan sementara terhenti.
- Pihak dinas sedang mengupayakan perbaikan dan pengadaan mesin baru agar pelayanan kembali normal.
- Meski begitu, layanan administrasi pascabencana tetap berjalan gratis dengan menjaga keamanan data pribadi warga.
Laporan Wartawan Serambi Indonesia Saiful Bahri I Lhokseumawe
SERAMBINEES.COM, LHOKSEUMAWE - Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Lhokseumawe saat ini dilaporkan tidak dapat melayani pencetakan Kartu Tanda Penduduk elektronik (KTP-el).
Sebabnya lantaran mesin cetak KTP-el rusak.
Sehingga kini pihaknya sedang mengupayakan perbaikan serta pengadaan mesin cetak baru agar pelayanan dapat segera kembali normal.
Hal ini disampaikan Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Kadisdukcapil) Kota Lhokseumawe, Munir, SSos, MSM, Kamis (29/1/2026).
Munir juga menyampaikan bahwa pada situasi pascabencana, Disdukcapil Lhokseumawe tetap memberikan pelayanan administrasi kependudukan bagi warga yang kehilangan atau mengalami kerusakan dokumen dengan tetap mengedepankan ketertiban administrasi serta keamanan data pribadi masyarakat.
“Seluruh layanan administrasi kependudukan di Disdukcapil Kota Lhokseumawe dilaksanakan tanpa dipungut biaya,” ujar Munir.
Ia menjelaskan, bahwa dalam pelayanan pascabencana, masyarakat dapat mengurus dokumen kependudukan dengan melampirkan surat keterangan dari keuchik setempat sebagai dasar pelayanan.
Baca juga: Disdukcapil Aceh Singkil Lakukan Perekaman KTP Elektronik Bagi Disabilitas
Pengurusan dokumen wajib dilakukan langsung oleh yang bersangkutan dan tidak dapat diwakilkan.
Namun, dalam kondisi tertentu apabila yang bersangkutan tidak dapat hadir, pengurusan dapat dilakukan melalui perwakilan dengan melampirkan surat kuasa resmi.
Munir juga menekankan bahwa seluruh dokumen kependudukan bersifat rahasia dan harus dijaga kerahasiaannya guna mencegah terjadinya penyalahgunaan data pribadi.
“Tidak ada pungutan dalam bentuk apa pun untuk seluruh layanan administrasi kependudukan,” tutur Munir.
“Kami ingin memastikan masyarakat tetap memperoleh hak administrasinya secara adil, transparan, dan aman,” tegasnya.
Baca juga: Disdukcapil Pidie Buka Layanan Perekaman KTP Elektronik di Kantor Camat Tangse, Buruan yang Mau Urus
Munir mengimbau masyarakat, khususnya warga terdampak bencana untuk tetap memanfaatkan layanan administrasi kependudukan lainnya yang masih berjalan serta mengikuti ketentuan pelayanan yang berlaku.(*)
KTP Elektronik
mesin cetak KTP
mesin cetak KTP rusak
Disdukcapil Lhokseumawe
Lhokseumawe
Serambi Indonesia
Serambinews.com
| Kapolres Lhokseumawe Salurkan Bantuan untuk Personel yang Jadi Korban Kebakaran di Pardede |
|
|---|
| Kasat Reskrim Polres Lhokseumawe Isi Materi Sosialisasi Transformasi KUHP dan KUHAP Baru |
|
|---|
| Haji Uma Isi Kuliah Umum di UIN SUNA Lhokseumawe,Soroti Lemahnya Implementasi Kewenangan Khusus Aceh |
|
|---|
| Dua Prodi Kampus Politeknik Negeri Lhokseumawe Kembali Raih Akreditasi Unggul |
|
|---|
| Ahmad Jailani, Mahasiswa Komunikasi FISIP Unimal Raih Inteligensia 2026 Ajang Inong–Agam Aceh Utara |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/aceh/foto/bank/originals/Munir-Kepala-Disdukcapil.jpg)