Jumat, 8 Mei 2026

Berita Lhokseumawe

Mesin Cetak KTP Elektronik di Disdukcapil Lhokseumawe Rusak, Ini Dampaknya

Mesin cetak KTP-el di Disdukcapil Lhokseumawe rusak sehingga layanan pencetakan sementara terhenti.

Tayang:
Penulis: Saiful Bahri | Editor: Saifullah
Serambinews.com/HO
MESIN CETAK RUSAK - Kepala Disdukcapil Lhokseumawe, Munir mengungkapkan, mesin cetak KTP elektronik mengalami kerusakan sehingga proses layanan terganggu. 

Ringkasan Berita:
  • Mesin cetak KTP-el di Disdukcapil Lhokseumawe rusak sehingga layanan pencetakan sementara terhenti.
  • Pihak dinas sedang mengupayakan perbaikan dan pengadaan mesin baru agar pelayanan kembali normal.
  • Meski begitu, layanan administrasi pascabencana tetap berjalan gratis dengan menjaga keamanan data pribadi warga.

 

Laporan Wartawan Serambi Indonesia Saiful Bahri I Lhokseumawe

SERAMBINEES.COM, LHOKSEUMAWE - Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Lhokseumawe saat ini dilaporkan tidak dapat melayani pencetakan Kartu Tanda Penduduk elektronik (KTP-el).

Sebabnya lantaran mesin cetak KTP-el rusak. 

Sehingga kini pihaknya sedang mengupayakan perbaikan serta pengadaan mesin cetak baru agar pelayanan dapat segera kembali normal.

Hal ini disampaikan Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Kadisdukcapil) Kota Lhokseumawe, Munir, SSos, MSM, Kamis (29/1/2026).

Munir juga menyampaikan bahwa pada situasi pascabencana, Disdukcapil Lhokseumawe tetap memberikan pelayanan administrasi kependudukan bagi warga yang kehilangan atau mengalami kerusakan dokumen dengan tetap mengedepankan ketertiban administrasi serta keamanan data pribadi masyarakat.

“Seluruh layanan administrasi kependudukan di Disdukcapil Kota Lhokseumawe dilaksanakan tanpa dipungut biaya,” ujar Munir.

Ia menjelaskan, bahwa dalam pelayanan pascabencana, masyarakat dapat mengurus dokumen kependudukan dengan melampirkan surat keterangan dari keuchik setempat sebagai dasar pelayanan. 

Baca juga: Disdukcapil Aceh Singkil Lakukan Perekaman KTP Elektronik Bagi Disabilitas

Pengurusan dokumen wajib dilakukan langsung oleh yang bersangkutan dan tidak dapat diwakilkan. 

Namun, dalam kondisi tertentu apabila yang bersangkutan tidak dapat hadir, pengurusan dapat dilakukan melalui perwakilan dengan melampirkan surat kuasa resmi.

Munir juga menekankan bahwa seluruh dokumen kependudukan bersifat rahasia dan harus dijaga kerahasiaannya guna mencegah terjadinya penyalahgunaan data pribadi.

“Tidak ada pungutan dalam bentuk apa pun untuk seluruh layanan administrasi kependudukan,” tutur Munir. 

“Kami ingin memastikan masyarakat tetap memperoleh hak administrasinya secara adil, transparan, dan aman,” tegasnya.

Baca juga: Disdukcapil Pidie Buka Layanan Perekaman KTP Elektronik di Kantor Camat Tangse, Buruan yang Mau Urus

Munir mengimbau masyarakat, khususnya warga terdampak bencana untuk tetap memanfaatkan layanan administrasi kependudukan lainnya yang masih berjalan serta mengikuti ketentuan pelayanan yang berlaku.(*)

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved