Selasa, 21 April 2026

Berita Lhokseumawe 

Mesin Cetak KTP-el Disdukcapil Lhokseumawe Rusak

Munir juga menyampaikan bahwa pada situasi pascabencana, Disdukcapil Lhokseumawe tetap memberikan pelayanan

Penulis: Saiful Bahri | Editor: Nur Nihayati
Serambinews.com/serambinews
Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Lhokseumawe, Munir, S.Sos., M.S.M, 
Ringkasan Berita:
  • Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Lhokseumawe saat ini dilaporkan tidak dapat melayani pencetakan Kartu Tanda Penduduk elektronik .
  • Munir juga menyampaikan bahwa pada situasi pascabencana, Disdukcapil Lhokseumawe tetap memberikan pelayanan.
  • “Tidak ada pungutan dalam bentuk apa pun untuk seluruh layanan administrasi kependudukan. 

 


Laporan Wartawan Serambi Indonesia Saiful Bahri I Lhokseumawe

SERAMBINEES.COM, LHOKSEUMAWE - Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Lhokseumawe saat ini dilaporkan tidak dapat melayani pencetakan Kartu Tanda Penduduk elektronik (KTP-el).

Sebabnya, mesin cetak KTP-el rusak. 

Sehingga kini pihaknya sedang mengupayakan perbaikan serta pengadaan mesin cetak baru agar pelayanan dapat segera kembali normal.

Hal ini disampaikan Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Lhokseumawe, Munir, S.Sos., M.S.M, Kamis (29/1/2026).

Munir juga menyampaikan bahwa pada situasi pascabencana, Disdukcapil Lhokseumawe tetap memberikan pelayanan administrasi kependudukan bagi warga yang kehilangan atau mengalami kerusakan dokumen, dengan tetap mengedepankan ketertiban administrasi serta keamanan data pribadi masyarakat.

“Seluruh layanan administrasi kependudukan di Disdukcapil Kota Lhokseumawe dilaksanakan tanpa dipungut biaya,” ujar Munir.

Ia menjelaskan bahwa dalam pelayanan pascabencana, masyarakat dapat mengurus dokumen kependudukan dengan melampirkan surat keterangan dari keuchik setempat sebagai dasar pelayanan. 

Pengurusan dokumen wajib dilakukan langsung oleh yang bersangkutan dan tidak dapat diwakilkan. 

Namun, dalam kondisi tertentu apabila yang bersangkutan tidak dapat hadir, pengurusan dapat dilakukan melalui perwakilan dengan melampirkan surat kuasa resmi.

Munir juga menekankan bahwa seluruh dokumen kependudukan bersifat rahasia dan harus dijaga kerahasiaannya guna mencegah terjadinya penyalahgunaan data pribadi.

“Tidak ada pungutan dalam bentuk apa pun untuk seluruh layanan administrasi kependudukan. 

Kami ingin memastikan masyarakat tetap memperoleh hak administrasinya secara adil, transparan, dan aman,” tegasnya.

Kesempatan ini, Munir mengimbau masyarakat, khususnya warga terdampak bencana, untuk tetap memanfaatkan layanan administrasi kependudukan lainnya yang masih berjalan serta mengikuti ketentuan pelayanan yang berlaku.(*)

Baca juga: Kajari Bireuen Lantik Tiga Pejabat Baru, Ini Nama-namanya

Baca juga: MAA Aceh Barat Tetapkan Standar Mahar Pernikahan Lima Mayam Emas

Baca juga: Kader PA di DPRA Diminta Solid Dukung Pemerintah Aceh

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved