Berita Abdya
Simpan Ganja, Seorang Warga Blangpidie Abdya Diciduk di Rumahnya
Seorang pria berinisial A (44) warga Blangpidie, Abdya ditangkap Satresnarkoba Polres Abdya di rumahnya.
Penulis: Masrian Mizani | Editor: Saifullah
Ringkasan Berita:
- Seorang pria berinisial A (44) warga Blangpidie, Abdya ditangkap Satresnarkoba Polres Abdya di rumahnya.
- Petugas menemukan tiga bungkus ganja di celana serta satu kantong besar berisi ganja di kamar tidur.
- Barang bukti seberat 250 gram ganja, uang tunai, dan ponsel diamankan untuk penyelidikan lebih lanjut.
Laporan Wartawan Serambi Indonesia Masrian Mizani I Aceh Barat Daya
SERAMBINEWS.COM, BLANGPIDIE - Seorang warga Gampong Cot Jeurat, Kecamatan Blangpidie, Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya) berinisial A (44), diciduk personel Satresnarkoba Polres Abdya pada Rabu malam (28/1/2026) sekitar pukul 22.10 WIB.
Hal itu disampaikan Kapolres Abdya, AKBP Agus Sulistianto, SH, SIK melalui Kasat Resnarkoba, Iptu Hermansyah, Kamis (29/1/2026).
Hermansyah mengatakan, diamankannya lelaki pria berinisial A itu atas kepemilikan narkotika jenis ganja.
Pria paruh baya tersebut diamankan di rumahnya Gampong Cot Jeurat.
"Penangkapan terhadap A ini berdasarkan informasi yang kita peroleh dari masyarakat bahwa yang bersangkutan ada menyimpan narkotika di rumahnya," kata Hermansyah.
Berkat informasi tersebut, sebut Hermansyah, pihaknya langsung menuju ke TKP di Gampong Cot Jeurat.
Kemudian sekira pukul 22.00 WIB, petugas tiba di lokasi dan mengetuk pintu rumah pelaku.
Baca juga: Satresnarkoba Polres Aceh Selatan Ungkap Kasus Ganja, Satu Pengedar Diamankan
"Saat itu kita langsung mengamankan pelaku,” terang Kasat Resnarkoba Polres Abdya.
“Setelah kita melakukan penggeledahan badan, petugas menemukan 3 bungkus narkotika ganja yang disimpan di dalam kantong celana bagian belakang sebelah kiri," ucapnya.
Selain itu, sambungnya, petugas juga melakukan penggeledahan di dalam kamar tidur pelaku dan ditemukan 1 kantong kresek warna putih ukuran besar yang didalamnya berisikan ganja yang di letak di lantai kamar tidur pelaku.
Selain menangkap pelaku, kata Hermansyah, pihaknya juga mengamankan barang bukti narkotika jenis ganja seberat 250 gram/bruto, dan 1 unit Hp merk Vivo warna hitam.
Turut diamankan uang tunai senilai Rp1.606.000, yang ditemukan di dalam dompet, dan Rp390.000, yang ditemukan di dalam kantong celana pelaku.
Baca juga: Miliki Ganja, Petani Asal Manggeng Dibekuk Satresnarkoba Polres Abdya
"Saat ini, pelaku beserta barang bukti telah kita amankan di Mapolres Abdya untuk dilakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut," pungkas Hermansyah.(*)
| Perumdam Tirta Abdya Buka Suara soal Pompa Utama Mati Total hingga Suplai Air Bersih Terganggu |
|
|---|
| Kepala Kankemenag Abdya Lakukan Monev di KUA Lembah Sabil, Ini Tujuannya |
|
|---|
| Cuaca Hari Ini 2 Juni 2026, Seluruh Abdya Berawan |
|
|---|
| Kapolres Abdya Ingatkan Bahaya Karhutla, Warga Diminta Tidak Main Api Saat Membuka Lahan Pertanian |
|
|---|
| Pemerintah Abdya Serahkan Bantuan Untuk Janda Korban Kebakaran di Babahrot |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/aceh/foto/bank/originals/pemilik-ganja-diciduk-di-rumahnya.jpg)