Berita Aceh Selatan
Kejari Aceh Selatan Eksekusi Cambuk 10 Terpidana Pelanggar Qanun Jinayat
Kejaksaan Negeri atau Kejari Aceh Selatan melaksanakan eksekusi uqubat cambuk terhadap 10 orang terpidana pelanggaran Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014
Penulis: Ilhami Syahputra | Editor: Mursal Ismail
Ringkasan Berita:
- Kejari Aceh Selatan mengeksekusi uqubat cambuk terhadap 10 terpidana pelanggaran Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat di Masjid Agung Istiqamah, Tapaktuan, Kamis (29/1/2026).
- Eksekusi dilakukan jaksa eksekutor sesuai putusan Mahkamah Syariah yang inkrah, dengan pemeriksaan kesehatan sebelum dan sesudah cambuk oleh tim medis Puskesmas Tapaktuan.
- Jumlah cambukan bervariasi sesuai pasal yang dilanggar.
Laporan Wartawan Serambi Indonesia Ilhami Syahputra | Aceh Selatan
SERAMBINEWS.COM, TAPAKTUAN - Kejaksaan Negeri atau Kejari Aceh Selatan melaksanakan eksekusi uqubat cambuk terhadap 10 orang terpidana pelanggaran Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.
Pelaksanaan hukuman tersebut berlangsung di Masjid Agung Istiqamah, Tapaktuan, Kabupaten Aceh Selatan, Kamis (29/1/2026).
Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Selatan, Rozano Yudistira, melalui Kepala Seksi Intelijen, M Alfryandi Hakim, menjelaskan bahwa eksekusi cambuk dilaksanakan oleh Jaksa Eksekutor dan Jaksa Penuntut Umum Kejari Aceh Selatan sesuai putusan Mahkamah Syariah yang telah berkekuatan hukum tetap.
“Sebelum dan sesudah pelaksanaan eksekusi, seluruh terpidana terlebih dahulu menjalani pemeriksaan kesehatan oleh tim medis dari Puskesmas Tapaktuan guna memastikan kesiapan fisik dalam menjalani uqubat cambuk,” ujar Alfryandi dalam keteran
Ia menegaskan bahwa pelaksanaan uqubat cambuk tersebut mengacu pada Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat serta Qanun Aceh Nomor 7 Tahun 2013 tentang Hukum Acara Jinayat, dengan tetap memperhatikan aspek kemanusiaan dan prosedur yang berlaku.
Adapun 10 terpidana yang menjalani eksekusi cambuk terdiri dari pelanggaran terhadap beberapa pasal dalam Qanun Jinayat, dengan jumlah cambukan yang bervariasi.
Baca juga: Singapura Cambuk dan Penjarakan 6 WNI Usai Gagal Masuk Secara Ilegal
Sebagian terpidana telah menyelesaikan seluruh hukuman cambuk sesuai putusan pengadilan, sementara beberapa lainnya masih memiliki sisa uqubat yang akan dilaksanakan pada kesempatan berikutnya.
Pelaksanaan eksekusi cambuk tersebut turut dihadiri oleh Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Selatan, perwakilan Pemerintah Kabupaten Aceh Selatan, Ketua Mahkamah Syariah Tapaktuan, unsur kepolisian.
Kemudian pihak Rutan, Satpol PP dan Wilayatul Hisbah, tenaga medis, serta unsur Muspika Tapaktuan. (*)
| Sinyal Buruk, Warga Meukek-Aceh Selatan Minta Peningkatan Jaringan Telkomsel |
|
|---|
| Warga Alue Baro Meukek Ajukan Keluhan Resmi ke Telkomsel, Minta Peningkatan Jaringan |
|
|---|
| Direktur RSUD-YA: Dalam Proses Perpanjangan Izin, Rumah Sakit Tetap Wajib Layani Pasien |
|
|---|
| Respons Cepat Bupati Mirwan, Air Bersih Mulai Mengalir di Puskesmas Krueng Luas |
|
|---|
| Bawa 26 Paket Sabu, Petani di Trumon Tengah Diringkus Sat Resnarkoba Polres Aceh Selatan |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/aceh/foto/bank/originals/cambuk-29012026.jpg)