Sabtu, 25 April 2026

Berita Aceh Selatan

Kejari Aceh Selatan Eksekusi Cambuk 10 Terpidana Pelanggar Qanun Jinayat

Kejaksaan Negeri atau Kejari Aceh Selatan melaksanakan eksekusi uqubat cambuk terhadap 10 orang terpidana pelanggaran Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014

Penulis: Ilhami Syahputra | Editor: Mursal Ismail
Serambinews.com/HO
EKSEKUSI CAMBUK - Algojo saat melakukan eksekusi cambuk terhadap pelanggar qanun jinayat di Masjid Agung Istiqamah, Tapaktuan, Kabupaten Aceh Selatan, Kamis (29/1/2026). 
Ringkasan Berita:
  • Kejari Aceh Selatan mengeksekusi uqubat cambuk terhadap 10 terpidana pelanggaran Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat di Masjid Agung Istiqamah, Tapaktuan, Kamis (29/1/2026).
  • Eksekusi dilakukan jaksa eksekutor sesuai putusan Mahkamah Syariah yang inkrah, dengan pemeriksaan kesehatan sebelum dan sesudah cambuk oleh tim medis Puskesmas Tapaktuan.
  • Jumlah cambukan bervariasi sesuai pasal yang dilanggar. 

Laporan Wartawan Serambi Indonesia Ilhami Syahputra | Aceh Selatan

SERAMBINEWS.COM, TAPAKTUAN - Kejaksaan Negeri atau Kejari Aceh Selatan melaksanakan eksekusi uqubat cambuk terhadap 10 orang terpidana pelanggaran Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat. 

Pelaksanaan hukuman tersebut berlangsung di Masjid Agung Istiqamah, Tapaktuan, Kabupaten Aceh Selatan, Kamis (29/1/2026).

Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Selatan, Rozano Yudistira, melalui Kepala Seksi Intelijen, M Alfryandi Hakim, menjelaskan bahwa eksekusi cambuk dilaksanakan oleh Jaksa Eksekutor dan Jaksa Penuntut Umum Kejari Aceh Selatan sesuai putusan Mahkamah Syariah yang telah berkekuatan hukum tetap.

“Sebelum dan sesudah pelaksanaan eksekusi, seluruh terpidana terlebih dahulu menjalani pemeriksaan kesehatan oleh tim medis dari Puskesmas Tapaktuan guna memastikan kesiapan fisik dalam menjalani uqubat cambuk,” ujar Alfryandi dalam keteran

Ia menegaskan bahwa pelaksanaan uqubat cambuk tersebut mengacu pada Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat serta Qanun Aceh Nomor 7 Tahun 2013 tentang Hukum Acara Jinayat, dengan tetap memperhatikan aspek kemanusiaan dan prosedur yang berlaku.

Adapun 10 terpidana yang menjalani eksekusi cambuk terdiri dari pelanggaran terhadap beberapa pasal dalam Qanun Jinayat, dengan jumlah cambukan yang bervariasi. 

Baca juga: Singapura Cambuk dan Penjarakan 6 WNI Usai Gagal Masuk Secara Ilegal

Sebagian terpidana telah menyelesaikan seluruh hukuman cambuk sesuai putusan pengadilan, sementara beberapa lainnya masih memiliki sisa uqubat yang akan dilaksanakan pada kesempatan berikutnya.

Pelaksanaan eksekusi cambuk tersebut turut dihadiri oleh Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Selatan, perwakilan Pemerintah Kabupaten Aceh Selatan, Ketua Mahkamah Syariah Tapaktuan, unsur kepolisian. 

Kemudian pihak Rutan, Satpol PP dan Wilayatul Hisbah, tenaga medis, serta unsur Muspika Tapaktuan. (*)

 

 

 

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved