Sabtu, 25 April 2026

Berita Aceh Selatan

Direktur RSUD-YA: Dalam Proses Perpanjangan Izin, Rumah Sakit Tetap Wajib Layani Pasien

Rumah Sakit Umum Daerah dr. H. Yuliddin Away (RSUD-YA) Tapaktuan, Kabupaten Aceh Selatan, memastikan Surat Izin Operasional (SIO) terbaru telah resmi

Penulis: Ilhami Syahputra | Editor: Mursal Ismail
Serambinews.com/HO
PLT DIREKTUR RSUD-YA - Pelaksana tugas (Plt) Direktur RSUD-YA Tapaktuan, dr Erizaldi, menjelaskan bahwa proses perpanjangan izin rumah sakit itu, sempat mengalami kendala akibat perubahan regulasi dari sistem manual ke aplikasi digital OSS, sehingga sejumlah dokumen administrasi harus disesuaikan kembali. 

Laporan Wartawan Serambi Indonesia Ilhami Syahputra | Aceh Selatan 

SERAMBINEWS.COM, TAPAKTUAN - Rumah Sakit Umum Daerah dr. H. Yuliddin Away (RSUD-YA) Tapaktuan, Kabupaten Aceh Selatan, memastikan Surat Izin Operasional (SIO) terbaru telah resmi dikantongi setelah melalui proses perpanjangan sejak Juni 2025.

Pelaksana tugas (Plt) Direktur RSUD-YA Tapaktuan, dr. Erizaldi, menjelaskan bahwa proses perpanjangan izin rumah sakit itu, sempat mengalami kendala akibat perubahan regulasi dari sistem manual ke aplikasi digital OSS, sehingga sejumlah dokumen administrasi harus disesuaikan kembali.

“Proses pengurusan izin operasi RSUD-YA Tapaktuan sudah dilakukan sejak Juni 2025 lalu.

Karena ada perubahan regulasi dari manual menjadi sistem aplikasi digital OSS, kelengkapan administrasi harus diperbaiki, sehingga terjadi tenggang waktu sekitar 45 hari.

Alhamdulillah SIO sudah kita kantongi,” ujar Erizaldi, Jumat (24/4/2026).

RSUD-YA Tapaktuan berstatus rumah sakit tipe B sejak tahun 2016. Sebelumnya, SIO manual berlaku mulai 8 Februari 2021 hingga 8 Februari 2026.

Baca juga: Bupati Mirwan Perjuangkan Modernisasi RSUD-YA, Audiensi dengan Wamenkes RI

Erizaldi menegaskan, masyarakat perlu memahami perbedaan antara tidak memiliki izin dengan proses perpanjangan izin. 

Menurutnya, dalam masa pengurusan perpanjangan, rumah sakit tetap wajib memberikan pelayanan kepada pasien.

“Ada bedanya antara tidak ada izin dengan proses perpanjangan izin. 

Dalam masa pengurusan, rumah sakit tidak dibenarkan menolak atau tidak melayani pasien, sesuai aturan dan perundang-undangan,” tegasnya didampingi Wakil Direktur dr. Musaddiq dan Kasi Humas Hendra Liyusman.

Ia menjelaskan bahwa seluruh persyaratan perpanjangan izin telah dipenuhi, mulai dari sertifikat tanah, izin lingkungan hidup, hingga dokumen lainnya melalui sistem OSS.

SIO terbaru tersebut diterbitkan melalui sistem Perizinan Berusaha Berbasis Risiko dengan nomor: 15082200608660004 atas nama Gubernur Aceh melalui Kepala DPMPTSP Provinsi Aceh pada 26 Maret 2026.

Baca juga: Anggota DPRA Desak Pemerintah Aceh Kembalikan Anggaran RSUD-YA dalam APBA-P

Terkait klaim biaya layanan kesehatan melalui BPJS Kesehatan selama masa tenggang perpanjangan izin, pihak rumah sakit saat ini masih menunggu persetujuan dari BPJS Kesehatan Cabang Aceh Selatan.

“Jika sudah disetujui, maka klaim untuk periode 9 sampai 28 Februari 2026 akan segera diakomodir. Selanjutnya, baru diajukan klaim bulan Maret 2026,” jelas Erizaldi.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved