Berita Langsa
Coba Hindari Petugas, Kejati Aceh Tangkap DPO Kasus Perdagangan Orang Rohingya di Langsa
Kasi Penkum Kejati Aceh, Ali Rasab Lubis, mengatakan, saat proses penangkapan, terpidana sempat beradu argumen dan berusaha menghindari petugas.
Penulis: Indra Wijaya | Editor: Nurul Hayati
Ringkasan Berita:
- Kejati Aceh berhasil mengamankan Abdur Rohim Batu Bara bin Sulaiman Yunus (57), pensiunan TNI AD, buronan kasus tindak pidana perdagangan orang yang masuk DPO Kejari Lhokseumawe.
- Terpidana ditangkap pada Jumat (30/1/2026) malam di Seulalah Bawah, Langsa Kota.
- Saat penangkapan, Abdur Rohim sempat beradu argumen & berusaha menghindar, namun berhasil diamankan.
- Berdasarkan putusan pengadilan, ia terbukti membawa 20 pengungsi Rohingya ke luar dari kamp pengungsian Lhokseumawe menuju Sumut.
Laporan Wartawan Serambu Indonesia Indra Wijaya | Banda Aceh
SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh melalui Tim Tangkap Buronan (Tabur) berhasil mengamankan seorang buronan kasus tindak pidana perdagangan orang yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan Negeri Lhokseumawe.
Buronan tersebut diketahui bernama Abdur Rohim Batu Bara bin Sulaiman Yunus (57), pensiunan TNI AD, warga Desa Kampung Jawa, Kecamatan Langsa Kota, Kota Langsa.
Terpidana diamankan pada Jumat (30/1/2026) sekitar pukul 19.50 WIB di lokasi persembunyiannya di wilayah Seulalah Bawah, Kecamatan Langsa Kota.
Kasi Penkum Kejati Aceh, Ali Rasab Lubis, mengatakan, saat proses penangkapan, terpidana sempat beradu argumen dan berusaha menghindari petugas.
Namun berkat kesigapan dan profesionalitas Tim Tabur Kejati Aceh, situasi berhasil dikendalikan tanpa menimbulkan korban.
"Ini komitmen kita dalam penegakan hukum dengan tegas," kata Ali, Sabtu (31/2/2026).
Dikatakan, berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap, Abdur Rohim terbukti secara sah dan meyakinkan membawa 20 warga negara asing (pengungsi Rohingya) keluar dari kamp pengungsian di Kota Lhokseumawe (eks Kantor Imigrasi Lhokseumawe) menuju Tanjung Balai, Sumatera Utara.
"Mereka menggunakan mobil Isuzu minibus dengan imbalan Rp4,7 juta," ucapnya.
Baca juga: Tim Tabur Kejati Aceh Tangkap DPO Kasus Penipuan Kejari Bireuen di Warkop
Atas perbuatannya, terpidana melanggar Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 10 UU RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang jo. Pasal 55 ayat (1) KUHP, atau subsidiair Pasal 120 ayat (1) dan (2) UU RI Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian jo. Pasal 55 ayat (1) KUHP.
Dalam Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 32 K/Pid.Sus/2024 tanggal 24 Januari 2024, terpidana dijatuhi hukuman pidana penjara selama tiga tahun serta denda Rp120 juta, subsidiair tiga bulan kurungan.
Namun, saat akan dieksekusi, terpidana menghilang sehingga ditetapkan sebagai DPO.
Setelah berhasil diamankan, terpidana langsung diserahkan ke Kejaksaan Negeri Lhokseumawe untuk dilakukan eksekusi sesuai putusan pengadilan.
Pihaknya menegaskan tidak ada tempat aman bagi buronan.
Melalui Program Tabur, kejaksaan akan terus melakukan pelacakan, pencarian, dan penangkapan terhadap seluruh DPO.
"Kita mengimbau para buronan untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai hukum yang berlaku," pungkasnya.(*)
Kasus Perdagangan Orang
Kasus perdagangan orang di Aceh
Kejari Lhokseumawe
Daftar Pencarian Orang
Daftar Pencarian Orang (DPO)
Serambinews.com
Serambinews
| Meski Sebagian Berawan, Hari Ini Langsa Masih Terasa Panas, Cek Prediksi Cuaca Selasa 28 April 2026 |
|
|---|
| Lahan di Langsa Timur Terbakar, BPBD Keluarkan Imbauan Saat Panas Ekstrem |
|
|---|
| Panas Ekstrem, Lahan di Bate Puteh Langsa Timur Terbakar, Ini Imbauan BPBD |
|
|---|
| Kendalikan Inflasi, Pemko Langsa Sabet Juara I Nasional |
|
|---|
| Viral Video Siswi Berkelahi dengan Guru di Kelas, Dipastikan bukan di Kota Langsa |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/aceh/foto/bank/originals/Mengamankan-seorang-buronan-kasus-tindak-pidana-perdagangan-orang-yang-masuk-DPO.jpg)