Selasa, 21 April 2026

Pemilihan Rektor USK

Pemilihan Rektor USK Periode 2026–2031 Pagi Ini Digelar Tertutup

Pada tahap penyaringan, setiap anggota MWA yang hadir memiliki satu hak suara, termasuk Menteri atau perwakilan Menteri.

Penulis: Sara Masroni | Editor: Faisal Zamzami
Serambinews.com/Sara Masroni
USK - Suasana di sekitar tempat Pemilihan Rektor USK periode 2026-2031, Rapat Pleno Majelis Wali Amanat (MWA) berlangsung tertutup di Balai Senat kampus setempat, Darussalam, Banda Aceh, Senin (2/2/2026). 

Ringkasan Berita:
  • Pemilihan Rektor USK periode 2026–2031 berlangsung secara tertutup dalam Rapat Pleno Majelis Wali Amanat (MWA) di Balai Senat USK, Darussalam, Banda Aceh, Senin (2/2/2026).
  • Rapat pleno tersebut dihadiri oleh 14 anggota MWA, termasuk Staf Ahli Menteri Bidang Penguatan Ekosistem Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi
  • Terdapat tiga calon rektor yang berhak mengikuti proses pemungutan suara, yakni Prof Dr Ir Agussabti MSi, Prof Dr Ir Marwan, dan Prof Dr Mirza Tabrani SE MBA DBA.
 
 

 

 

Laporan Wartawan Serambi Indonesia, Sara Masroni | Banda Aceh

SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH – Pemilihan Rektor Universitas Syiah Kuala (USK) periode 2026–2031 berlangsung secara tertutup dalam Rapat Pleno Majelis Wali Amanat (MWA) di Balai Senat USK, Darussalam, Banda Aceh, Senin (2/2/2026).

Berdasarkan informasi yang dihimpun Serambinews.com, rapat pleno tersebut dihadiri oleh 14 anggota MWA, termasuk Staf Ahli Menteri Bidang Penguatan Ekosistem Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi, Dr Muhammad Hasan Chabibie ST MSi, yang hadir mewakili Menteri Pendidikan Tinggi, Sains dan Teknologi (Mendikti Saintek) Republik Indonesia.

Pada tahapan pemilihan ini, terdapat tiga calon rektor yang berhak mengikuti proses pemungutan suara, yakni Prof Dr Ir Agussabti MSi, Prof Dr Ir Marwan, dan Prof Dr Mirza Tabrani SE MBA DBA.

Ketua Panitia Pemilihan Rektor (PPR) USK, Prof Dr Rusli Yusuf MPd, menjelaskan bahwa mekanisme pemilihan dan penetapan rektor berbeda dengan tahapan penyaringan sebelumnya.

Pada tahap penyaringan, setiap anggota MWA yang hadir memiliki satu hak suara, termasuk Menteri atau perwakilan Menteri.

Baca juga: Hari Ini, USK Pilih Rektor Periode 2026-2031

Sementara itu, pada tahapan pemilihan dan penetapan rektor terpilih, suara Menteri Pendidikan Tinggi, Sains dan Teknologi memiliki bobot sebesar 35 persen dari total suara.

 “Jumlah suara menteri 35 persen itu sangat tergantung dari jumlah kuorum anggota MWA yang hadir saat pemilihan,” ujar Prof Rusli saat dikonfirmasi di Banda Aceh, Minggu (1/2/2026).

Ketiga calon rektor tersebut sebelumnya ditetapkan setelah menyampaikan visi, misi, dan program kerja dalam Rapat Terbuka MWA yang digelar di Gedung AAC Dayan Dawood, USK, pada Senin (12/1/2026).

Penetapan calon dilakukan berdasarkan hasil penyaringan oleh 14 anggota MWA yang berasal dari unsur ketua senat akademik, dosen, alumni, mahasiswa, dan masyarakat.

Dari total 17 anggota MWA, dua orang yakni Prof Marwan dan Prof Mirza tidak memberikan suara karena berstatus sebagai bakal calon, sementara satu anggota lainnya, Prof Syahrul, berhalangan hadir.

Suasana di sekitar tempat Pemilihan Rektor USK periode 2026-2031
USK - Suasana di sekitar tempat Pemilihan Rektor USK periode 2026-2031, Rapat Pleno Majelis Wali Amanat (MWA) berlangsung tertutup di Balai Senat kampus setempat, Darussalam, Banda Aceh, Senin (2/2/2026).

Prof Rusli menegaskan bahwa seluruh proses penjaringan dan pemilihan dilakukan secara bersih, jujur, dan adil.

Ia juga memastikan panitia tidak akan ragu mengambil tindakan tegas, termasuk diskualifikasi, apabila ditemukan pelanggaran yang dilakukan oleh calon rektor.

Seluruh rangkaian pemilihan Rektor USK, termasuk pengesahan dan pelantikan, ditargetkan rampung sebelum 8 Maret 2026. (*)

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved