Berita Lhokseumawe
Dampak Penerapan UMP di Lhokseumawe, Rumah Sakit Swasta PHK 185 Pekerja
Jadi totalnya ada 185 karyawan yang diberhentikan kerja dari kelima rumah sakit tersebut. T MUNAWAR KHALIL, Sekretaris ARSS
Ringkasan Berita:
- Sebanyak 185 tenaga kerja medis maupun nonmedis yang selama ini bekerja di sejumlah rumah sakit swasta di Lhokseumawe di PHK.
- Langkah ini harus diambil sejumlah RS swasta sehubungan dengan adanya penegasan dari Pemerintah Kota Lhokseumawe agar gaji para pekerja harus sesuai UMP tahun 2026.
- RSIA Abby sebanyak 46 karyawan, RSU Sakinah sebanyak 39 karyawan, RSU Metro Medical Center sebanyak 43 karyawan, RSU Bunda sebanyak 32 karyawan, dan RSU PMI sebanyak 25 karyawan.
Jadi totalnya ada 185 karyawan yang diberhentikan kerja dari kelima rumah sakit tersebut. T MUNAWAR KHALIL, Sekretaris ARSSI Aceh
SERAMBINEWS.COM, LHOKSEUMAWE - Sebanyak 185 tenaga kerja medis maupun nonmedis yang selama ini bekerja di sejumlah rumah sakit (RS) swasta di Lhokseumawe diberhentikan atau pemutusan hubungan kerja (PHK), terhitung 1 Februari 2026 atau sekitar 18 hari lagi menjelang Ramadhan.
Langkah ini harus diambil sejumlah RS swasta sehubungan dengan adanya penegasan dari Pemerintah Kota Lhokseumawe agar gaji para pekerja harus sesuai UMP tahun 2026.
Di mana jumlah UMP sesuai Keputusan Gubernur Aceh Nomor 500.15.14.1/1488/2025, sebesar Rp 3.923.899, setelah mengalami kenaikan 6,7 persen atau bertambah Rp 246.346 dari tahun 2025.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Wali Kota Lhokseumawe, Dr Sayuti Abubakar, pada Kamis (8/1/2026) melakukan pertemuan tertutup dengan para pimpinan rumah sakit dan klinik, perwakilan BPJS Kesehatan, BPJS Ketenagakerjaan, serta perwakilan tenaga kesehatan (Persatuan Perawat Nasional Indonesia dan Ikatan Bidan Indonesia), di kantor wali kota setempat.
Dalam pertemuan tersebut, Sayuti memberi peringatan atau warning pada seluruh Rumah sakit dan klinik yang beroperasi di Lhokseumawe agar dapat memberi upah pada pekerja sesuai dengan UMP.
Sayuti juga memberikan waktu satu bulan kepada seluruh manajemen rumah sakit dan klinik untuk menyesuaikan jumlah upah kepada pekerjanya.
“Saya berkewajiban memastikan seluruh peraturan perundang-undangan dijalankan. UMP itu wajib, tidak bisa ditawar. Tidak ada alasan kesepakatan internal untuk membenarkan pelanggaran aturan, karena ini jelas diatur dalam undang-undang, termasuk UU Cipta Kerja,” tegas Sayuti Abubakar.
Sementara sesuai data yang diperoleh Serambi dari Pengurus Asosiasi Rumah Sakit Swasta Indonesia (ARSSI) Aceh, ada lima RS Swasta di Lhokseumawe yang harus memberhentikan pekerjanya dikarenakan kebijakan penerapan UMP tersebut.
Rinciannya, RSIA Abby sebanyak 46 karyawan, RSU Sakinah sebanyak 39 karyawan, RSU Metro Medical Center sebanyak 43 karyawan, RSU Bunda sebanyak 32 karyawan, dan RSU PMI sebanyak 25 karyawan.
"Jadi totalnya ada 185 karyawan yang diberhentikan kerja dari kelima rumah sakit tersebut," ujar Sekretaris ARSSI Aceh, T Munawar Khalil kepada Serambi, Selasa (2/2/2026).
Munawar menjelaskan, sesuai dengan aturan, setiap rumah sakit swasta memiliki kewajiban untuk memenuhi jumlah tenaga kerja sesuai dengan ranjang rawatan yang tersedia di rumah sakit tersebut.
Namun selama ini ada sejumlah rumah sakit malah mempekerjakan karyawan dengan jumlah yang lebih dari yang ditentukan. Pertimbangannya berbagai faktor, seperti memperbanyak upaya menampung tenaga kerja lokal dan lainnya.
Namun dengan adanya kebijakan untuk penerapan UMP, maka banyak RS Swasta pun harus mengambil sikap untuk memberhentikan sejumlah pekerjanya.
Hanya menampung jumlah tenaga kerja yang sesuai dengan kuota yang ditetapkan. "Artinya, kini pihak rumah sakit tetap patuh dalam pemenuhan kuota tenaga kerja dan patuh terhadap penerapan UMP," katanya.
Berita Lhokseumawe
Rumah Sakit Swasta PHK 185 Pekerja
penerapan UMP
UMP 2026
UMP Aceh 2026
Serambi Indonesia
Serambinews.com
Serambinews
Kasus PHK
Karyawan PHK
PHK
| PNL Teken MoU Internasional dengan Kampus Tiongkok, Perkuat Internasionalisasi Pendidikan Vokasi |
|
|---|
| Revisi UUPA Prioritaskan Perpanjangan Otsus, HMI Usulkan Pembentukan Badan Khusus Pengawasan |
|
|---|
| Harga Emas di Lhokseumawe Hari Ini 27 April 2026 Stagnan, Berikut Rincian Harganya |
|
|---|
| UKM KSM Creative Minority Unimal Gelar Pra-Diklat, 58 Peserta Siap Lanjut Diklat Muda XII |
|
|---|
| Diduga Hendak Balap Liar, 11 Sepmor Diamankan Tim Star Reborn Polres Lhokseumawe |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/aceh/foto/bank/originals/PHK-terbaru.jpg)