Minggu, 26 April 2026

Aceh Timur

Status Darurat Bencana Berakhir, SPBU di Aceh Timur kembali Berlakukan Barcode

aturan penggunaan QR Code (Barcode) untuk pembelian Bahan Bakar Minyak (BBM), bersubsidi kini resmi diberlakukan kembali

Penulis: Maulidi Alfata | Editor: Nur Nihayati
SERAMBINEWS.COM/ MAULIDI ALFATA
ANTREAN PANJANG - Angkutan umum dan truk mengantre solar di SPBU Idi Rayeuk, di beberapa SPBU lain pasokan solar kosong dan dalam pengiriman, Kamis (6/11/2025). 

Ringkasan Berita:
  • Aturan penggunaan QR Code (Barcode) untuk pembelian Bahan Bakar Minyak (BBM), bersubsidi kini resmi diberlakukan kembali
  • Kebijakan ini mulai diterapkan secara serentak pada Senin (2/2/2026) menyusul dicabutnya status darurat bencana oleh Gubernur Aceh Muzakir Manaf atau Mualem.
  • Penerapan kembali sistem barcode ini sempat membuat sejumlah pengendara terkejut. 

 

Laporan Wartawan Serambi Indonesia Maulidi Al-Fata | Aceh Timur

SERAMBINEWS.COM, IDI - Setelah sempat dibebaskan selama tanggap darurat bencana banjir, aturan penggunaan QR Code (Barcode) untuk pembelian Bahan Bakar Minyak (BBM), bersubsidi kini resmi diberlakukan kembali di seluruh Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di Aceh Timur.

Kebijakan ini mulai diterapkan secara serentak pada Senin (2/2/2026) menyusul dicabutnya status darurat bencana oleh Gubernur Aceh Muzakir Manaf atau Mualem.

Penerapan kembali sistem barcode ini sempat membuat sejumlah pengendara terkejut. 

Ilyas salah satu warga Aceh Timur, mengaku baru mengetahui perubahan aturan tersebut saat hendak mengisi BBM ke mobilnya pagi Senin.

"Pagi Senin saat mau isi minyak, petugas SPBU meminta barcode, padahal sebelumnya tidak dipakai lagi. 

Baca juga: Aceh Kembali Wajibkan Barcode Untuk Beli Pertalite dan Solar Subsidi

Lalu saya tanyakan kenapa pakai barcode, petugas itu menjawab karena status bencana sudah dicabut Gubernur, maka sistem barcode otomatis berlaku lagi," tuturnya.

Sementara, warga lainnya, Agus Khadafi, juga merasakan hal yang sama. Ia menyebutkan bahwa transisi ini terjadi cukup cepat di lapangan.

"Informasi dari petugas tadi, begitu status darurat dicabut, jam 10 pagi langsung diberlakukan kembali secara ketat," jelas Agus.

Sebelumnya, Pemerintah Aceh memberikan dispensasi dengan menonaktifkan syarat QR Code di seluruh SPBU Aceh Timur guna memudahkan mobilitas masyarakat dan distribusi bantuan di tengah bencana banjir bandang yang melanda beberapa wilayah.

Namun, seiring dengan membaiknya kondisi lapangan dan berakhirnya masa darurat, regulasi subsidi tepat sasaran kembali dijalankan sesuai ketentuan semula.

Hingga berita ini diturunkan, Serambinews.com telah berupaya meminta konfirmasi resmi dari pihak pengelola SPBU di kawasan Idi. Namun, pihak manajemen setempat belum memberikan keterangan lebih lanjut terkait teknis pemberlakuan kembali aturan tersebut.

Masyarakat diimbau untuk kembali menyiapkan aplikasi atau kartu QR Code mereka guna memperlancar proses pengisian BBM subsidi di setiap SPBU.(*)

Baca juga: SPBU di Abdya Kembali Terapkan Scan Barcode Untuk Pengisian BBM


 

 

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved