Berita Banda Aceh
Rugikan Negara Rp 2,2 Miliar, Dua Terdakwa Korupsi BGP Divonis Tiga Tahun Penjara
Putusan tersebut dibacakan dalam sidang yang digelar pada Senin, 2 Februari 2026, di Pengadilan Tipikor Banda Aceh.
Penulis: Indra Wijaya | Editor: Amirullah
Laporan Wartawan Serambi Indonesia, Indra Wijaya | Banda Aceh
SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH – Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Kelas IA Banda Aceh menjatuhkan vonis pidana penjara selama tiga tahun kepada dua terdakwa kasus korupsi Balai Guru Penggerak (BGP) Aceh, masing-masing berinisial TW (50) dan M (46).
Putusan tersebut dibacakan dalam sidang yang digelar pada Senin, 2 Februari 2026, di Pengadilan Tipikor Banda Aceh.
Kedua terdakwa dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara sebesar Rp2.208.538.345.
Perkara ini berkaitan dengan dugaan korupsi pada kegiatan BGP Aceh untuk Tahun Anggaran 2022–2023 (Jilid I) dan Tahun Anggaran 2024 (Jilid II).
Dalam amar putusannya, Majelis Hakim menyatakan kedua terdakwa terbukti melanggar Pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana dan Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.
Baca juga: Ratusan Taruna KKP Berjibaku Bersihkan Lumpur di Bireuen
Selain pidana penjara, majelis hakim juga menjatuhkan denda sebesar Rp100 juta kepada masing-masing terdakwa, dengan ketentuan subsidair tiga bulan penjara apabila denda tidak dibayarkan.
Tak hanya itu, hakim turut menjatuhkan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp2.208.538.345, dengan ketentuan subsidair delapan bulan penjara jika tidak dilunasi.
Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Aceh Besar, Filman Ramadhan, S.H., M.H., menyampaikan bahwa putusan tersebut merupakan bentuk komitmen Kejaksaan dalam menegakkan hukum dan memberantas tindak pidana korupsi, khususnya yang merugikan keuangan negara.
“Penegakan hukum ini diharapkan menjadi pembelajaran dan peringatan tegas bagi seluruh pengelola keuangan negara agar menjalankan tugas dan kewenangannya secara transparan, akuntabel, serta sesuai dengan peraturan perundang-undangan,” ujar Filman, Selasa (3/2/2026).
Ia juga mengimbau seluruh pihak untuk menjauhi praktik korupsi, menanamkan nilai integritas, serta bersama-sama menjaga kepercayaan publik demi terwujudnya tata kelola pemerintahan yang bersih dan berwibawa.
Baca juga: Harga Emas Menguat di Sejumlah Daerah Aceh, Ini Rincian per Kabupaten dan Kota
| Aceh Paper Art Kolektif Akan Gelar Menggambar Bersama Gratis di Taman Seni Budaya Aceh |
|
|---|
| Mehran Gara Minta Seluruh Daycare Wajib Pasang CCTV |
|
|---|
| PEMA Siapkan Ekspor Kopi Gayo Tahap II ke Amerika Serikat |
|
|---|
| Terungkap Motif Pengasuh Tega Aniaya Balita di Banda Aceh, Kesal Anak tak Menurut Saat Diberi Makan |
|
|---|
| Owner Daycare Baby Preneur Banda Aceh Minta Maaf, Tegaskan Tak Ada Kaitan dengan TK Khalifah Aceh 3 |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/aceh/foto/bank/originals/Kasi-Intelijen-Kejari-Aceh-Besar-Filman-Ramadhan.jpg)