Banda Aceh
Satpol PP-WH Banda Aceh Serahkan Pasangan Berzina di Laundry ke Jaksa, Segini Ancaman Cambuknya
Pasangan tersebut diketahui sebelumnya ditangkap warga, di salah satu tempat usaha laundry kawasan Kecamatan Baiturrahman, Banda Aceh...
Penulis: Sara Masroni | Editor: Eddy Fitriadi
Ringkasan Berita:
- Satpol PP-WH Banda Aceh serahkan sepasang tersangka kasus perzinahan ke Kejari Banda Aceh.
- Keduanya, WY dan IW, ditangkap warga di salah satu tempat usaha laundry di Baiturrahman, Banda Aceh, dan dijerat Qanun Aceh nomor 12 tahun 2025 tentang hukum jinayat.
- Mereka terancam 100 kali cambuk.
Laporan Wartawan Serambi Indonesia Sara Masroni | Banda Aceh
SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Penyidik PNS (PPNS) Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol PP-WH) Banda Aceh menyerahkan sepasang tersangka dan barang bukti kasus perzinahan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam pelimpahan (P21) di Kejaksaan Negeri (Kejari) Banda Aceh, Senin (2/2/2026).
Kasatpol PP-WH Kota Banda Aceh, Muhammad Rizal menjelaskan, sepasang tersangka tersebut, laki-laki berinisial WY asal Pidie Jaya, dan perempuan inisial IW asal Aceh Timur. “Serah terima tersangka tahap II ke Jaksa,” jelas Rizal.
Pasangan tersebut diketahui sebelumnya ditangkap warga, di salah satu tempat usaha laundry kawasan Kecamatan Baiturrahman, Banda Aceh, pada Kamis (8/1/2026) lalu. Keduanya diserahkan warga dan diamankan di Mako Satpol PP-WH Banda Aceh sekitar pukul 01.00 WIB tengah malam.
Keduanya dipersangkakan melanggar Qanun Aceh nomor 12 tahun 2025 tentang perubahan Qanun Aceh nomor 6 tahun 2014 tentang hukum jinayat. “Pasal 23, khalwat jo 25 ikhtilat dan pasal 33 zina, terancam 100 kali cambuk,” jelas Rizal.
Kasatpol PP-WH Kota Banda Aceh itu menegaskan, komitmennya menjaga ketertiban umum dan penerapan syariat Islam di ibu kota provinsi ini. Pihaknya mengingatkan, masyarakat agar tidak terjerumus dalam perilaku yang merusak moral dan merugikan diri sendiri.
Ia juga pesan agar masyarakat lebih berhati-hati dalam menjaga pergaulan. “Kami mengimbau warga untuk menjauhi perbuatan yang bertentangan dengan syariat. Jangan sampai hal-hal seperti ini mencoreng nama baik keluarga dan lingkungan,” ujar Rizal.
Ia menekankan, penegakan aturan bukan semata untuk menghukum, tetapi juga sebagai bentuk pembinaan. “Kami berharap masyarakat menjadikan kasus ini sebagai pelajaran. Mari bersama-sama menjaga Banda Aceh tetap kondusif, aman, dan menerapkan nilai-nilai syariat,” tambahnya.
Baca juga: Harga Emas di Banda Aceh Hari Ini Bergerak Naik Lagi, 3 Februari 2026 Dijual Segini Per Mayam
Satpol PP-WH juga meminta peran aktif orang tua dan tokoh masyarakat dalam memberikan pengawasan serta nasihat kepada generasi muda. Dengan bimbingan yang baik, diharapkan anak-anak tidak mudah terjerumus ke dalam pergaulan bebas.
Selain itu, pihaknya juga mengajak warga untuk mengisi waktu dengan kegiatan positif, memperkuat ibadah, serta menjaga keharmonisan sosial. Hal ini penting agar suasana kota tetap tertib dan penuh keberkahan.
“Berharap masyarakat semakin sadar akan pentingnya menjaga moral dan ketertiban. Penegakan aturan syariat di Banda Aceh diharapkan menjadi benteng bagi warga agar terhindar dari perilaku yang merugikan diri sendiri maupun orang lain,” pungkasnya.(*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/aceh/foto/bank/originals/pelimpahan-dan-penyerahan-para-tersangka-kasus-perzinahan-ke-Kejari-Banda-Aceh-0202.jpg)