Breaking News
Selasa, 21 April 2026

Beirta Banda Aceh

Pemerintah Aceh Dapat Nilai “AA” dari ANRI untuk Digitalisasi Arsip

Pemerintah Aceh meraih penghargaan istimewa dari Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI) atas capaian kinerja kearsipan,

Penulis: Yarmen Dinamika | Editor: IKL
for serambinews
Kepala DPKA, Syaridin (kedua kanan) bersama staf DPKA berfoto bersama piala Penghargaan Anugerah Inovasi Aceh 2025. 

Laporan Wartawan Serambi Indonesia Yarmen Dinamika | Banda Aceh

SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH — Pemerintah Aceh meraih penghargaan istimewa dari Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI) atas capaian kinerja kearsipan, khususnya dalam digitalisasi arsip.

Penghargaan tersebut diberikan kepada Pemerintah Aceh melalui Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Aceh (DPKA) atas keberhasilan pelaksanaan digitalisasi arsip dengan nilai 91,51 dan predikat “AA” (sangat memuaskan).

Selain itu, ANRI juga memberikan penghargaan untuk nilai hasil pengawasan kearsipan tahun 2025 dengan skor 73,03 dan kategori “BB” (sangat baik).

Kedua capaian tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Kepala ANRI Nomor T/AK.01.00/92/2026 yang ditetapkan di Jakarta pada 5 Januari 2026. 

Salinan surat keputusan itu diterima oleh Kepala DPKA di Banda Aceh pada 3 Februari 2026.

Surat yang ditujukan kepada Gubernur Aceh tersebut juga ditembuskan kepada Kepala DPKA, dan memuat hasil pengawasan kearsipan tahun 2025 sebagaimana diputuskan oleh ANRI.

Dalam surat itu dijelaskan bahwa pengawasan kearsipan dilakukan untuk memastikan kepatuhan terhadap Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan, sekaligus sebagai bagian dari upaya mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik.

Pengawasan tersebut mencakup pengelolaan arsip elektronik yang diwujudkan melalui tingkat digitalisasi arsip, sebagai salah satu indikator dalam evaluasi reformasi birokrasi sesuai Peraturan Menteri PANRB Nomor 9 Tahun 2023.

Nilai hasil pengawasan dan tingkat digitalisasi arsip tersebut ditetapkan berdasarkan Keputusan Kepala ANRI Nomor 342 Tahun 2025 tentang Nilai Hasil Pengawasan Kearsipan dan Tingkat Digitalisasi Arsip Instansi Pusat dan Pemerintah Daerah Tahun 2025.

Dalam keputusan tersebut, Kepala ANRI Dr. Mego Pinandito, M.Eng, mencantumkan nilai pengawasan kearsipan Pemerintah Aceh sebesar 73,03 (BB) dan nilai digitalisasi arsip sebesar 91,51 (AA).

ANRI juga menyampaikan laporan audit kearsipan eksternal Pemerintah Provinsi Aceh serta nilai pengawasan dan digitalisasi arsip pemerintah kabupaten/kota se-Aceh sebagai bahan pengambilan kebijakan lanjutan.

“Kami berharap Pemerintah Aceh terus melaksanakan pengawasan kearsipan eksternal terhadap kabupaten/kota serta pengawasan internal pada seluruh perangkat daerah provinsi guna mendukung peningkatan kinerja pemerintahan,” tulis Dr Mego, yang pada Desember lalu juga meninjau dampak banjir dan longsor terhadap arsip negara di Aceh.

Sementara itu, Kepala DPKA Dr. Syaridin, M.Pd. menyampaikan rasa syukur atas capaian tersebut.

“Prestasi ini mencerminkan keseriusan dan kepatuhan Pemerintah Aceh dalam mengimplementasikan kearsipan berbasis digital. Terima kasih atas dukungan dan kerja sama semua pihak. Semoga ke depan nilai yang kita peroleh dapat terus meningkat,” ujarnya.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved