Berita Aceh Barat Daya
Kejari Abdya Tahan Tersangka Kasus Penjualan Obat Keras
Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Barat Daya (Abdya) menahan seorang tersangka tindak pidana kefarmasian, berinisial NS (44).
Penulis: Masrian Mizani | Editor: Amirullah
Laporan Wartawan Serambi Indonesia, Masrian Mizani | Aceh Barat Daya
SERAMBINEWS.COM, BLANGPIDIE - Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Barat Daya (Abdya) menahan seorang tersangka tindak pidana kefarmasian, berinisial NS (44).
Tersangka merupakan warga Gampong Padang Sikabu, Kecamatan Kuala Batee, Kabupaten Abdya.
Ia beserta barang bukti dilimpahkan oleh penyidik Loka POM Aceh Selatan, bertempat di ruang Tahap II Pidum Kejari Abdya, Selasa (3/2/2026).
Jaksa Penuntut Umum Kejari Abdya, Intan Viola SH, mengatakan tersangka tidak memiliki keahlian dan kewenangan melakukan praktik kefarmasian dengan menjual obat keras di toko obat miliknya sejak tahun 2024 lalu.
“Tersangka mempunyai toko obat di Kecamatan Kuala Batee, obat yang disita oleh penyidik Loka POM merupakan jenis obat-obatan yang tidak dapat diperjualbelikan tanpa izin,” kata Intan Viola, Rabu (4/2/2026).
Baca juga: Fenomena Langka 2026! Gerhana Matahari Cincin Terjadi, Ternyata Tak Bisa Dilihat dari Indonesia?
Adapun obat-obat yang dilarang didistribusikan, kata Intan, sebanyak 112 jenis obat yang berlogo ‘K’ dengan lingkaran berwarna merah, yang merupakan obat keras dan hanya bisa diperjualbelikan oleh apotek yang diawasi oleh apoteker.
“Jadi ada item obat yang hanya boleh dijual di apotek, seperti obat-obat yang berlogo K dengan lingkaran merah. Obat itu hanya boleh diserahkan dengan resep dokter dan diawasi oleh apoteker, karena termasuk golongan obat keras,” terangnya.
Sebelum diamankan oleh Loka POM Aceh Selatan, jelas Intan, toko obat milik tersangka telah diberikan peringatan pada bulan September 2025, saat petugas Loka POM melaksanakan pengawasan terkait toko obat di Kabupaten Abdya.
“Petugas Loka POM melakukan pengawasan kembali pada tanggal 27 Oktober 2025 lalu, namun tersangka masih menjual obat-obat tersebut dan pihak Loka POM menyita barang bukti sediaan farmasi berupa obat-obat keras,” ucapnya.
Terhadap pelaku, kata Intan, dikenakan pasal 436 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun atau denda paling banyak Rp 500 juta. (*)
Baca juga: Umuslim Kucurkan Beasiswa Internal Kampus Rp 12,7 Miliar Untuk 397 Mahasiswa
| Polres Abdya Ingatkan Masyarakat Tentang Bahaya Karhutla, Pelaku Bisa di Denda dan di Pidana |
|
|---|
| Tara Farihal Pimpin Kohati Cabang Blangpidie Kabupaten Abdya |
|
|---|
| Rahmat Maulana Terpilih Sebagai Ketua Formatur HMI Cabang Blangpidie Periode 2026-2027 |
|
|---|
| Dukung Meuseraya Toet Lemang, Polres Abdya Siagakan Personel |
|
|---|
| YARA Minta Anggota DPRK Abdya Sisihkan Pokir Bangun Rumah Duafa |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/aceh/foto/bank/originals/OBAT-KERAS-Jaksa-Penuntut-Umum-Kejari-Abdya.jpg)