Berita Langsa
Remaja Pengangguran di Langsa Ini Ditangkap Atas Dugaan Asusila Anak di Bawah Umur
Pengungkapan dugaan tindak pidana asusila ini bentuk komitmen Kepolisian Resor (Polres) Langsa dalam menegakkan hukum dan melindungi hak-hak anak.
Penulis: Zubir | Editor: Mursal Ismail
Ringkasan Berita:
- Satreskrim Polres Langsa mengamankan N (20) alias Kibo, terduga pelaku pelecehan anak di bawah umur, usai laporan polisi tertanggal 16 Januari 2026.
- Pelaku ditangkap 31 Januari 2026 pukul 18.30 WIB di rumahnya, Kecamatan Langsa Kota, tanpa perlawanan oleh Unit Resmob.
- Pelaku mengaku melakukan perbuatan asusila dengan modus merayu korban. Polisi menahan pelaku untuk proses hukum lebih lanjut.
Laporan Wartawan Serambi Indonesia Zubir | Kota Langsa
SERAMBINEWS.COM, KOTA LANGSA - Satuan Reserse Kriminal Polres Langsa menciduk terduga pelaku pelecehan (asusila) anak di bawah umur, berinsial N (20), remaja salah satu gampong di Kecamatn Langsa Kota.
Pengungkapan dugaan tindak pidana asusila ini bentuk komitmen Kepolisian Resor (Polres) Langsa dalam menegakkan hukum dan melindungi hak-hak anak.
Pengungkapan kasus ini berawal adanya Laporan Polisi Nomor: LP/B/45/I/2026/SPKT/POLRES LANGSA/POLDA ACEH tanggal 16 Januari 2026.
Serta Surat Perintah Tugas Nomor: Sp.Gas/53.a/I/RES 1.24./2026 tentang pelaksanaan tugas penyelidikan terhadap tindak pidana yang terjadi di wilayah hukum Polres Langsa.
Kapolres Langsa AKBP Mughi Prasetyo Habrianto, SIK melalui Kasat Reskrim AKP Fachmi Suciandy, SH, Rabu (4/2/2026), menyebutkan pengungkapan perkara ini merupakan hasil kerja cepat dan profesional jajaran Sat Reskrim, khususnya Unit Resmob Polres Langsa.
“Begitu menerima laporan dari masyarakat, kami langsung menindaklanjutinya dengan melakukan penyelidikan secara mendalam hingga akhirnya pelaku N berhasil diamankan,” ujar AKP Fachmi.
Baca juga: VIDEO Tentara AS Kabur Tinggalkan Perairan Iran saat Rusia-China Latihan Bersama
Menurut Kasat Reskrim, pengungkapan dan penangkapan pelaku dilakukan tanggal 31 Januari 2026 sekitar pukul 18.30 WIB, di wilayah hukum Polres Langsa.
Dalam operasi ini, Unit Resmob dipimpin Aiptu Sulaiman, SE (Kanit Resmob) bersama personel lainnya, berhasil mengamankan terduga pelaku N alias Kibo, di rumahnya tanpa perlawanan.
Personel Resmob Aipda Wahyu Winata, Aipda Fachrurrazi, Bripka Edi Sahputra, Bripka Syafrizal, Brigadir Chairul Hafiez, Briptu Meigy Syaputra, dan Briptu Riza Akbar, saat itu mendeteksi keberadaan N
Tanpa buang-buang waktu, N pun langsung diamankan saat berada di rumahnya di salah satu gampong di wilayah Kecamatan Langsa Kota.
"Tersangka N alias Kibo berstatus pengangguran ini diamankan setelah petugas memperoleh informasi akurat mengenai keberadaannya," jelas Kasat Reskrim.
Dari hasil pemeriksaan awal, tersangka N mengakui perbuatannya telah melakukan pelecehan terhadap korban yang merupakan anak di bawah umur.
Baca juga: Kemensos belum Cairkan Bansos PKH & BPNT, Begini Penjelasan Dinsos Pidie
Peristiwa itu terjadi di rumah seorang teman pelaku N, di Kecamatan Langsa Kota, dengan modus merayu korban hingga akhirnya melakukan hubungan layaknya suami istri.
"Perbuatan pelaku N jelas melanggar hukum dan sangat merugikan korban, apalagi korbannya masih anak di bawah umur," sebutnya.
| Dansatgas TMMD Ke-128 Tinjau Rehab RTLH Milik Rugaiyah, Pesan Ke Personel Jaga Kesehatan |
|
|---|
| Satgas TMMD Reg ke-128 Kebut Rehab Rumah Tak Layak Huni Milik Janda di Alue Canang Aceh Timur |
|
|---|
| Kejari Langsa Musnahkan Barang Bukti 29 Perkara, Senpi, Narkotika Hingga HP |
|
|---|
| Rektor IAIN Langsa Tegaskan Kontribusi Kampus Melalui Riset dan Pengabdian Masyarakat |
|
|---|
| Petaka di Pagi Hari, Rumah Warga Sungai Pauh Langsa Barat Rata dengan Tanah |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/aceh/foto/bank/originals/pelaku-pencabulan-31012025.jpg)