Rabu, 29 April 2026

Nagan Raya

Polres dan Kodim Pasang Spanduk Larang Warga Menambang Ilegal di Nagan Raya

Pemasangan itu dalam rangka mencegah dan menekan aktivitas penambangan tanpa izin (illegal mining).

Tayang:
Penulis: Rizwan | Editor: Nur Nihayati
Serambinews.com/serambinews
Polres Nagan Raya memasang spanduk larangan penambangan ilegal, Rabu sore. 

Ringkasan Berita:
  • Polres Nagan Raya dan Kodim 0116 melaksanakan pemasangan spanduk imbauan kepada masyarakat di sejumlah wilayah rawan penambangan ilegal.
  • Pemasangan itu dalam rangka mencegah dan menekan aktivitas penambangan tanpa izin (illegal mining).
  • “Penambangan tanpa izin tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga berpotensi merusak lingkungan serta membahayakan keselamatan masyarakat. 

 

Laporan Wartawan Serambi Indonesia Rizwan I Nagan Raya

SERAMBINEWS.COM, SUKA MAKMUE - Polres Nagan Raya dan Kodim 0116 melaksanakan pemasangan spanduk imbauan kepada masyarakat di sejumlah wilayah rawan penambangan ilegal di Nagan Raya, Rabu (4/1/2026) sore.

Pemasangan itu dalam rangka mencegah dan menekan aktivitas penambangan tanpa izin (illegal mining).

Kegiatan itu Kasat Reskrim Polres Nagan Raya AKP Muhammad Rizal SE SH MH melibatkan  personel gabungan dari Polres Nagan Raya, Kodim 0116/Nagan Raya, Denpom IM/2 Meulaboh, Yon TP 856/SBS, Korem 012/TU, Polsek Seunagan Timur, Polsek Beutong, Koramil Seunagan Timur, serta Koramil Beutong.

Baca juga: KAHMI dan FORHATI Nagan Raya Gelar Bakti Sosial di Beutong Ateuh

Turut hadir antara lain Kapten Infanteri Abdi Anto Rusdi Desky selaku Pasi Intel Yonif TP 856/SBS, Kapten CPM Hendra Sucipta selaku Pasilippamfik Denpom IM/2 Meulaboh beserta anggota, Lettu Inf Dharmawan selaku Dan Unit Intel Kodim 0116/Nagan Raya, Serma Wanda DS dari Unit Intel Korem 012/TU.

Kemudian, Ipda Murdani SH selaku Kapolsek Beutong, Iptu Mursal SIP selaku Kapolsek Seunagan Timur, Aipda Jufriadi Ruslan SAB selaku Ka Team Opsnal Sat Reskrim Polres Nagan Raya, serta anggota Unit Tipiter dan Opsnal Sat Reskrim Polres Nagan Raya bersama personel Koramil Seunagan Timur dan Koramil Beutong.

Kegiatan pemasangan spanduk imbauan tersebut mengusung tema Polres Nagan Raya dan Kodim 0116/Nagan Raya Mengimbau supaya tidak melakukan kegiatan penambangan tanpa izin.

Spanduk dipasang di sejumlah titik strategis yang dinilai rawan aktivitas penambangan ilegal, yakni Desa Pante Ara, Desa Blang Baro Rambong, dan Desa Panton Bayam Kecamatan Beutong, Desa Kande dan Desa Kila Kecamatan Seunagan Timur, serta Desa Alue Buloh Kecamatan Seunagan.

Kapolres Nagan Raya AKBP Benny Bathara melalui Kasat Reskrim AKP Muhammad Rizal menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan bentuk sinergitas TNI–Polri dalam upaya pencegahan penambangan ilegal di wilayah Kabupaten Nagan Raya.

“Penambangan tanpa izin tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga berpotensi merusak lingkungan serta membahayakan keselamatan masyarakat. 

Melalui kegiatan ini, kami mengimbau kepada seluruh masyarakat agar tidak melakukan aktivitas penambangan ilegal dan turut mendukung upaya penegakan hukum,” tegasnya.

AKP M Rizal menambahkan, Polres Nagan Raya bersama unsur TNI akan terus melakukan langkah-langkah preventif melalui sosialisasi, patroli, serta penegakan hukum secara tegas dan terukur terhadap pelaku penambangan tanpa izin sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Selain pemasangan spanduk, personel gabungan juga memberikan sosialisasi dan imbauan secara langsung kepada masyarakat guna meningkatkan kesadaran hukum serta menjaga keamanan, ketertiban, dan kelestarian lingkungan. 

Selama kegiatan berlangsung, situasi terpantau aman, tertib, dan kondusif.

"Ke depan, Polres Nagan Raya bersama TNI berkomitmen untuk terus melakukan upaya pencegahan dan penindakan guna menekan praktik penambangan ilegal di wilayah hukum Kabupaten Nagan Raya," ujar Kasat Reskrim.(*)

Baca juga: Disdukcapil Nagan Raya Cetak 5.000 KK dan KTP untuk Korban Banjir 

 

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved