Sabtu, 25 April 2026

Berita Lhokseumawe

Satlantas Polres Lhokseumawe Tindak 66 Sepmor Berknalpot Brong

Sejak awal Februari 2026, bertepatan dengan pelaksanaan Operasi Keselamatan hingga Minggu (8/2/2026), Satlantas Polres Lhokseumawe telah menindak

Penulis: Saiful Bahri | Editor: Mursal Ismail
Serambinews.com/HO
SATLANTAS POLRES LHOKSEUMAWE - Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Lhokseumawe sekarang ini terus melakukan penindakan terhadap pengendara yang menggunakan knalpot brong atau knalpot yang tidak sesuai dengan ketentuan teknis yang berlaku. 
Ringkasan Berita:
  • Satlantas Polres Lhokseumawe terus menindak pengendara yang memakai knalpot brong sebagai upaya menjaga ketertiban dan kenyamanan masyarakat jelang Ramadhan.
  • Sejak awal Februari 2026 hingga Minggu (8/2/2026), sebanyak 66 pengendara sepeda motor telah ditindak dalam Operasi Keselamatan.
  • Kasat Lantas AKP Irfan Firdaus menyebut knalpot brong mengganggu ketenangan warga dan kerap terkait balap liar, sehingga penindakan akan dilakukan berkelanjutan demi keamanan dan keselamatan berlalu lintas.
 

Laporan Wartawan Serambi Indonesia Saiful Bahri I Lhokseumawe

SERAMBINEWS.COM, LHOKSEUMAWE - Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Lhokseumawe sekarang ini terus melakukan penindakan terhadap pengendara yang menggunakan knalpot brong atau knalpot yang tidak sesuai dengan ketentuan teknis yang berlaku.

Sejak awal Februari 2026, bertepatan dengan pelaksanaan Operasi Keselamatan hingga Minggu (8/2/2026), Satlantas Polres Lhokseumawe telah menindak 66 pengendara sepeda motor yang kedapatan menggunakan knalpot brong.

Kapolres Lhokseumawe AKBP Dr Ahzan, SH, SIK, MSM, M.H, melalui Kasat Lantas Polres Lhokseumawe AKP Irfan Firdaus, STrK, SIK., mengatakan, penindakan ini dilakukan sebagai bentuk komitmen kepolisian dalam menjaga ketertiban berlalu lintas sekaligus memberikan rasa nyaman bagi masyarakat, khususnya saat menjalankan ibadah menjelang bulan suci Ramadhan.

“Penggunaan knalpot tidak sesuai spesifikasi sangat mengganggu ketenangan masyarakat, terutama pada malam hari.

Selain itu, pelanggaran ini juga kerap berkaitan dengan aksi balap liar yang membahayakan keselamatan pengguna jalan lainnya,” ujar Kasat Lantas Polres Lhokseumawe.

Ia menegaskan, kegiatan penindakan tersebut akan terus dilaksanakan secara berkelanjutan guna menekan pelanggaran lalu lintas, mencegah balap liar, serta menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif di wilayah Kota Lhokseumawe.

Baca juga: Pemulihan Aceh Butuh Rp153,3 T, Dokumen R3P Masuk Tahap Verifikasi BNPB

AKP Irfan Firdaus juga mengimbau kepada seluruh pengendara agar selalu mematuhi aturan lalu lintas dan menggunakan kendaraan sesuai spesifikasi teknis demi keselamatan bersama. (*)

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved