Berita Aceh Besar
Tim Gabungan Tertibkan Tambang Emas Ilegal di Sungai Siron Aceh Besar
Penertiban itu dilakukan guna menegakkan hukum serta menjaga kelestarian lingkungan hidup terhadap aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI).
Penulis: Indra Wijaya | Editor: Mursal Ismail
Ringkasan Berita:
- Tim gabungan Polres Aceh Besar, Polda Aceh, dan TNI menertibkan aktivitas tambang emas ilegal (PETI) di aliran Sungai Siron, Kecamatan Kuta Cot Glie, Aceh Besar, Rabu (11/2/2026).
- Penindakan setelah adanya laporan masyarakat, petugas menemukan alat ayakan emas serta gubuk penambang yang kemudian dimusnahkan.
- Petugas juga memasang spanduk larangan PETI sebagai edukasi, serta menegaskan pengawasan berkelanjutan untuk menjaga kelestarian lingkungan dan menegakkan hukum.
Laporan Wartawan Serambi Indonesia Indra Wijaya | Aceh Besar
SERAMBINEWS.COM, JANTHO - Tim gabungan Polres Aceh Besar, Polda Aceh dan TNI, menertibkan tambang emas ilegal di kawasan aliran Sungai Siron, Kecamatan Kuta Cot Glie, Kabupaten Aceh Besar, Rabu (11/2/2026).
Penertiban itu dilakukan guna menegakkan hukum serta menjaga kelestarian lingkungan hidup terhadap aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI).
Penertiban tersebut dipimpin Kasubdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Aceh, Kompol Hermanto Bowo Laksono, SIK, didampingi Kasat Reskrim Polres Aceh Besar AKP Teguh Prasetyo, STrK, SIK., dengan melibatkan personel gabungan dari Polda Aceh, Polres Aceh Besar, dan TNI.
Kapolres Aceh Besar AKBP Chairul Ikhsan, SIK, melalui Kasat Reskrim AKP Teguh Prasetyo, STrK, SIK, mengatakan, penertiban dilakukan setelah pihaknya menerima masyarakat tentang adanya aktivitas tambang emas ilegal di kawasan aliran sungai pegunungan Siron.
Personel gabungan kemudian bergerak menuju lokasi yang dimaksud untuk melakukan pengecekan dan penindakan.
Setibanya di lokasi, petugas menemukan sejumlah alat ayakan yang digunakan untuk memisahkan material emas dari pasir dan batuan sungai.
Baca juga: VIDEO Iran Ancam Israel, Kota-kota di Tel Aviv Target Serangan Rudal Balistik
"Selain itu, petugas juga menemukan gubuk-gubuk sederhana yang diduga digunakan sebagai tempat aktivitas penambangan," kata AKP Teguh.
Petugas kemudian memusnahkan gubuk tersebut di lokasi dengan cara dibakar guna mencegah aktivitas PETI kembali beroperasi.
Dikatakan, dalam kegiatan tersebut, petugas juga memasang spanduk larangan pertambangan ilegal sebagai bentuk peringatan sekaligus edukasi kepada masyarakat sekitar agar tidak melakukan aktivitas penambangan tanpa izin.
Ia menegaskan, penertiban ini merupakan bentuk komitmen Polres Aceh Besar dalam menegakkan hukum dan menjaga kelestarian lingkungan hidup.
“Pertambangan ilegal bukan hanya melanggar hukum, tetapi juga berdampak serius terhadap kerusakan lingkungan dan ekosistem,” ujarnya.
Ia menambahkan, pengawasan di lapangan akan terus dilakukan secara berkelanjutan guna memastikan wilayah Kabupaten Aceh Besar tetap aman, lestari, dan terbebas dari praktik pertambangan tanpa izin. (*)
Baca juga: Raih Skor 88.160 Poin, Tax Center UIN Ar-Raniry Tembus 10 Besar Nasional
| Forum Keuchik dan Mukim Ingin Jaya Dukung Pembentukan Seuramoe Aceh |
|
|---|
| Pengurus MD KAHMI dan Forhati Aceh Besar Resmi Dikukuhkan |
|
|---|
| Pembangunan SPAM Regional Banda Aceh-Aceh Besar Diharapkan Terwujud 2027 |
|
|---|
| Dukung SPAM Regional Krueng Brayeun, Ghufran Gelar Rapat di Warung Warga |
|
|---|
| Kursi Mulai Rusak, Bupati Aceh Besar Dukung Pengadaan Mobiler SDN Limpok |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/aceh/foto/bank/originals/bakar-gubuk-11022026.jpg)