Selasa, 21 April 2026

Berita Nagan Raya

Satres Narkoba Polres Nagan Raya Tangkap Pengedar Sabu dan Sita 36 Paket

Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan 36 paket sabu yang dibungkus plastik klip bening dengan berat bruto 9,35 gram. 

Penulis: Rizwan | Editor: Nurul Hayati
Serambinews.com/HO/Dok Polres
Satres Narkoba Polres Nagan Raya mengamankan tersangka kasus sabu, Kamis malam. 
Ringkasan Berita:
  • Polres Nagan Raya menangkap seorang pengedar sabu berinisial S (42), warga Desa Ujong Patihah, Kecamatan Kuala, Kamis malam (12/2/2026).
  • Dari penangkapan, polisi menyita 36 paket sabu seberat 9,35 gram, serta barang bukti lain berupa timbangan digital, plastik klip kosong, kotak permen, uang tunai Rp 1 juta, dompet, tiga unit ponsel, dan satu sepeda motor Yamaha RX King.
  • Penangkapan dilakukan di halaman rumah kosong, setelah polisi menerima informasi masyarakat terkait maraknya transaksi sabu.

Laporan Wartawan Serambi Indonesia Rizwan I Nagan Raya

SERAMBINEWS.COM, SUKA MAKMUE - Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Nagan Raya menangkap seorang pengedar sabu, Kamis (12/2/2026) malam.

Selain menangkap pelaku pria berinisial S (42), warga Desa Ujong Patihah, Kecamatan Kuala, Nagan Raya, polisi juga menyita barang bukti (BB) sebanyak 36 paket dengan seberat 9,35 gram.

Hingga Jumat (13/2/2026), tersangka dan barang bukti sudah diamankan ke Mapolres guna proses hukum lebih lanjut.

Berdasarkan keterangan dari kepolisian, menjelaskan, penangkapan tersangka dilakukan di halaman sebuah rumah kosong di Desa Ujong Patihah, setelah polisi menerima informasi dari masyarakat terkait maraknya transaksi sabu di kawasan tersebut. 

Berdasarkan hasil penyelidikan, petugas berhasil mengidentifikasi dan langsung mengamankan tersangka saat berada di lokasi.

Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan 36 paket sabu yang dibungkus plastik klip bening dengan berat bruto 9,35 gram. 

Selain itu, turut diamankan timbangan digital, plastik klip kosong, kotak permen, uang tunai Rp 1.000.000, dompet, tiga unit telepon genggam, serta satu unit sepeda motor Yamaha RX King.

Aparatur desa setempat turut dihadirkan untuk menyaksikan proses penangkapan dan penggeledahan, sebelum petugas melakukan pengembangan ke rumah tersangka guna mencari kemungkinan barang bukti lainnya.

Kapolres Nagan Raya AKBP Benny Bathara melalui Kasat Narkoba AKP Very Syahputra menyampaikan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan bentuk keseriusan Polri dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Nagan Raya.

“Keberhasilan ini berawal dari informasi masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan hingga penangkapan tersangka. Kami mengapresiasi peran aktif masyarakat dan mengimbau agar terus bekerja sama dengan kepolisian dalam memerangi narkoba,” ujarnya.

Baca juga: Fakta AKP Malaungi Positif Sabu dan Simpan 488 Gram untuk Diedarkan, Dipecat dari Kasatresnarkoba

Kasat Narkoba juga menegaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan pengembangan guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat dalam peredaran sabu tersebut.

"Saat ini tersangka S beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Polres Nagan Raya untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Barang bukti sabu akan diuji di Laboratorium Forensik Polri, sementara berkas perkara segera dilengkapi untuk dilimpahkan ke JPU," jelasnya.

Dikatakan, Polres Nagan Raya menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran narkotika demi menjaga keamanan dan keselamatan generasi muda di Kabupaten Nagan Raya.(*)

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved