Banda Aceh
Calon Advokat IKADIN Dibekali Teknik dan Strategi Beracara di Peradilan Tata Usaha Negara
Pendidikan Kemahiran Advokat (PKA) Ikatan Advokat Indonesia (IKADIN) DPD Aceh bekerja sama dengan Fakultas Hukum Universitas Malikussaleh...
Penulis: Alga Mahate Ara | Editor: Eddy Fitriadi
Ringkasan Berita:
- PKA IKADIN DPD Aceh dan FH Unimal ajak calon advokat praktik beracara di PTUN.
- Dr. Hadi Iskandar: "Upaya administratif wajib ditempuh sebelum gugatan ke PTUN."
- Materi: KTUN, surat kuasa khusus, dan tahapan gugatan TUN.
Laporan Wartawan Serambi Indonesia Alga Mahate Ara|Banda Aceh
SERAMBINEWS.COM - Pendidikan Kemahiran Advokat (PKA) Ikatan Advokat Indonesia (IKADIN) DPD Aceh bekerja sama dengan Fakultas Hukum Universitas Malikussaleh menghadirkan materi praktik beracara di Peradilan Tata Usaha Negara (PTUN) bagi calon advokat.
Kegiatan yang berlangsung di Sekretariat DPD RI Perwakilan Aceh, Banda Aceh, Kamis (12/2/2026).
Pelatihan tersebut menghadirkan Dr. Hadi Iskandar, S.H., M.H., ahli Hukum Tata Negara, sebagai pemateri utama.
Dalam paparannya, Dr. Hadi menegaskan bahwa penyelesaian sengketa Tata Usaha Negara (TUN) tidak selalu harus dimulai dari pengadilan.
Upaya administratif menjadi tahapan penting yang wajib dipahami dan ditempuh sebelum mengajukan gugatan ke PTUN.
Ia menjelaskan, upaya administratif merupakan prosedur yang dapat dilakukan oleh seseorang atau badan hukum perdata yang tidak puas terhadap suatu Keputusan Tata Usaha Negara (KTUN).
Mekanisme ini dilakukan di lingkungan pemerintahan, baik melalui keberatan kepada pejabat yang mengeluarkan KTUN maupun melalui banding administratif kepada atasan atau instansi yang berwenang.
Menurutnya, tahapan ini bukan sekadar formalitas, melainkan instrumen korektif internal yang dalam banyak perkara menjadi syarat mutlak sebelum gugatan diajukan ke PTUN.
Mengabaikan prosedur tersebut dapat menyebabkan gugatan dinyatakan tidak dapat diterima (NO) karena tidak memenuhi prinsip exhausted remedies.
Dr. Hadi juga memaparkan kedudukan KTUN sebagai objek sengketa.
KTUN didefinisikan sebagai penetapan tertulis yang dikeluarkan pejabat atau badan TUN berdasarkan peraturan perundang-undangan, bersifat konkret, individual, final, dan menimbulkan akibat hukum bagi seseorang atau badan hukum perdata.
Keabsahan KTUN, lanjutnya, ditentukan oleh syarat materiil dan formil. Secara materiil, keputusan harus dibuat oleh organ yang berwenang, tidak mengandung cacat kehendak, mengikuti prosedur yang ditentukan, serta sesuai dengan tujuan peraturan dasarnya.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/aceh/foto/bank/originals/menyampaikan-materi-praktik-beracara-di-Peradilan-Tata-Usaha-Negara-PTUN-ke-calon-Advokat.jpg)