Berita Banda Aceh
Dua Terpidana Jarimah Ikhtilat Dicambuk di Taman Bustanussalatin
Eksekusi tersebut dilaksanakan oleh Jaksa Eksekutor berdasarkan putusan Mahkamah Syar'iyah Banda Aceh yang telah berkekuatan hukum tetap
Penulis: Indra Wijaya | Editor: Amirullah
Laporan Wartawan Serambi Indonesia, Indra Wijaya | Banda Aceh
SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH – Kejaksaan Negeri Banda Aceh melaksanakan eksekusi uqubat ta’zir cambuk terhadap dua terpidana jarimah ikhtilat di Taman Bustanussalatin, Kecamatan Baiturrahman, Kota Banda Aceh, Jumat (13/2/2026).
Eksekusi tersebut dilaksanakan oleh Jaksa Eksekutor berdasarkan putusan Mahkamah Syar'iyah Banda Aceh yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht), terkait pelanggaran Qanun Aceh Nomor 12 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.
Kepala Kejaksaan Negeri Banda Aceh, Suhendri, S.H., M.H melalui Kasi Intelijen, Muhammad Kadafi, mengatakan, para terpidana adalah MB bersalah melakukan jarimah ikhtilat melanggar Pasal 25 Ayat (1). Terpidana dijatuhi uqubat ta’zir cambuk sebanyak 24 kali di depan umum, dikurangi masa penahanan yang telah dijalani.
Kemudian pasangannya, MA terbukti bersalah melakukan jarimah ikhtilat melanggar Pasal 25 Ayat (1). “Terpidana dijatuhi uqubat ta’zir cambuk sebanyak 23 kali di depan umum, dengan pengurangan masa penahanan yang telah dijalani,” katanya.
Baca juga: Prakiraan Cuaca Abdya 14 Februari 2026: Tujuh Kecamatan Diguyur Hujan
Baca juga: Pemkab Nagan Raya Gelar Gotong Royong Massal Sambut Ramadhan
Sebelum pelaksanaan eksekusi, kedua terpidana terlebih dahulu menjalani pemeriksaan kesehatan oleh tim medis dari Puskesmas Kota Banda Aceh guna memastikan kondisi fisik yang bersangkutan layak untuk menjalani hukuman.
Pelaksanaan uqubat cambuk tersebut merupakan bentuk komitmen dalam penegakan Syariat Islam di wilayah hukum Kota Banda Aceh.
“Pelaksanaan hukuman ini dapat menjadi pembelajaran bagi masyarakat, khususnya di Kota Banda Aceh, agar senantiasa mematuhi dan menaati ketentuan Qanun Jinayat yang berlaku di Provinsi Aceh,” pungkasnya.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/aceh/foto/bank/originals/EKSEKUSI-CAMBUK-Terpidana-jarimah-14.jpg)