Minggu, 19 April 2026

Berita Banda Aceh

Dua Terpidana Jarimah Ikhtilat di Banda Aceh Dicambuk di Taman Bustanussalatin

Terpidana dijatuhi uqubat ta’zir cambuk sebanyak 24 kali di depan umum, dikurangi masa penahanan yang telah dijalani.

Penulis: Indra Wijaya | Editor: Nur Nihayati
for serambinews
EKSEKUSI CAMBUK - Terpidana jarimah ikhtilat menjalani eksekusi cambuk di Taman Bustanussalatin Banda Aceh, Jumat (13/2/2026). 
Ringkasan Berita:
  • Kejaksaan Negeri Banda Aceh melaksanakan eksekusi uqubat ta’zir cambuk terhadap dua terpidana jarimah ikhtilat di Taman Bustanussalatin, Kecamatan Baiturrahman, Kota Banda Aceh, Jumat (13/2/2026).
  • Eksekusi tersebut dilaksanakan oleh Jaksa Eksekutor berdasarkan putusan Mahkamah Syar'iyah Banda Aceh yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht),
  • Terpidana dijatuhi uqubat ta’zir cambuk sebanyak 24 kali di depan umum, dikurangi masa penahanan yang telah dijalani.

 

Laporan Wartawan Serambi Indonesia Indra Wijaya | Banda Aceh

SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH – Kejaksaan Negeri Banda Aceh melaksanakan eksekusi uqubat ta’zir cambuk terhadap dua terpidana jarimah ikhtilat di Taman Bustanussalatin, Kecamatan Baiturrahman, Kota Banda Aceh, Jumat (13/2/2026).

Eksekusi tersebut dilaksanakan oleh Jaksa Eksekutor berdasarkan putusan Mahkamah Syar'iyah Banda Aceh yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht), terkait pelanggaran Qanun Aceh Nomor 12 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.

Kepala Kejaksaan Negeri Banda Aceh, Suhendri, S.H., M.H melalui Kasi Intelijen, Muhammad Kadafi, mengatakna, para terpidana adalah MB bersalah melakukan jarimah ikhtilat melanggar Pasal 25 Ayat (1). 

Terpidana dijatuhi uqubat ta’zir cambuk sebanyak 24 kali di depan umum, dikurangi masa penahanan yang telah dijalani.

Baca juga: Mahasiswa Berzina di Bengkel Diserahkan ke Jaksa, Satpol PP-WH Banda Aceh Jerat 100 Kali Cambuk

Kemudian pasangannya, MA terbukti bersalah melakukan jarimah ikhtilat melanggar Pasal 25 Ayat (1). 

“Terpidana dijatuhi uqubat ta’zir cambuk sebanyak 23 kali di depan umum, dengan pengurangan masa penahanan yang telah dijalani,” katanya.

Sebelum pelaksanaan eksekusi, kedua terpidana terlebih dahulu menjalani pemeriksaan kesehatan oleh tim medis dari Puskesmas Kota Banda Aceh guna memastikan kondisi fisik yang bersangkutan layak untuk menjalani hukuman.

Pelaksanaan uqubat cambuk tersebut merupakan bentuk komitmen dalam penegakan Syariat Islam di wilayah hukum Kota Banda Aceh.

“Pelaksanaan hukuman ini dapat menjadi pembelajaran bagi masyarakat, khususnya di Kota Banda Aceh, agar senantiasa mematuhi dan menaati ketentuan Qanun Jinayat yang berlaku di Provinsi Aceh,” pungkasnya.(*)

Baca juga: Terdakwa Begal Tubuh Wanita Muda di Nagan Raya Dituntut Cambuk 35 Kali

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved