Banda Aceh
Mahasiswa Berzina di Bengkel Diserahkan ke Jaksa, Satpol PP-WH Banda Aceh Jerat 100 Kali Cambuk
Kasus pasangan tersebut dilimpahkan tahap II (P21) ke Jaksa Penuntut Umum usai sebelumnya pria berinisial H (usia 20) asal...
Penulis: Sara Masroni | Editor: Eddy Fitriadi
Ringkasan Berita:
- Satpol PP dan WH Banda Aceh melimpahkan dua mahasiswa pelanggar hukum jinayat (zina) ke Kejari Banda Aceh setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P21).
- Kedua pelaku ditangkap warga pada November 2025 dan kini ditahan terpisah, dengan ancaman hukuman maksimal 100 kali cambuk.
- Satpol PP dan WH mengimbau masyarakat dan pemerintah gampong aktif mencegah pelanggaran syariat, termasuk penertiban rumah kos.
Laporan Wartawan Serambi Indonesia Sara Masroni | Banda Aceh
SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol PP dan WH) Kota Banda Aceh menyerahkan sepasang mahasiswa pelanggar hukum jinayat (berzina) ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Banda Aceh, Kamis (8/1/2026).
Kasus pasangan tersebut dilimpahkan tahap II (P21) ke Jaksa Penuntut Umum usai sebelumnya pria berinisial H (usia 20) asal Setui, dan wanita berinisial F (21) asal Ulee Kareng ditangkap warga pada November lalu di sebuah bengkel kawasan Seutui, Kecamatan Baiturrahman pada November 2025 lalu.
Kepala Satpol PP dan WH Kota Banda Aceh, Muhammad Rizal menjelaskan, pelaku pria dititipkan di Rutan Kelas IIB Banda Aceh (Rutan Kajhu), sedangkan wanita ditahan di Lapas kelas III Lhoknga.
“Pasangan yang ditangkap warga beberapa bulan lalu, sudah P21 dan kita limpahkan ke Kejari Banda Aceh, kasus pelanggaran hukum jinayat. Terancam 100 kali cambuk,” ujar Rizal.
Baca juga: BMKG Prakirakan Hujan Ringan dan Gelombang Sedang di Perairan Sabang–Banda Aceh
Di sisi lain, pihaknya mengimbau dan mengajak seluruh masyarakat kota agar terus berperan aktif memantau, serta melakukan pencegahan terjadinya perbuatan yang melanggar syariat Islam. Kemudian kepada pemerintah gampong agar terus melakukan penertiban rumah kos yang tidak sesuai peruntukannya.
Rumah kos wanita hendaknya benar-benar dihuni oleh kaum wanita saja. Pemerintah gampong juga diharapkan untuk terus memberikan pembinaan kepada pemilik kos-kosan agar bertanggung jawab dan memastikan tidak ada pelanggaran syariat Islam di usaha kosnya.
Dia juga mengingatkan, bagi masyarakat yang melihat pelanggaran syariat dapat melaporkan ke Call Center Satpol PP dan WH Banda Aceh di nomor kontak 081219314001.(*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/aceh/foto/bank/originals/penyerahan-para-tersangka-kasus-khalwat-ke-Kejari-Banda-Aceh.jpg)